NES & Co


advokat - Konsultan Hukum

Monday, June 27, 2016

SURAT KUASA KHUSUS PERDATA

Surat kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang atau pejabat lain. Pelimpahan wewenang dapat mewakili pihak yang memberi wewenang.
Surat kuasa khusus adalah pemberian kuasa yang dilakukan hanya untuk satu kepentingan tertentu atau lebih (pasal 1975 KUHPer). Dalam surat kuasa khusus, di dalamnya dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. Jadi, karena ada tindakan-tindakan yang dirinci dalam surat kuasa tersebut, maka surat kuasa tersebut menjadi surat kuasa khusus. Pasal 1796 KUHPer menyatakan bahwa pemberian kuasa yang dirumuskan dengan kata-kata umum, hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan. Pasal ini selanjutnya menjelaskan bahwa untuk memindahtangankan benda-benda, atau sesuatu perbuatan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas. ( see: www.hukumonline.com )
Ada 19  unsur - unsur nilai yang harus ada dalam SURAT KUASA, berikut ini :
1)    Tulisan judul  : SURAT KUASA
2)    Identitas Pemberi Kuasa
3)    Tulisan dengan kata-kata  " Selanjutnya disebut sebagai ...... PEMBERI KUASA " ;
4)    Tulisan dengan kata-kata " dalam hal ini memilih domisili hukum kuasanya " ;
5)    Penegasan dari kantor penerima kuasa ;
6)    Sebutkan nama penerima kuasa ;
7)    Tulisan dengan kata-kata  " bertindak  untuk.." atau " bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama " apabila penerima kuasa lebih dari 1 orang ;
8)    Tulisan dengan kata-kata " selanjutnya disebut sebagai ................ PENERIMA KUASA " ;
9)    Tulisan dengan kata-kata   " K H U S U S "
10)  Menegaskan tujuan pemberian kuasa >> "  Bahwa kuasa untuk mewakili / kuasa untuk apa "
11)  Menegaskan nama pengadilan dan alamatnya ;
12)  Mencantumkan identitas TERGUGAT ;
13)  Menyebutkan dalam kasus apa >> WANPRESTASI atau PERBUATAN MELAWAN HUKUM
14)  Mencantumkan kata-kata " hak substitusi "
15)  Mencantumkan kata-kata " hak retensi " ;
16)  Tanggal pemberian kuasa ;
17)   Kolom nama / tanda tangan penerima kuasa ;
18)   Kolom nama / tanda tangan pemberi kuasa ;
19)   Pemberian MATERAI RP. 6000 dan TANGGAL ditanda tanganinya Materai




Berikut ini contoh contoh surat kuasa

Contoh 1 surat kuasa perorangan:


SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                          : Aurora Kania Suseno, SH
Alamat                       : Jl. Petempen 345 i Kota Semarang
Pekerjaan                   : Swasta
Bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri, memilih domisili hukum pada kantor advokat dibawah ini, yang selanjutnya disebut Pemberi Kuasa, dengan ini memberikan kuasa khusus kepada Nur Edi Suseno, SH., Rita Widyawati, SE,  Advokat pada kantor Advokat-Konsultan Hukum Nuredi,SH dan Rekan, yang beralamat di jalan Kelengan Kecil 3-G Semarang, selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa, baik bertindak sendiri maupun bersama - sama.


-----------------------------------KHUSUS----------------------------------
Untuk dan atas nama pemberi kuasa untuk mewakili dan membela  kepentingan pemberi kuasa selaku Penggugat untuk  mengajukan surat gugatan Wanprestasi kepada Saudara Subawor, umur 48 tahun, pekerjaan Wiraswasta, yang beralamat dijalan Gajah Mada Nomor 9 Kota Semarang, atas hutang piutang sebesar Rp. 1.000.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ) pada wilayah hukum pengadilan negeri Kota Semarang.

Selanjutnya Penerima Kuasa dikuasakan untuk menghadiri seluruh rangkaian persidangan perkara perdata wanprestasi perjanjian usaha bersama, menghadap pengadilan, instansi-instansi, hakim, panitera, maupun orang ataupun badan hukum yang berkaitan dengan perkara ini, membaca, menyerahkan dan mengajukan segala bentuk dokumen termasuk mengajukan gugatan, duplik, kesimpulan, mengajukan pembuktian, mengajukan atau menolak saksi, mengadakan perundingan, musyawarah, mediasi, melakukan dan menerima pembayaran uang, kwitansi bukti pembayaran dan segala sesuatu hal yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa untuk kepentingan dan upaya hukum bagi Pemberi Kuasa berdasarkan itikad baik dan berdasarkan peraturan dan norma yang berlaku guna tercapainya pemberian kuasa ini. Surat kuasa ini berlaku sejak ditanda tangani oleh para pihak disertai dengan upah (honorarium), hak subtitusi baik sebagian ataupun seluruhnya kepada orang lain dan dengan hak retensi. Deminkian surat kuasa ini diberikan agar dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.

Copy From http://lawyer.fahrul.com | Kuliah Konsultasi Hukum Online.
http://lawyer.fahrul.com/2015/09/contoh-surat-kuasa-khusus-perkara.html
Selanjutnya Penerima Kuasa dikuasakan untuk menghadiri seluruh rangkaian persidangan perkara perdata wanprestasi perjanjian usaha bersama, menghadap pengadilan, instansi-instansi, hakim, panitera, maupun orang ataupun badan hukum yang berkaitan dengan perkara ini, membaca, menyerahkan dan mengajukan segala bentuk dokumen termasuk mengajukan gugatan, duplik, kesimpulan, mengajukan pembuktian, mengajukan atau menolak saksi, mengadakan perundingan, musyawarah, mediasi, melakukan dan menerima pembayaran uang, kwitansi bukti pembayaran dan segala sesuatu hal yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa untuk kepentingan dan upaya hukum bagi Pemberi Kuasa berdasarkan itikad baik dan berdasarkan peraturan dan norma yang berlaku guna tercapainya pemberian kuasa ini. 
Surat kuasa ini berlaku sejak ditanda tangani oleh para pihak disertai dengan hak subtitusi baik sebagian ataupun seluruhnya kepada orang lain dan dengan hak retensi. Demikian surat kuasa ini diberikan agar dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.


                                                                                                                Semarang, 10 Juni 2016

                   Penerima Kuasa                                                                         Pemberi Kuasa


             ttd                             ttd                                                             ttd - Meterai Rp. 6000
                                                


Nur Edi Suseno, SH      Rita Widyawati, SE                                              Aurora Kania Suseno,SH





Contoh 2 : Surat Kuasa Badan Hukum

SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                                              : Aurora Kania Suseno, SH
Jabatan                                           : Direktur Utama PT. Karya Bhakti Sentosa
Alamat                                           : Jl. Gajah Mada 120 Kota Semarang
Bertindak untuk dan karena jabatannya selaku direktur utama PT. Karya Bhakti Sentosa berdasarkan akta pendirian notaris di Notaris Ganendra Pramono, SH nomor 9 tanggal 1 Desember 2014 memilih domisili hukum pada kantor hukum kuasanya, selanjutnya disebut Pemberi Kuasa, dengan ini memberikan kuasa kepada : Nur Edi Suseno, SH., Rita Widyawati, SE., Advokat dan konsultan hukum pada kantor advokat - konsultan hukum Nuredi, SH dan Rekan yang beralamat di jalan Kelengan kecil 3-G Kota Semarang, baik bertindak sendiri sendiri maupun bersama - sama , selanjutnya disebut Penerima Kuasa.
---------------------- KHUSUS---------------
Untuk dan atas nama serta kepentingan Pemberi Kuasa membuat dan mengajukan surat gugatan Perbuatan Melawan Hukum saudara Subawor, umur 45 tahun, pekerjaan wiraswasta, aalamat jalan Gajah Mada nomor 9 Kota Semarang atas perbuatannya tidak melaksanakan perjanjian kerjasama distribusi produk Batik  milik Pemberi Kuasa dalam perjanjian nomor 101 tanggal 12 Desember 2014 pada kepaniteraan pengadilan negeri Kota Semarang.

Selanjutnya Penerima Kuasa dikuasakan untuk menghadiri seluruh rangkaian persidangan perkara perdata wanprestasi perjanjian usaha bersama, menghadap pengadilan, instansi-instansi, hakim, panitera, maupun orang ataupun badan hukum yang berkaitan dengan perkara ini, membaca, menyerahkan dan mengajukan segala bentuk dokumen termasuk mengajukan gugatan, duplik, kesimpulan, mengajukan pembuktian, mengajukan atau menolak saksi, mengadakan perundingan, musyawarah, mediasi, melakukan dan menerima pembayaran uang, kwitansi bukti pembayaran dan segala sesuatu hal yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa untuk kepentingan dan upaya hukum bagi Pemberi Kuasa berdasarkan itikad baik dan berdasarkan peraturan dan norma yang berlaku guna tercapainya pemberian kuasa ini. 
Surat kuasa ini berlaku sejak ditanda tangani oleh para pihak disertai dengan hak subtitusi baik sebagian ataupun seluruhnya kepada orang lain dan dengan hak retensi. Demikian surat kuasa ini diberikan agar dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.

                                                                                                            Semarang, 10 juni 2016

Penerima Kuasa                                                                               Pemberi Kuasa

ttd                                           ttd                                                   ttd meterai 6000




Nur Edi Suseno, SH     Rita Widyawati, SE                                Aurora  Kania Suseno,SH




0 comments: