NES & Co


advokat - Konsultan Hukum

Sunday, June 5, 2016

Koruptor di beri remisi?

korupsi
Menteri hukum dan HAM : Yasoni Laoly bersikeras bahwa koruptor adalah juga seorang terpidana, dengan posisi hak yang sama dengan terpidana kasus lainnya dalam hal mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman. Perdebatan pun muncul dimasyarakat antara yang setuju dan tidak setuju. Yang akhirnya Presiden menyatakan bahwa koruptor jangan diberi remisi dulu. Lihat keadilan yang dimasyarakat, supaya di kaji yang mendalam.
Apa itu remisi?
Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
Menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 1999 sebagai berikut:
  1. Setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.
  2. Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat:
    • berkelakuan baik; dan
    • telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
  1. Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan:
    • tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
    • telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan LAPAS dengan predikat baik
Menurut PLT Pimpinan KPK Johan Budi, Bahwa pemberian remisi ini akan mengurangi efek jera pelaku koruptor.

0 comments: