Wanprestasi atau dalam
bahasa Indonesia adalah ingkar janji.
Wanprestasi adalah tidak terlaksananya prestasi karena
kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Perkataan
wanprestasi berasal dari Bahasa Belanda yang artinya prestasi buruk.
Wanprestasi adalah suatu sikap dimana seseorang tidak memenuhi atau lalai
melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang
dibuat antara kreditur dan debitur
Wanprestasi ini sering menjadi dasar gugatan perdata, dan perbedaannya
sangat tipis dengan perbuatan melawan hukum.
Berdiri sendiri jika kita melihat rangkaian peristiwanya, apakah
wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Wanprestasi lebih kepada tidak
terpenuhinya prestasi atau kewajiban terhadap pihak lain, dengan menimbulkan
kerugian yang nyata. Sedangkan perbuatan melawan hukum lebih kepada perbuatan
yang telah melanggar sebuah perjanjian atau akad kedua belah pihak apakah
berdampak pada kerugian nyata atau tidak.
Menurut Yahya Harahap: “Wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak
tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya, sehingga
menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti
rugi (schadevergoeding), atau
dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat
menuntut pembatalan perjanjian.
Wirjono
Prodjodikoro mengatakan bahwa wanprestasi adalah ketiadaan suatu prestasi
didalam hukum perjanjian, berarti suatu hal yang harus dilaksanakan sebagai isi
dari suatu perjanjian.
R. Subekti mengemukakan
bahwa “wanprestasi” itu adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam
yaitu:
1.
Tidak melakukan apa
yang telah disanggupi akan dilakukannya.
2.
Melaksanakan apa yang
telah diperjanjikannya, tetapi tidak sebagai mana yang diperjanjikan.
3.
Melakukan apa yang
diperjanjikan tetapi terlambat.
4.
Melakukan suatu
perbuatan yang menurut perjanjian tidak dapat dilakukan
Mariam Darus
Badrulzaman mengatakan bahwa apabila debitur “karena kesalahannya” tidak melaksanakan
apa yang diperjanjikan, maka debitur itu wanprestasi atau cidera janji. Kata
karena salahnya sangat penting, oleh karena debitur tidak melaksanakan prestasi
yang diperjanjikan sama sekali bukan karena salahnya
Dengan demikian wanprestasi
akan timbul manakala tidak terpenuhinya suatu isi perjanjian oleh salah satu
pihak, tidak
memberikan prestasi sama sekali, terlambat memberikan prestasi, melakukan
prestasi tidak menurut ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
Timbulnya ini tentunya harus dimulai dengan somasi,
yaitu Peringatan tertulis dari kreditur
kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri, dan Ingebreke
Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan
Negeri. Wanprestasi
memberikan akibat hukum terhadap pihak yang melakukannya dan membawa
konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak
yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi, sehingga oleh hukum
diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi
tersebut.
Apa saja wujud prestasi? KUHperdata pasal 1234, berbunyi
tiap-tiap
perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk
tidak berbuat sesuatu.
Sehingga wujud prestasi dari perikatan adalah
:
A. Memberikan Sesuatu
B. Berbuat Sesuatu
C. Untuk tidak berbuat sesuatu.
Memberikan sesuatu ini Dalam pasal 1235 dinyatakan :“Dalam
tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si
berutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya
sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahannya”
Sehingga memberikan sesuatu ini adalah
berwujud kebendaan dari sebuah obyek perjanjian. Sifat dari perjanjian ini
mengikat suatu prestasi berupa penyerahan kebendaan.
Berbuat sesuatu, bahwa wujud prestasi dari
perjanjian ini adalah untuk melaksanakan suatu perbuatan sebagai kewajiban
dalam perjanjian ini. Bukan wujud penyerahan benda. Ini lebih mengutamaan
itikad perbuatan yang baik dari kedua belah pihak.
Untuk Tidak berbuat sesuatu, ini lebih
merupakan perbuatan pasif dari isi perjanjian sebagai bentuk prestasi. Semua
pihak dipaksa untuk tidak melakukan perbuatan tertentu sebagaimana diatur dalam
perjanjian.
Kapan dikatakan wanprestasi?
Ada pendapat yang mengatakan bahwa sejak
waktu dalam perjanjian tidak dilaksanakan maka disitulah wanprestasi terjadi, namun ada pakar juga yang mengatakan bahwa wanprestasi terjadi jika ada somasi.
1.
Debitur
tidak memenuhi prestasi sama sekali
2. Debitur memenuhi prestasi, tetapi
tidak baik atau keliru
3.
Debitur
memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat pada waktunya
Demikian kami sampaikan untuk menjadi bahan
referensi keilmuan untuk bisa menetapkan langkah langkah hukum jika kondisi itu
terjadi. Dan tentunya menjadi dasar gugatan untuk mengakhiri sengketa hukum
yang timbul.
0 comments:
Post a Comment