NES & Co


advokat - Konsultan Hukum

Tuesday, June 7, 2016

POLRI : SURAT PEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN HASIL PENYIDIKAN (SP2HP)

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan. SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang:
-    pokok perkara;
-    tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya;
-    masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan;
-    rencana tindakan selanjutnya; dan
-    himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.
( see : www.polri.go.id/layanan-sp2hp.php )
SP2HP yang dikirimkan kepada pelapor, ditandatangani oleh Ketua Tim Penyidik dan diketahui oleh Pengawas Penyidik, tembusannya wajib disampaikan kepada atasan langsung.
Secara Teoritis bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan(SP2HP) adalah surat yang diberikan kepada pelapor / pengadu tentang perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan yang ditandatangani oleh atasan penyidik dengan melalui tahapan-tahapan:

1.    SP2HP pertama kali diberikan adalah pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu 3 (tiga) hari Laporan Polisi dibuat.
2.    SP2HP yang diberikan kepada pelapor berisi pernyataan bahwa laporan telah diterima, nama penyidik dan nomor telepon/HP.
3.    Waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk kasus :
-    Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20 dan hari ke-30
-    Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60.
-    Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75 dan hari ke-90.
-    Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100 dan hari ke-120.
e. Tahap penyelesaian dihitung pada saat penyerahan berkas perkara yang pertama.

SP2HP menjadi penting manakala era keterbukaan untuk transparansi penyelesaian kasus di kepolisian, sebagai bukti untuk kinerja kepolisian. Hal ini juga untuk mengkomunikasikan kepada para pihak koordinasi akan perembangan lanjut dari sebuah proses yang diawali dengan sebuah laporan polisi.

Bahwa tidak setiap laporan polisi mudah untuk diselesaikan, namun juga terkadang sangat sulit untuk menemukan titik terang adanya perbuatan materiil, oleh karena itu segala hambatan akan disampaikan kepada pelapor atas perkembangan yang ada, sehingga diaharapkan bisa membantu jika diperlukan.

Sebagai pelapor pun kita juga berha meminta sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009. Ini akan menjadi pegangan kita dalam menilai hasil yang diperoleh.

Bahwa mengenai penyampaian SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga tidak diatur waktu perolehannya. Dahulu dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) Perkap No. 12 Tahun 2009 (yang saat ini sudah dicabut dan diganti dengan berlakunya Perkap No. 14 Tahun 2012) disebutkan setiap bulan paling sedikit 1 (satu) penyidik secara berkala wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta maupun tidak diminta, namun dalam Perkap No. 14 Tahun 2012 tidak lagi diatur mengenai waktu perolehannya.

Oleh karena itu untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung, pihak pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HP kepada pihak kepolisian terkait, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkap No. 21 Tahun 2011 juncto Pasal 12 huruf c Perkap No. 16 tahun 2010.

(see : www.hukumonline.com)

Hal yang menjadi pertanyaan adalah apakah SP2HP ini bisa untuk menunda nunda sebuah penyelesaian Laporan Polisi manakala polisi kesulitan dalam menemukan kasus hukum nya? Karena akan berakibat bahwa kasus ini akan menggantung tanpa waktu penyelesaian, sehingga kita sebagai pelapor tidak bisa melakukan upaya hukum apapun jika kasus ini menggantung tanpa kejelasan.

Kita tidak bisa memproses melalui praperadilan kasus yang tidak selesai selesai tanpa kejelasan tanpa adanya surat penghentian penyidikan kasus, dan ini harus dalam bentuk SP2HP.
Jadi jika polisi telah menghentikan proses laporan polisi maka harus melalui surat SP2HP yang mana menjadi dasar kita untuk melakukan praperadilan.

0 comments: