NES & Co


advokat - Konsultan Hukum

Monday, June 6, 2016

Unsur "DENGAN SENGAJA"dalam PENGGELAPAN





Tindak pidana Penggelapan diatur dalam BAB XXIV pasal 372, 373, 374, 375, 376, 377 KUHP. Dari pasal – pasal tersebut, yang dikatakan sebagai pokok dari dari penggelapan adalah pasal 374.
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Berdasar bunyi Pasal 372 KUHP diatas, diketahui bahwa secara yuridis delik penggelapan harus memenuhi unsur-unsur pokok berupa :
1.    Unsur Subyektif Delik
       berupa kesengajaan pelaku untuk menggelapkan barang milik orang lain yang dirumuskan dalam pasal undang-undang melalui kata : “dengan sengaja”; dan
2.    Unsur Oyektif Delik yang terdiri atas :
       (a)   Unsur barang siapa;
       (b)   Unsur menguasai secara melawan hukum;
       (c)   Unsur suatu benda;
(d)   Unsur sebagian atau seluruhnya milik orang lain; dan
(e)   Unsur benda tersebut ada padanya bukan karena kejahatan.

UNSUR “DENGAN SENGAJA”
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia , frasa “dengan sengaja” dimaksudkan (direncanakan); memang diniatkan begitu; tidak secara kebetulan atau dibuat-buat; bersengaja.
“dengan sengaja” ini bisa di liat secara subyektif maupun obyetif yang akan kita liat dari sisi motif dari adanya tindakan penggelapan tersebut, karena dengan mengetahui motif tersebut akan mengetahui ada unsur sengaja atau tidak.
Berhubung dengan keadaan batin orang yang berbuat dengan sengaja, yang berisi “menghendaki dan mengetahui” itu, maka dalam ilmu pengetahuan hukum pidana dapat disebut 2 (dua) teori sebagai berikut:

1). Teori kehendak (wilstheorie)
Inti kesengajaan adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang (Simons dan Zevenbergen).

2). Teori pengetahuan / membayangkan (voorstellingtheorie)
Sengaja berarti membayangkan akan akibat timbulnya akibat perbuatannya; orang tak bisa menghendaki akibat, melainkan hanya dapat membayangkannya. Teori ini menitikberatkan pada apa yang diketahui atau dibayangkan oleh sipelaku ialah apa yang akan terjadi pada waktu ia akan berbuat (Frank).

“Dengan Sengaja” sebagai suatu kesengajaan, di perlukan syarat, bahwa si pelaku mempunyai dan ada untuk kesadaran, bahwa perbuatannya dilarang dan/ atau dapat dipidana. Namun pembenaran ini akan terpatahkan jika tida ada unsur pengakuan akan hal tersebut jika ada pemberatan dalam penggelapan. Hal ini di katakan sebagai KESENGAJAAN BERWARNA.
Sisi lain, “Dengan Sengaja” sebagai suatu kesengajaan maka cukuplah di[perlukan bahwa si pelaku memang menghendaki adanya perbuatan tersebut terlepas dari perbuatan tersebut dilarang atau bertentangan, maka disebut KESENGAJAAN TIDAK BERWARNA. Di Indonesia sendiri menganut kesengajaan tidak berwarna karena di Indonesia menganut doktrin fiksi hukum (seseorang dianggap mengetahui hukum yang ada).
Kalau menurut Lamintang, bahwa terjadinya penggelapan disitu sudah ada yang namanya penyalahgunaan tanggung jawab dan kepercayaan demi untuk untuk kepentingannya dengan penguasaan barang bukan sebagai hasil dari kejahatan.
Menurut Tongat, bahwa unsur kesengajaan ini diatur :
-          Mengaku sebagai milik sendiri
-          Sesuatu barang
-          Seluruh atau sebagaian milik orang lain
-          Berada dalam kekuasaannya bukan hasil dari kejahatan.
Jika ada kata di “titipkan”  sebagai usaha untuk mengaburkan “dengan sengaja” maka itu tidak akan berlaku jika si pelaku mengetaui bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan atau berupaya untuk menghalangi pengembalian barang yang berada di penguasaanya. Oleh karena itu kata “dititipkan” bukan sebagai pembenar untuk menguasai barang sebagaimana diatur dalam penggelapan.
Belum ada pakar / ahli yang mencoba untuk menganalisa “dititipkan” sebagai upaya untuk menghindari kata “dengan sengaja”

Macam Kesenggajaan
Dalam doktrin ilmu hukum pidana, kesenggajaan (dolus) mengenal berbagai macam kesenggajaan, antara lain:
  • Aberratio ictus, yaitu dolus yang mana seseorang yang sengaja melakukan tindak pidana untuk tujuan terhadap objek tertentu, namun ternyata mengenai objek yang lain.
  • Dolus premeditates, yaitu dolus dengan rencana terlebih dahulu.
  • Dolus determinatus, yaitu kesengajaan dengan tingkat kepastian objek, misalnya menghendaki matinya.
  • Dolus indeterminatus, yaitu kesengajaan dengan tingkat ketidakpastian objek, misalnya menembak segerombolan orang.
  • Dolus alternatives, yaitu kesengajaan dimana pembuat dapat memperkirakan satu dan lain akbat. Misalnya meracuni sumur.
  • Dolus directus, yaitu kesengajaan tidak hanya ditujukan kepada perbuatannya, tetapi juga kepada akibat perbuatannya.
  • Dolus indirectus yaitu bentuk kesengajaaan yang menyatakan bahwa semua akibat dari perbuatan yang disengaja, dituju atau tidak dituju, diduga atau tidak diduga, itu dianggap sebagai hal yang ditimbulkan dengan sengaja. Misalnya dalam pertengkaran, seseorang mendorong orang lain, kemudian terjatuh dan tergilas mobil (dolus ini berlaku pada Code Penal Perancis, namun KUHP tidak menganut dolus ini).
Di sinilah unsur “dengan sengaja” sangat menjadi beban manakala mengungkap sebuah kejahatan penggelapan. Harus dibuktikan secara materiil adanya arus atas penguasaan barang tersebut, tentu saja unsur yang paling menentukan adalah unsur pengakuan, yaitu disengaja telah di akui oleh pelaku bahwa berupaya untuk menguasai barang terebut, yang kemudian menguasai untuk kepentingan pribadi, terlepas bahwa perbuatan tersebut dilarang atau tidak.
Oleh karena itu jika ada penggelapan,maka sebelum dilakukan proses lanjut di kepolisian, maka dilakukan upaya pengakuan dan telusuri penggunaan barang yang digelapkan. Siapkan bukti bukti yang lain yang menyatakan kebendaan atas barang tersebut. Penggelapan ini tidak mensyaratkan nilai kerugian, yang terpenting adalah motif untuk mengungkap unsur sengajanya. Apakah dengan melibatkan orang lain atau hanya diri sendiri, maka bisa dijeratnya.

0 comments: