NES & Co


advokat - Konsultan Hukum

Pendampingan Saksi

Pendampingan ini untuk mengungkap kasus penggelapan 374 KUHP. Laporan Polisi di Polsek Purwokerto Utara.

Pencarian Orang

Ini salah satu orang yang dicari karena terduga pelaku penggelapan di suatu perusahaan yang kita tangani. sekitar 200 juta.saat ini tidak diketahui keberadaanya dan menjadi DPO Polsek Pati Kota Jateng.

"PELAYANAN YANG PRIMA SPK POLRESTABES MAKASSAR"

Pendampingan Laporan Polisi di Polrestabes Kota Makassar 2017.

NES and Co - ADVOKAT dan KONSULTAN HUKUM"

Call : 087711544454 - 08112780777.

Thursday, November 30, 2017

Tuesday, November 14, 2017

GAGAL BAYAR bisakah di pidana?



Seringkali di dengar kalau hubungan bisnis kemudian berujung pada laporan pidana jika salah satu pihak gagal bayar atau wanprestasi. 
Apa itu perjanjian? 
Simak dibawah ini Secara hukum perdata, timbulnya perjanjian ini sah berdasarkan suatu kontrak dapat dianggap sah oleh hukum, haruslah memenuhi beberapa persyaratan yuridis tertentu. 
Terdapat 4 persyaratan yuridis agar suatu kontrak dianggap sah, sebagai berikut: 
1. Syarat sah yang obyektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata 
a) Objek / Perihal tertentu 
b) Kausa yang diperbolehkan / dihalalkan / dilegalkan 

2. Syarat sah yang subjektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata 
a) Adanya kesepakatan dan kehendak
b) Wenang berbuat

3. Syarat sah yang umum di luar pasal 1320 KUH Perdata 
a) Kontrak harus dilakukan dengan I’tikad baik
b) Kontrak tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku 
c) Kontrak harus dilakukan berdasarkan asas kepatutan 
d) Kontrak tidak boleh melanggar kepentingan umum


 4. Syarat sah yang khusus 
a) Syarat tertulis untuk kontrak-kontrak tertentu 
b) Syarat akta notaris untuk kontrak-kontrak tertentu 
c) Syarat akta pejabat tertentu (selain notaris) untuk kontrak-kontrak tertentu 
d) Syarat izin dari pejabat yang berwenang untuk kontrak-kontrak tertentu 

Wanprestasi ini pada dasarnya dapat terjadi karena 4 hal: 
1. Melakukan hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan berdasarkan perjanjian; 
2. Terlambat memenuhi kewajiban; 
3. Melakukan kewajiban (misalnya pembayaran) namun masih kurang atau baru sebagian; atau 
4. Tidak memenuhi kewajiban sama sekali. 

yang pasti usaha dilakukan pelaporan pidana ini sering di duga adanya penggelapan dan penipuan ( 378 dan 372 ) agar segera ditemukan unsure pidananya. 

Sehingga akan melepaskan hak menerima pembayarannya. Namun demikian, perlu dilakukan unsur yang menyertainya yaitu dugaan penggelapan dan penipuan: 

penipuan adalah perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang. 
Bunyi selengkapnya Pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut:
 “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. 

Berdasarkan rumusan pasal tersebut, unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah: 
1. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum; 
2. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang; 
3. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan) 

Dalam unsur tersebut, harus di lihat kedudukan kedua belah pihak secara tidak imbang, dimana ditemukan unsur penipuan sebagai upaya untuk menyakinkan pihak lain yang faktanya todak sesuai dengan yang sebenarnya. Jika kemudian fakta hubungan kedua pihak ini tidak ditemukan unsure tersebut, maka Pidananya menjadi gugur. Dan dikualifikasikan menjadi wanprestasi. 

Bagaimana dengan penggelapan? 
 Pasal 372 KUHP 
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah

Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain. Kembali pada hubungan diatas, hubungan bisnis yang akhirnya menjadi gagal bayar, jika masuk dalam penggelapan maka terletakn pada sistem pembayaran, apakah dengan cash/tempo atau merupakan barang titipan yang dibayar berdasarkan jumlah barang yang laku ( konsinyasi). Ini lah yang menyebabkan unsure penggelapan menjadi gugur. Dan tetap dikategorikan sebagai perdata karena proses hal ini adalah tempo pembayaran sebagaimana perjanjian dan invoice tagihan.