NES & Co


advokat - Konsultan Hukum

Thursday, June 23, 2016

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen


Lahirnya Undang undang Perlindungan Konsumen ( UUPK ) yang telah disahkan pada tanggal 20 April 1999,yaitu UU No.8 Tahun 1999 memberikan kepastian akan adanya perlindungan hak-hak konsumen. Perlindungan dalam UUPK ini salah satunya adalah mekanisme bagaimana menyelesaikan sengketa konsumen, yaitu dibentuknya Badan PenyelesaianSengketa Konsumen ( BPSK ).

BPSK ini berdiri di setiap kabupaten / Kota, sebagai lembaga penyelesaian diluar pengadilan yang diharapkan mampu menyelesaikan secara cepat dan tetat dan mengutamakan prinsip keadilan. 

Banyak masyarakat awam yang tidak mengetahui bagaimana cara mengadu jika dirugikan terhadap suatu barang. Bagaimana prosedurnya, apa ruang lingkup nya, apa saja 

Dasar Hukum:

1)      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

2)      Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 605/MPP/8/2002 tentang pembentukan badan penyelesaian sengketa (BPSK);

3)      Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 350/MPP/Kep/2002 pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);

4)      Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang  Tata cara penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK;

5)      Tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan BPSK diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006;

6)      Perma Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);


 Pasal 45
(1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

 (2) Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.

Penyelesaian kasus sengketa ini dapat melalui :
a. Diluar Pengadilan yaitu dengan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK )
b. Pengadilan Umum ( jika masing masing pihak tidak mampu menjalankan kesepakatan damai)

APA ITU BPSK dan Tugas Tugasnya?

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK )  adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara Pelaku Usaha dan Konsumen. ( 350/MPP/Kep/12/2001 Pasal 1 ).
BPSK ini di dirikan setiap kabupaten / kota. Dimana mempunyai tugas sebagai berikut :

Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen meliputi:
  1. melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui
  2. mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;
  3. memberikan konsultasi perlindungan konsumen
  4. melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
  5. melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undangundang ini;
  6. Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
  7. Melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
  8. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
  9. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undangundang ini;
  10. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen;
  11. Mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
  12. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
  13. Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
  14. Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.

Dipertegas dalam   Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 350/MPP/Kep/2002 pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK); 

  1. melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara Konsiliasi, Mediasi atau Arbitrase;
  2. memberikan konsultasi perlindungan konsumen;c. melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
  3. melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  4. menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
  5. melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
  6. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
  7. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  8. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan BPSK;
  9. mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan.
  10. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
  11. memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
  12. menjatuhjan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
 Selain itu, BPSK juga menerima konsultasi terhadap permasalahan sengketa konsumen, yaitu :

  1. Konsultasi tentang pelaksanaan hak dan kewajiban konsumen untuk menuntut ganti rugi sehubungan dengan penggunaan atau pemanfaatan barang dan/atau jasa yang merugikan konsumen;
  2. Konsultasi tentang upaya untuk memperoleh pembelaan dalam penyelesaian sengketa konsumen;
  3. Konsultasi tentang pelaksanaan hak dan kewajiban pelaku usaha yang berkaitan dengan perlindungan konsumen;
  4. Konsultasi tentang bentuk dan tata cara penyelesaian sengketa konsumen di BPSK;
  5. Konsultasi tentang pelaksanaan perundang-undangan yang berkaitan dengan  perlindungan konsumen;
  6. Hal-hal lain yang berhubungan dengan perlindungan konsumen.


Bagaimana Tata Cara Mengadukan?

 Kita akan diberikan pilihan cara penyelesaian melalui BPSK ini yaitu :
1. Mediasi : Penyelesaian sengketa konsumen dengan cara Mediasi dilakukan sendiri oleh para pihak yang bersengketa dengan didampingi oleh Majelis yang bertindak aktif sebagai Mediator.

2. Konsiliasi  : Penyelesaian sengketa konsumen dengan cara Konsiliasi dilakukan sendiri  oleh para pihak yang bersengketa dengan didampingi oleh Majelis yang bertindak pasif sebagai Konsiliator.

3. Arbitrase : Penyelesaian sengketa konsumen dengan cara Arbitrase dilakukan sepenuhnya
dan diputuskan oleh Majelis yang bertindak sebagai Arbiter.

 Perlu menjadi catatan,bahwa penanganan yang dilakukan oleh BPSK adalah kerugian materi atau pemberian ganti rugi. Namun demikian, ganti rugi tersebut tidak menghilangkan unsur pidana jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.

 Mekanisme pengaduan diatur berikut :
  1. Mengajukan permohonan baik tertulis maupun lisan  ke Sekretariat BPSK ( permohonan ini bisa diajukan oleh ahli waris pemohon atau kuasanya jika: Meninggal dunia,Sakit,Usia lanjut,Belum dewasa,  WNA)
  2.  Permohonan yang diajukan secara tertulis kemudian akan diberikan tanda terima permohonan
  3. Permohonan yang diajukan secara lesan akan dicatat dalam format yang sudah ditentukan.
  4. Pencatatan register permohonan oleh sekretariat BPSK
Permohonan penyelesaian sengketa konsumen secara tertulis harus memuat secara benar
dan lengkap mengenai:

a. nama dan alamat lengkap konsumen, ahli waris atau kuasanya disertai bukti diri;
b. nama dan alamat lengkap pelaku usaha;
c. barang atau jasa yang diadukan;
d. bukti perolehan (bon, faktur, wkitansi dan dokumen bukti lain);
e. keterangan tempat, waktu dan tanggal diperoleh barang atau jasa tersebut;
f. saksi yang mengetahui barang atau jasa tersebut diperoleh;
g. foto-foto barang dan kegiatan pelaksanaan jasa, bila ada.

Ketua BPSK menolak permohonan penyelesaian sengketa konsumen apabila :
a. permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud diatas
b. permohonan gugatan bukan merupakan kewenangan BPSK.


 Demikian sekilas mengenai BPSK, yang diharapkan mampu menjadi lembaga penyelesaian yang efektif, murah, cepat, dan adil. Putusan yang diambil dalam BPSK ini bersifat ganti rugi. Mengenai teknis beracara di BPSK, silahkan liat di peraturan peraturan mengenai BPSK seperti yang diatas.




0 comments: