NES & Co


advokat - Konsultan Hukum

Thursday, December 28, 2017

Bagaimana mensikapi surat panggilan polisi?




Sering kali penulis bertemu dengan orang dalam keadaan panic, bingung ketika ada surat panggilan polisi terkait sebagai terlapor.  Seketika orang tersebut pasti akan mengatakan apakah bisa bebas dan bagaimana jika kemudian ditahan? Apa yang harus dilakukan?
Sangat wajar jika kondisi panik dan bingung. Pertanyaannya adalah bingung karena bersalah atau memang tidak tahu bagaimana proses yang selanjutnya.
Surat Panggilan Kepolisian adalah surat Resmi yang sah dari kepolisian yang didalamnya berisi pemanggilan kepada seseorang untuk menghadiri panggilan tersebut guna dimintai keterangannya dalam status sebagai saksi ataupun tersangka.
Frasa PEMANGGILAN ini mempunyai arti sebagai pemaksaan / dipaksa atas nama hukum bahwa dia yang dipanggil wajib untuk memenuhi panggilan ini.

Mengapa sih kita harus dipanggil oleh polisi?

Polisi, dalam hal ini Penyidik membuat surat panggilan ini bertujuan untuk menemukan titik terang adanya sebuah peristiwa hukum atau pelanggaran hukum dimana tahapan awalnya adalah penyelidikan. Sehingga surat panggilan ini bisa sebagai PANGGILAN SAKSI atau PANGGILAN sebagai TERSANGKA. Namun juga manakala panggilan ini semula sebagai Saksi, kemudian dinaikan menjadi Tersangka.
Jenis panggilan ini kadang disesuaikan dengan bentuk awal laporan polisi, apakah bersifat pengaduan atau sudah laporan polisi. Tergantung dari kasusnya. Jika Kasusnya bersifat pengaduan, maka surat panggilannya adalah permintaan klarifikasi terhadap surat pengaduan nomor sekian dari pelapor si fulan. Namun sudah merupakan kejahatan umum, maka surat panggilan ini tegas tujuannya, berdasarkan fakta fakta yang sdh berhasil di ungkap. Sehingga dengan alat bukti yang sah sesuai KUHAP bisa menyatakan sebagai tersangka.
Apabila ada surat panggilan dari kepolisian baik sebagai saksi ataupun tersangka maka orang tersebut wajib memenuhi panggilan karena hal ini sudah ada dasar hukumnya, apabila orang tersebut tidak memenuhi panggilan tersebut maka sesuai dengan pasal 112 ayat (2) kuhap maka akan dibuat surat panggilan kedua dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepada penyidik.
Pasal 112
(1)  Penyidik yang melakukan pemeriksaan,dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
(2)  Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Sebagai warga Negara yang taat hukum, maka menjadi kewajiban untuk memenuhi panggilan tersebut mengingat sanksi hukum yang ada jika memang panggilan tersebut mangkir tanpa alasan yang sah.
Pasal 113
Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut  dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.
Apa saja sih yang termuat di dalam surat panggilan tersebut?
Surat Panggilan Polisi ini memuat sebagai berikut :
-       alasan pertimabangan pemanggilan,
-       dasar hukum pemanggilan,
-       identitas lengkap yang dipanggil (mis: nama, pekerjaan, alamat lengkap dan jelas) ,
-       kemudian waktu untuk menghadap (seperti termuat jam, hari , tanggal, dan tahun),
-       tempat kita harus menghadap,
-       kepada siapa kita harus menghadap, nama & pangkat jab yang memanggil, dan
-       status kita untuk dipanggil sebagai apa ( saksi atau tersangka)
Bagaimana jika kita sedang berhalangan hadir?
Kalau memang kita sedang sakit atau kondisi lain yang tidak bisa ditinggalkan dengan didukung dengan surat keterangan dokter yang resmi dan sah sehingga tidak menghadiri panggilan tersebut maka sebaiknya segera menghubungi pejabat penyidik sebagaimana tercantum di surat panggilan guna diatur lebih lanjut. Kita masih punya kesempatan sampai dengan 3 kali pemanggilan,dengan pemanggilan ketiga adalah jemput paksa. Jika memang sudah bisa berkoordinasi dengan penyidik maka bisa dilakukan pemeriksaan di tempat kediaman nya. Sesuai pasal 113 KUHAP
 
adakah sanksi apabila kita tidak mengindahkan panggilan tersebut. tentu, hal ini diatur dalam pasal 216 KUHP:

    1. Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberikan kuasa untuk mengusut atau memeriksa Tindak Pidana. Demikian pula, barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan UU yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. 

2.    2.Disamakan dengan penjahat tsb diatas, setiap orang menurut ketentuan UU terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum. 

3.    3. Jika Pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah 1/3nya. 

Yang terpenting adalah segera siapkan mental anda, siapkan data data guna dimintai keterangan, katakan yang sebenarnya sehingga bisa memudahkan kasus ini berjalan. Namun perlu juga adanya pendampingan hukum supaya proses ini berjalan bukan karena kriminalisasi dan penegakan hukum adalah yang utama.


Silahkan baca juga di : Laporan Polisi 


0 comments: