Surat kuasa adalah surat
yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang
atau pejabat lain. Pelimpahan wewenang dapat mewakili pihak yang memberi
wewenang.
Surat kuasa khusus adalah pemberian kuasa yang dilakukan
hanya untuk satu kepentingan tertentu atau lebih (pasal 1975 KUHPer).
Dalam surat kuasa khusus, di dalamnya dijelaskan tindakan-tindakan apa saja
yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. Jadi, karena ada tindakan-tindakan
yang dirinci dalam surat kuasa tersebut, maka surat kuasa tersebut menjadi
surat kuasa khusus. Pasal 1796 KUHPer menyatakan bahwa pemberian kuasa
yang dirumuskan dengan kata-kata umum, hanya meliputi perbuatan-perbuatan
pengurusan. Pasal ini selanjutnya menjelaskan bahwa untuk memindahtangankan
benda-benda, atau sesuatu perbuatan lain yang hanya dapat dilakukan oleh
seorang pemilik, diperlukan pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas. ( see:
www.hukumonline.com )
Ada 19
unsur - unsur nilai yang harus ada dalam SURAT KUASA, berikut ini :
1) Tulisan judul : SURAT KUASA
2)
Identitas Pemberi Kuasa
3)
Tulisan dengan kata-kata " Selanjutnya disebut sebagai ......
PEMBERI KUASA " ;
4)
Tulisan dengan kata-kata " dalam hal ini memilih domisili hukum
kuasanya " ;
5)
Penegasan dari kantor penerima kuasa ;
6) Sebutkan
nama penerima kuasa ;
7)
Tulisan dengan kata-kata " bertindak untuk.."
atau " bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama " apabila
penerima kuasa lebih dari 1 orang ;
8)
Tulisan dengan kata-kata " selanjutnya disebut sebagai ................
PENERIMA KUASA " ;
9)
Tulisan dengan kata-kata " K H U S U S "
10) Menegaskan
tujuan pemberian kuasa >> " Bahwa kuasa untuk mewakili / kuasa
untuk apa "
11) Menegaskan
nama pengadilan dan alamatnya ;
12) Mencantumkan
identitas TERGUGAT ;
13) Menyebutkan
dalam kasus apa >> WANPRESTASI atau PERBUATAN MELAWAN HUKUM
14) Mencantumkan
kata-kata " hak substitusi "
15) Mencantumkan
kata-kata " hak retensi " ;
16) Tanggal
pemberian kuasa ;
17) Kolom
nama / tanda tangan penerima kuasa ;
18) Kolom
nama / tanda tangan pemberi kuasa ;
19)
Pemberian MATERAI RP. 6000 dan TANGGAL ditanda tanganinya Materai
Berikut ini contoh contoh surat kuasa
Contoh 1 surat kuasa perorangan:
SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Aurora Kania Suseno, SH
Alamat : Jl. Petempen 345 i Kota Semarang
Pekerjaan : Swasta
Bertindak
untuk dan atas nama dirinya sendiri, memilih domisili hukum pada kantor
advokat dibawah ini, yang selanjutnya disebut Pemberi Kuasa, dengan ini
memberikan kuasa khusus kepada Nur Edi Suseno, SH., Rita Widyawati,
SE, Advokat pada kantor Advokat-Konsultan Hukum Nuredi,SH dan Rekan,
yang beralamat di jalan Kelengan Kecil 3-G Semarang, selanjutnya disebut
sebagai Penerima Kuasa, baik bertindak sendiri maupun bersama - sama.
-----------------------------------KHUSUS----------------------------------
Untuk
dan atas nama pemberi kuasa untuk mewakili dan membela kepentingan
pemberi kuasa selaku Penggugat untuk mengajukan surat gugatan
Wanprestasi kepada Saudara Subawor, umur 48 tahun, pekerjaan Wiraswasta,
yang beralamat dijalan Gajah Mada Nomor 9 Kota Semarang, atas hutang
piutang sebesar Rp. 1.000.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ) pada
wilayah hukum pengadilan negeri Kota Semarang.
Selanjutnya Penerima
Kuasa dikuasakan untuk menghadiri seluruh rangkaian persidangan perkara
perdata wanprestasi perjanjian usaha bersama, menghadap pengadilan,
instansi-instansi, hakim, panitera, maupun orang ataupun badan hukum
yang berkaitan dengan perkara ini, membaca, menyerahkan dan mengajukan
segala bentuk dokumen termasuk mengajukan gugatan, duplik, kesimpulan,
mengajukan pembuktian, mengajukan atau menolak saksi, mengadakan
perundingan, musyawarah, mediasi, melakukan dan menerima pembayaran
uang, kwitansi bukti pembayaran dan segala sesuatu hal yang dianggap
perlu oleh Penerima Kuasa untuk kepentingan dan upaya hukum bagi Pemberi
Kuasa berdasarkan itikad baik dan berdasarkan peraturan dan norma yang
berlaku guna tercapainya pemberian kuasa ini.
Surat kuasa ini berlaku sejak ditanda tangani oleh para pihak disertai
dengan upah (honorarium), hak subtitusi baik sebagian ataupun seluruhnya
kepada orang lain dan dengan hak retensi. Deminkian surat kuasa ini
diberikan agar dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.
Copy From http://lawyer.fahrul.com | Kuliah Konsultasi Hukum Online.
http://lawyer.fahrul.com/2015/09/contoh-surat-kuasa-khusus-perkara.html
Copy From http://lawyer.fahrul.com | Kuliah Konsultasi Hukum Online.
http://lawyer.fahrul.com/2015/09/contoh-surat-kuasa-khusus-perkara.html
Selanjutnya
Penerima Kuasa dikuasakan untuk menghadiri seluruh rangkaian
persidangan perkara perdata wanprestasi perjanjian usaha bersama,
menghadap pengadilan, instansi-instansi, hakim, panitera, maupun orang
ataupun badan hukum yang berkaitan dengan perkara ini, membaca,
menyerahkan dan mengajukan segala bentuk dokumen termasuk mengajukan
gugatan, duplik, kesimpulan, mengajukan pembuktian, mengajukan atau
menolak saksi, mengadakan perundingan, musyawarah, mediasi, melakukan
dan menerima pembayaran uang, kwitansi bukti pembayaran dan segala
sesuatu hal yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa untuk kepentingan
dan upaya hukum bagi Pemberi Kuasa berdasarkan itikad baik dan
berdasarkan peraturan dan norma yang berlaku guna tercapainya pemberian
kuasa ini.
Surat
kuasa ini berlaku sejak ditanda tangani oleh para pihak disertai dengan
hak subtitusi baik sebagian ataupun seluruhnya kepada orang lain dan
dengan hak retensi. Demikian surat kuasa ini diberikan agar dapat
dipergunakan sebagai mana mestinya.
Semarang, 10 Juni 2016
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
ttd
ttd ttd -
Meterai Rp. 6000
Nur Edi Suseno, SH Rita Widyawati, SE Aurora Kania Suseno,SH
Contoh 2 : Surat Kuasa Badan Hukum
SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Aurora Kania Suseno, SH
Jabatan : Direktur Utama PT. Karya Bhakti Sentosa
Alamat : Jl. Gajah Mada 120 Kota Semarang
Bertindak
untuk dan karena jabatannya selaku direktur utama PT. Karya Bhakti
Sentosa berdasarkan akta pendirian notaris di Notaris Ganendra Pramono,
SH nomor 9 tanggal 1 Desember 2014 memilih domisili hukum pada kantor
hukum kuasanya, selanjutnya disebut Pemberi Kuasa, dengan ini memberikan
kuasa kepada : Nur Edi Suseno, SH., Rita Widyawati, SE., Advokat dan
konsultan hukum pada kantor advokat - konsultan hukum Nuredi, SH dan
Rekan yang beralamat di jalan Kelengan kecil 3-G Kota Semarang, baik
bertindak sendiri sendiri maupun bersama - sama , selanjutnya disebut
Penerima Kuasa.
---------------------- KHUSUS---------------
Untuk
dan atas nama serta kepentingan Pemberi Kuasa membuat dan mengajukan
surat gugatan Perbuatan Melawan Hukum saudara Subawor, umur 45 tahun,
pekerjaan wiraswasta, aalamat jalan Gajah Mada nomor 9 Kota Semarang
atas perbuatannya tidak melaksanakan perjanjian kerjasama distribusi
produk Batik milik Pemberi Kuasa dalam perjanjian nomor 101 tanggal 12
Desember 2014 pada kepaniteraan pengadilan negeri Kota Semarang.
Selanjutnya
Penerima Kuasa dikuasakan untuk menghadiri seluruh rangkaian
persidangan perkara perdata wanprestasi perjanjian usaha bersama,
menghadap pengadilan, instansi-instansi, hakim, panitera, maupun orang
ataupun badan hukum yang berkaitan dengan perkara ini, membaca,
menyerahkan dan mengajukan segala bentuk dokumen termasuk mengajukan
gugatan, duplik, kesimpulan, mengajukan pembuktian, mengajukan atau
menolak saksi, mengadakan perundingan, musyawarah, mediasi, melakukan
dan menerima pembayaran uang, kwitansi bukti pembayaran dan segala
sesuatu hal yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa untuk kepentingan
dan upaya hukum bagi Pemberi Kuasa berdasarkan itikad baik dan
berdasarkan peraturan dan norma yang berlaku guna tercapainya pemberian
kuasa ini.
Surat
kuasa ini berlaku sejak ditanda tangani oleh para pihak disertai dengan
hak subtitusi baik sebagian ataupun seluruhnya kepada orang lain dan
dengan hak retensi. Demikian surat kuasa ini diberikan agar dapat
dipergunakan sebagai mana mestinya.
Semarang, 10 juni 2016
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
ttd ttd ttd meterai 6000
Nur Edi Suseno, SH Rita Widyawati, SE Aurora Kania Suseno,SH
Semarang, 10 juni 2016
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
ttd ttd ttd meterai 6000
Nur Edi Suseno, SH Rita Widyawati, SE Aurora Kania Suseno,SH
0 comments:
Post a Comment