Sering kali penulis bertemu
dengan orang dalam keadaan panic, bingung ketika ada surat panggilan polisi
terkait sebagai terlapor. Seketika orang
tersebut pasti akan mengatakan apakah bisa bebas dan bagaimana jika kemudian
ditahan? Apa yang harus dilakukan?
Sangat wajar jika kondisi
panik dan bingung. Pertanyaannya adalah bingung karena bersalah atau memang
tidak tahu bagaimana proses yang selanjutnya.
Surat
Panggilan Kepolisian adalah surat Resmi yang sah dari kepolisian yang
didalamnya berisi pemanggilan kepada seseorang untuk menghadiri panggilan
tersebut guna dimintai keterangannya dalam status sebagai saksi ataupun
tersangka.
Frasa
PEMANGGILAN ini mempunyai arti sebagai pemaksaan / dipaksa atas nama hukum bahwa
dia yang dipanggil wajib untuk memenuhi panggilan ini.
Mengapa
sih kita harus dipanggil oleh polisi?
Polisi,
dalam hal ini Penyidik membuat surat panggilan ini bertujuan untuk menemukan
titik terang adanya sebuah peristiwa hukum atau pelanggaran hukum dimana
tahapan awalnya adalah penyelidikan. Sehingga surat panggilan ini bisa sebagai
PANGGILAN SAKSI atau PANGGILAN sebagai TERSANGKA. Namun juga manakala panggilan
ini semula sebagai Saksi, kemudian dinaikan menjadi Tersangka.
Jenis
panggilan ini kadang disesuaikan dengan bentuk awal laporan polisi, apakah
bersifat pengaduan atau sudah laporan polisi. Tergantung dari kasusnya. Jika
Kasusnya bersifat pengaduan, maka surat panggilannya adalah permintaan
klarifikasi terhadap surat pengaduan nomor sekian dari pelapor si fulan. Namun
sudah merupakan kejahatan umum, maka surat panggilan ini tegas tujuannya,
berdasarkan fakta fakta yang sdh berhasil di ungkap. Sehingga dengan alat bukti
yang sah sesuai KUHAP bisa menyatakan sebagai tersangka.
Apabila
ada surat panggilan dari kepolisian baik sebagai saksi ataupun tersangka maka
orang tersebut wajib memenuhi panggilan karena hal ini sudah ada dasar
hukumnya, apabila orang tersebut tidak memenuhi panggilan tersebut maka sesuai
dengan pasal 112 ayat (2) kuhap maka akan dibuat surat panggilan kedua dengan
perintah kepada petugas untuk membawa kepada penyidik.
Pasal 112
(1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan,dengan
menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan
saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah
dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan
hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
(2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik
dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada
petugas untuk membawa kepadanya.
Sebagai
warga Negara yang taat hukum, maka menjadi kewajiban untuk memenuhi panggilan
tersebut mengingat sanksi hukum yang ada jika memang panggilan tersebut mangkir
tanpa alasan yang sah.
Pasal
113
Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang
patut dan wajar bahwa ia tidak dapat
datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke
tempat kediamannya.
Apa
saja sih yang termuat di dalam surat panggilan tersebut?
Surat
Panggilan Polisi ini memuat sebagai berikut :
-
alasan pertimabangan pemanggilan,
-
dasar hukum pemanggilan,
-
identitas lengkap yang dipanggil
(mis: nama, pekerjaan, alamat lengkap dan jelas) ,
-
kemudian waktu untuk menghadap
(seperti termuat jam, hari , tanggal, dan tahun),
-
tempat kita harus menghadap,
-
kepada siapa kita harus menghadap,
nama & pangkat jab yang memanggil, dan
-
status kita untuk dipanggil sebagai
apa ( saksi atau tersangka)
Bagaimana
jika kita sedang berhalangan hadir?
Kalau
memang kita sedang sakit atau kondisi lain yang tidak bisa ditinggalkan dengan
didukung dengan surat keterangan dokter yang resmi dan sah sehingga tidak menghadiri
panggilan tersebut maka sebaiknya segera menghubungi pejabat penyidik
sebagaimana tercantum di surat panggilan guna diatur lebih lanjut. Kita masih
punya kesempatan sampai dengan 3 kali pemanggilan,dengan pemanggilan ketiga
adalah jemput paksa. Jika memang sudah bisa berkoordinasi dengan penyidik maka
bisa dilakukan pemeriksaan di tempat kediaman nya. Sesuai pasal 113 KUHAP
adakah
sanksi apabila kita tidak mengindahkan panggilan tersebut. tentu,
hal ini diatur dalam pasal
216 KUHP:
1. Barang siapa dengan
sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU oleh
pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan
tugasnya, demikian pula yang diberikan kuasa untuk mengusut atau memeriksa
Tindak Pidana. Demikian pula, barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi
atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan UU yang dilakukan oleh
salah seorang pejabat tersebut. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
2.
2.Disamakan dengan penjahat
tsb diatas, setiap orang menurut ketentuan UU terus menerus atau untuk
sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
3.
3. Jika Pada waktu melakukan
kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah 1/3nya.
Yang terpenting adalah
segera siapkan mental anda, siapkan data data guna dimintai keterangan, katakan
yang sebenarnya sehingga bisa memudahkan kasus ini berjalan. Namun perlu juga
adanya pendampingan hukum supaya proses ini berjalan bukan karena kriminalisasi
dan penegakan hukum adalah yang utama.
Silahkan baca juga di : Laporan Polisi
Silahkan baca juga di : Laporan Polisi
0 comments:
Post a Comment