NES & Co


advokat - Konsultan Hukum

Monday, July 11, 2016

WANPRESTASI - INGKAR JANJI



Wanprestasi atau dalam bahasa Indonesia adalah ingkar janji.  Wanprestasi adalah  tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Perkataan wanprestasi berasal dari Bahasa Belanda yang artinya prestasi buruk. Wanprestasi adalah suatu sikap dimana seseorang tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur

Wanprestasi ini sering menjadi dasar gugatan perdata, dan perbedaannya sangat tipis dengan perbuatan melawan hukum. 

Berdiri sendiri jika kita melihat rangkaian peristiwanya, apakah wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Wanprestasi lebih kepada tidak terpenuhinya prestasi atau kewajiban terhadap pihak lain, dengan menimbulkan kerugian yang nyata. Sedangkan perbuatan melawan hukum lebih kepada perbuatan yang telah melanggar sebuah perjanjian atau akad kedua belah pihak apakah berdampak pada kerugian nyata atau tidak.

Menurut Yahya Harahap: “Wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya, sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian. 

Wirjono Prodjodikoro mengatakan bahwa wanprestasi adalah ketiadaan suatu prestasi didalam hukum perjanjian, berarti suatu hal yang harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian.

R. Subekti mengemukakan bahwa “wanprestasi” itu adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam yaitu:
1.    Tidak melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukannya.
2.    Melaksanakan apa yang telah diperjanjikannya, tetapi tidak sebagai mana yang diperjanjikan.
3.    Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat.
4.    Melakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak dapat dilakukan

Mariam Darus Badrulzaman mengatakan bahwa apabila debitur “karena kesalahannya” tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, maka debitur itu wanprestasi atau cidera janji. Kata karena salahnya sangat penting, oleh karena debitur tidak melaksanakan prestasi yang diperjanjikan sama sekali bukan karena salahnya

Dengan demikian wanprestasi akan timbul manakala tidak terpenuhinya suatu isi perjanjian oleh salah satu pihak, tidak memberikan prestasi sama sekali, terlambat memberikan prestasi, melakukan prestasi tidak menurut ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian. 

Timbulnya ini tentunya harus dimulai dengan somasi, yaitu  Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri, dan Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri. Wanprestasi memberikan akibat hukum terhadap pihak yang melakukannya dan membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi, sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut.

Apa saja wujud prestasi? KUHperdata pasal 1234, berbunyi tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Sehingga wujud prestasi dari perikatan adalah :

A.   Memberikan Sesuatu
B.   Berbuat Sesuatu
C.   Untuk tidak berbuat sesuatu.

Memberikan sesuatu ini Dalam pasal 1235 dinyatakan :“Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si berutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahannya”

Sehingga memberikan sesuatu ini adalah berwujud kebendaan dari sebuah obyek perjanjian. Sifat dari perjanjian ini mengikat suatu prestasi berupa penyerahan kebendaan.
Berbuat sesuatu, bahwa wujud prestasi dari perjanjian ini adalah untuk melaksanakan suatu perbuatan sebagai kewajiban dalam perjanjian ini. Bukan wujud penyerahan benda. Ini lebih mengutamaan itikad perbuatan yang baik dari kedua belah pihak.

Untuk Tidak berbuat sesuatu, ini lebih merupakan perbuatan pasif dari isi perjanjian sebagai bentuk prestasi. Semua pihak dipaksa untuk tidak melakukan perbuatan tertentu sebagaimana diatur dalam perjanjian.

Kapan dikatakan wanprestasi?
Ada pendapat yang mengatakan bahwa sejak waktu dalam perjanjian tidak dilaksanakan maka disitulah wanprestasi terjadi, namun ada pakar juga yang mengatakan bahwa wanprestasi terjadi jika ada somasi.

1.    Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali
2.    Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak baik atau keliru
3.    Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat pada waktunya

Demikian kami sampaikan untuk menjadi bahan referensi keilmuan untuk bisa menetapkan langkah langkah hukum jika kondisi itu terjadi. Dan tentunya menjadi dasar gugatan untuk mengakhiri sengketa hukum yang timbul.








0 comments: