NES & Co


advokat - Konsultan Hukum

Pendampingan Saksi

Pendampingan ini untuk mengungkap kasus penggelapan 374 KUHP. Laporan Polisi di Polsek Purwokerto Utara.

Pencarian Orang

Ini salah satu orang yang dicari karena terduga pelaku penggelapan di suatu perusahaan yang kita tangani. sekitar 200 juta.saat ini tidak diketahui keberadaanya dan menjadi DPO Polsek Pati Kota Jateng.

"PELAYANAN YANG PRIMA SPK POLRESTABES MAKASSAR"

Pendampingan Laporan Polisi di Polrestabes Kota Makassar 2017.

NES and Co - ADVOKAT dan KONSULTAN HUKUM"

Call : 087711544454 - 08112780777.

Monday, July 11, 2016

WANPRESTASI - INGKAR JANJI



Wanprestasi atau dalam bahasa Indonesia adalah ingkar janji.  Wanprestasi adalah  tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Perkataan wanprestasi berasal dari Bahasa Belanda yang artinya prestasi buruk. Wanprestasi adalah suatu sikap dimana seseorang tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur

Wanprestasi ini sering menjadi dasar gugatan perdata, dan perbedaannya sangat tipis dengan perbuatan melawan hukum. 

Berdiri sendiri jika kita melihat rangkaian peristiwanya, apakah wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Wanprestasi lebih kepada tidak terpenuhinya prestasi atau kewajiban terhadap pihak lain, dengan menimbulkan kerugian yang nyata. Sedangkan perbuatan melawan hukum lebih kepada perbuatan yang telah melanggar sebuah perjanjian atau akad kedua belah pihak apakah berdampak pada kerugian nyata atau tidak.

Menurut Yahya Harahap: “Wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya, sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian. 

Wirjono Prodjodikoro mengatakan bahwa wanprestasi adalah ketiadaan suatu prestasi didalam hukum perjanjian, berarti suatu hal yang harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian.

R. Subekti mengemukakan bahwa “wanprestasi” itu adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam yaitu:
1.    Tidak melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukannya.
2.    Melaksanakan apa yang telah diperjanjikannya, tetapi tidak sebagai mana yang diperjanjikan.
3.    Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat.
4.    Melakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak dapat dilakukan

Mariam Darus Badrulzaman mengatakan bahwa apabila debitur “karena kesalahannya” tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, maka debitur itu wanprestasi atau cidera janji. Kata karena salahnya sangat penting, oleh karena debitur tidak melaksanakan prestasi yang diperjanjikan sama sekali bukan karena salahnya

Dengan demikian wanprestasi akan timbul manakala tidak terpenuhinya suatu isi perjanjian oleh salah satu pihak, tidak memberikan prestasi sama sekali, terlambat memberikan prestasi, melakukan prestasi tidak menurut ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian. 

Timbulnya ini tentunya harus dimulai dengan somasi, yaitu  Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri, dan Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri. Wanprestasi memberikan akibat hukum terhadap pihak yang melakukannya dan membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi, sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut.

Apa saja wujud prestasi? KUHperdata pasal 1234, berbunyi tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Sehingga wujud prestasi dari perikatan adalah :

A.   Memberikan Sesuatu
B.   Berbuat Sesuatu
C.   Untuk tidak berbuat sesuatu.

Memberikan sesuatu ini Dalam pasal 1235 dinyatakan :“Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si berutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahannya”

Sehingga memberikan sesuatu ini adalah berwujud kebendaan dari sebuah obyek perjanjian. Sifat dari perjanjian ini mengikat suatu prestasi berupa penyerahan kebendaan.
Berbuat sesuatu, bahwa wujud prestasi dari perjanjian ini adalah untuk melaksanakan suatu perbuatan sebagai kewajiban dalam perjanjian ini. Bukan wujud penyerahan benda. Ini lebih mengutamaan itikad perbuatan yang baik dari kedua belah pihak.

Untuk Tidak berbuat sesuatu, ini lebih merupakan perbuatan pasif dari isi perjanjian sebagai bentuk prestasi. Semua pihak dipaksa untuk tidak melakukan perbuatan tertentu sebagaimana diatur dalam perjanjian.

Kapan dikatakan wanprestasi?
Ada pendapat yang mengatakan bahwa sejak waktu dalam perjanjian tidak dilaksanakan maka disitulah wanprestasi terjadi, namun ada pakar juga yang mengatakan bahwa wanprestasi terjadi jika ada somasi.

1.    Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali
2.    Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak baik atau keliru
3.    Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat pada waktunya

Demikian kami sampaikan untuk menjadi bahan referensi keilmuan untuk bisa menetapkan langkah langkah hukum jika kondisi itu terjadi. Dan tentunya menjadi dasar gugatan untuk mengakhiri sengketa hukum yang timbul.








SOMASI




Sering kita mendengar adanya istilah somasi. Dan kerap juga kata kata somasi dengan nada keras ancaman jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Somasi merupakan bahasa hukum dimana digunakan untuk memberi teguran secara tertulis jika salah satu pihak dianggap ingkar janji atau wanprestasi. Dalam Pasal 1243 KUHPer diatur bahwa tuntutan atas wanprestasi suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila si berutang telah diberi peringatan bahwa ia melalaikan kewajibannya, namun kemudian ia tetap melalaikannya. Jadi, somasi berfungsi sebagai peringatan dari kreditur kepada debitur untuk melaksanakan prestasi (kewajibannya).
Somasi dalam bahasa Inggris dikenal sebagai Legal Notice, sering merupakan surat berisi peringatan, resiko atas yang akan ditimpa oleh penerima somasi jika tidak dipenuhinya perjanjian atau kesepakatan di kedua belah pihak suatu prestasi.
Tidak ada ada pengertian secara utuh dan resmi mengenai SOMASI. Dalam asal kata , SOMASI menurut Wikipedia, Somasi adalah sebuah teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, somasi adalah  teguran untuk membayar dan sebagainya.
Tidak ada pengaturan dalam hukum acara perdata mengenai siapa yang dapat mengeluarkan somasi. Ini artinya, siapa saja, sepanjang ia mempunyai kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, dapat mengeluarkan somasi terhadap counterpart-nya dalam perjanjian yang melalaikan kewajibannya. Tidak ada kewajiban untuk mewakilkan kepada kuasa hukum.
Pembuatan atau perumusan somasi tidak memiliki aturan baku artinya pihak pengirim bebas menentukan perumusan isi dari somasi, tetapi pengirim wajib menetukan secara tegas siapa pihak yang ditujukan, masalah yang disomasikan, dan apa yang menjadi kehendak pengirim somasi yang harus dilaksanakan oleh pihak penerima somasi. Perlu diingat bahwa pengirim somasi wajib membuat suatu berita acara penerimaan somasi kepada pihak calon tergugat, hal ini untuk membuktikan bahwa penggugat telah beritikad baik menyelesaikan perkaranya secara damai sebelum akhirnya berperkara dipengadilan (hal ini memberikan penilaian permulaan kepada hakim bahwa tergugat beritikad buruk). Penyampaian somasi ini  dilakukan dengan tertulis maupun terbuka di media massa.
Dalam somasi, tidak ada efek hukum jika kemudian kita tidak memenuhi isi dari somasi tersebut karena somasi ini hanyalah bersifat memberitahukan kepada pihak lain untuk melaksanakan himbauan atau perintah atau kemauan dari pemberi somasi tersebut. Jika somasi ini dalam sengketa perdata, maka alanhkah bainya somasi ini ditanggapi dengan baik baik supaya ada itiad baik dalam penyelesaian perkara. Namun juga menjadi hak dari penerima kuasa untuk tidak menanggapi. Dengan resiko yang siap dihadapi karena langkah langah hukum sudah di sampaikan di dalam surat somasi tersebut. Pembuatan atau perumusan somasi tidak memiliki aturan baku artinya pihak pengirim bebas menentukan perumusan isi dari somasi, tetapi pengirim wajib menetukan secara tegas siapa pihak yang ditujukan, masalah yang disomasikan, dan apa yang menjadi kehendak pengirim somasi yang harus dilaksanakan oleh pihak penerima somasi. Pengirim somasi wajib membuat suatu berita acara penerimaan somasi kepada pihak calon tergugat, hal ini untuk membuktikan bahwa penggugat telah beritikad baik menyelesaikan perkaranya secara damai sebelum akhirnya berperkara dipengadilan (hal ini memberikan penilaian permulaan kepada hakim bahwa tergugat beritikad buruk). Akan tetapi, dengan adanya somasi tersebut bukan berarti Hakim terikat akan memihak pihak tertentu, Hakim bebas menjatuhkan putusannya sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.



 CONTOH SOMASI



Nomor : 01/S/SP/06/2016                                                     ----San Prejudice---
Hal      : Somasi - 1

Kepada Yth.
Sdr. Andreas Anggoro Pramudya
D/A : Ibu Kadarwati
Jl. Bukit Dahlia X No. 199 RT 8 R 15 Tembalang Semarang
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama klien kami berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 Mei 2016 , Patricia Magdalena sebagai pemberi kuasa  yang beralamat di jalan Pancakarya B 16 No. 111 Semarang, telah memilih domisili hukum pada kantor advokat Nuredi, SH & Rekan yang beralamat di jalan Kelengan Kecil 3-G Semarang, telah memberi kuasa khusus kepada Nur Edi Suseno, SH , advokat-Konsultan Hukum pada Kantor advokat tersebut diatas.
Oleh karenanya, kami bertindak untuk dan atas nama klien kami untuk mengambil tindakan tindakan hukum yang dianggap perlu dan berguna bagi klien kami untuk menyampaikan surat peringatan atau somasi atas hubungan bisnis saudara dengan klien kami,
1.      Bahwa saudara telah menyanggupi untuk menerima order
A.  pembuatan furnitur :
-          4 Lemari pakaian
-          4 Bufet TV
-          3 Dipan (tempat tidur)
              Total harga Rp. 22.200.000,00 ( dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah)
B. Servis furniture:
 - Buffet TV dengan harga Rp. 375,000 ( Tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
- Kursi teras dengan harga Rp. 350,000 ( tiga ratus limapuluh ribu rupiah)
- servis warna  2 double bed dengan harga Rp. 500,000 ( lima ratus ribu rupiah)
- Service  warna single bed sebesar Rp. 300,000 ( Tiga ratus ribu rupiah)
 Total servis Rp. 1,525,000 ( satu juta lima ratus limapuluh dua lima ribu rupiah )

2.      Bahwa Saudara telah meminta kepada klien kami untuk diberikan uang sebagai down payment ( DP ) sebanyak 5 kali dengan rincian :
-          Tanggal 24 Maret 2016 sebesar Rp. 10.000.000
-          Tanggal 25 Maret 2016 sebesar Rp. 2.000.000
-          Tanggal 29 Maret 2016 sebesar Rp. 1.000.000
-          Tanggal    19 April 2016    sebesar Rp. 1.000.000
-          Tanggal 3 mei 2016 sebesar Rp. 1.500.000
Total Rp. 15.500.000 ( Lima belas juta lima ratus ribu rupiah ) dan sudah ditransfer ke rekening saudara Nomor 9000018345489 Bank Mandiri.
3.      Bahwa saudara sudah ketemu secara langsung dengan klien kami pada tanggal 20 Maret 2016 di Semarang.
4.      Bahwa saudara akan menyelesaikan orderan kepada klien kami maksimal  12 Mei 2016 dan sampai dengan diberikannya surat somasi ini, klien belum pernah menerima barang furniture tersebut bagaimana janji Saudara  kepada klien kami.
5.      Bahwa pada tanggal 26 Maret 2016, Saudara telah mengambil barang barang yang akan diservis sesuai dengan point 1 (B) di rumah kos klien kami dengan disaksikan oleh penjaga kos klien kami dan beberapa tukang bangunan yang sedang bekerja.
6.      Bahwa pada saat pengambilan barang point 5 tersebut, saudara didampingi oleh adik saudara yang bernama Arista Aji Pramudya alias Titut berdasarkan kesaksian dari penjaga kos.
7.      Berdasarkan fakta fakta tersebut diatas, kami berikan surat peringatan (somasi) kepada saudara sebagai berikut :
-          Mengembalikan uang sebesar Rp. 15.500.000 dan ditransfer ke rekening BCA 0170204131 atas nama Nur Edi Suseno, SH selaku kuasa hukumnya
-          Mengembalikan barang barang yang akan diservis kepada klien kami.
8.      Batas waktu untuk pengembalian sebagaimana point 8 adalah 14 hari sejak surat ini diterima, setidaknya tanggal 30 Juni 2016
9.      Apabila melewati tanggal tersebut diatas kami akan melakukan upaya hukum ke saudara berupa pelaporan pidana dugaan penggelapan pasal 372 dan Penipuan 378 KUHP atas uang DP dan  barang barang yang diservis oleh saudara di wilayah hukum POLRESTABES Kota Semarang.


10.  Bahwa kami lebih mengutamakan penyelesaian dengan musyawarah kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan ini, dan bisa menghubungi kami secara langsung ke 08112780777 atau 087711544454
Demikian surat peringatan (somasi) ini kami berikan. Terima kasih.
                              Semarang, 15 Mei 2016
Hormat Kami


       Nur Edi Suseno, SH