NES & Co


advokat - Konsultan Hukum

Wednesday, June 8, 2016

PIDANA : "TURUT SERTA " dalam tindak pidana


Saya mempunyai pengalaman bagaimana mendampingi klien saya sebagai saksi atas kasus perbuatan lalai yang membuat orang celaka. Klien saya dipanggil dengan kapasitas sebagai saksi yang menjelaskan prosedur pemberian pekerjaan kepada pelaku utama untuk mengerjakan pekerjaan membuat papan reklame. Berhubung papan reklame patah karena angin, kemudian menyebabkan kecelakaan parah pada korban.
Pelaku utama sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 360 (1)  “ Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka luka berat,diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”
Materiilnya dari pasal tersebut dikaitkan dengan perda pemerintah daerah setempat bagaimana pengaturan dan teknis pemasangan papan reklame, dan fakta fakta ternyata tidak pernah melakukan standart teknis yang diatur oleh  perda tersebut, Misalnya koordinasi dengan satlantas dan dishub  untuk menentukan kelaikan dan kelayakan dari pemasangan tersebut dalam sisi keamanan lalu lintas, mengingat pemasangan ditepi jalan. Kemudian apakah ada rekomendasi dari dua instansi tersebut. Kemudian juga harusnya berkoordinasi dengan pihak pemda yang terkait dengan material pemasangan karena berkaitan dengan pajak yang dibayarnya.
Ternyata semua tidak dilakukan. Hanya berdasarkan pada instruksi titi pemasangan oleh klien saya. Dalam hal ini,klien saya mempunyai tugas untuk mencari vendor advertising, menentukan titik titik pemasangan, menerima penawaran kerjasama vendor tersebut, mengajukan penawaran ke kantor pusat, dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan,  mengevaluasi hasil nya. Demikian maka klien saya mempunyai kepentingan juga  terhadap titik titik pasangan tersebut yang hanya sebagai sisi keuntungan market dari papan reklame tersebut. Dari sinilah akhirnya, klien saya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 55 KUHP yaitu penyertaan dalam tindakpidana :
(1)    Dipidana sebagai pelaku tindak pidana :
1.    Mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2.    Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan dan martabat, dengan kekuasaan, ancaman, atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2)    Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat akibatnya.
Sangkaan tersebut membuat shock dari klien saya. Dan akhir dari cerita ini adalah kebahagiaan semua pihak yang bisa diselesaikan dengan baik baik. –sensor—
Penyertaan dalam akademisi
Menyikapi kasus diatas, maka penyertaan ini tidak lah perlu ditemukan bukti materiil dari sebuah perbuatan. Ini lah yang sudah bergeser, bahwa pidana tidak perlu dibuktikan secara materiil namun pelanggaran formil yang berpotensi untuk terciptanyasebuah delik atau perbuatan delik atau sebuah pelanggaran sudah bisa dijerat dengan pidana.
Misalnya, hanya tidak berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai yang diatur dengan perda, maka bisa dipidana.  Jika itu menimbulkan pidana maka langsung bisa dijerat dengan sangkaan turut serta, sedangkan pelaku utama adalah orang yang mengerjaan pekerjaan tersebut.
Pasal tersebut diatas haruslah ada unsur sengaja. Dalam penjelasan Pasal 56 KUHP ini dikatakan bahwa elemen “sengaja” harus ada, sehingga orang yang secara kebetulan dengan tidak mengetahui telah memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu tidak dihukum. “Niat” untuk melakukan kejahatan itu harus timbul dari orang yang diberi bantuan, kesempatan, daya upaya atau keterangan itu. Jika niatnya itu timbul dari orang yang memberi bantuan sendiri, maka orang itu bersalah berbuat “membujuk melakukan” (uitlokking).
Analisa dari pasal tersebut merupakan Turut Melakukan ( medeplegen) dan pembantuan (medeplichtigheid) yang merupakan bagian dari turut serta. Darinya didapat adanya unsur kesengajaan sebagai unsur yang mutlak yang harus ditemukan dalam peristiwa hukumnya.
Sebagai sebuah rangkaian peristiwa hukum “turut serta “ sebagai rumusan pidana maka perlu adanya unsur kesengajaan sebagai sebuah kesepakatan, atau apakah tidak memerlukan sebuah kesepakatan atau sengaja untuk menemukan peristiwa hukumnya?
Mari kita akan bedakan Turut melakukan dan Pembantuan, karena masing masing ada pidananya, dan sangat kompleks dalam menggabungkan suatu kejadian atau perbuatan utama pidana.
Projodikoro mengemukakan dalam pasal turut serta ini ada lima golongan peserta delik,yaitu
1.    Yang melakukan perbuatan
2.    Yang menyuruh melakukan perbuatan
3.    Yang turut melakukan perbuatan
4.    Yang membujuk supaya perbuatan dilakukan
5.    Yang membantu perbuatan
Yang diperhatikan bahwa dalam menemukan pidananya, penyidik akan menetapkan dan mencari pembuktian kasus dengan tidak memperhatikan status masing masing pelaku, karena dianggap berrsama sama melakuka peristiwa pidana.
Sesuai dengan kasus klien saya diatas, tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan, namun menyuruh melakukan perbuatan untuk memasang papan reklame dimana tidak mengiktui standart pemasangan sesuai dengan perda sehingga dianggap lalai menyebabkan orang celaka.
Ukuran kesengajaan dapat berupa; (1) soal kehendak si pelaku untuk benar-benar turut melakukan tindak pidana, atau hanya untuk memberikan bantuan, atau (2) soal kehendak si pelaku untuk benar-benar mencapai akibat yang merupakan unsur dari tindak pidana, atau hanya turut berbuat atau membantu apabila pelaku utama menghendakinya. Sedangkan, ukuran mengenai kepentingan atau tujuan yang sama yaitu apabila si pelaku ada kepentingan sendiri atau tujuan sendiri, atau hanya membantu untuk memenuhi kepentingan atau untuk mencapai tujuan dari pelaku utama.


Kalau sebagai sebuah rangaian peristiwa pidana , maka unsur kolektif / bersama –sama dan niatan sengaja akan sudah bisa dikatakan unsur pidana terlahterpenuhi. Nah ini biasanya menjadian penyidik atau hakim dalam menentukan ini tidak melihat ebuah kronologi tanpa melihat peran masing masing.
Karena yang dilakukan adalah pembuktian kasus tanpa melihat status dan peran masing masing.

0 comments: