NES & Co


advokat - Konsultan Hukum

Monday, October 24, 2016

Ahok dan Tuduhan Penistaan Agama : Bisakah jadi tersangka

Semakin merunyam atas pernyataan Ahok terkait surat al Maidah : 51, yang menyatakan surat tersebut dalam sebuah peryataan untuk mencounter adanya serangan terhadap dirinya mengenai pemimpin muslim. Bahwa Ahok mencoba menyampaikan bahwa surat al maidah 51 digunakan untuk menyerang dirinya dan mempengaruhi pihak lain supaya tidak memilih pemimpin non muslim. Alhasil kondisi ini menciptakan reaksi dari berbagai pihak terutama muslim yang tidak bisa menerima statement dari Ahok. Surat Al Maidah : 51 adalah wahyu Illahi yang tidak bisa di analogikan apapun seperti ideologi lain. Karena sebagai wahyu yang tidak terbantahkan dan sebagai polemik yang diperdebatkan. Dan ini sebenarnya tidak bisa menjadikan bahan kajian untuk mempertentangkan. Seorang Ahok tidak lah bisa menggunakan wahyu Illahi tersebut untuk menciptkan sebuah kaidah baru dan menempatkan dalam posisi perdebatan. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi auliya bagimu; sebahagian mereka adalah auliya bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi auliya, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (QS. Al-Maidah: 51) Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini, “Allah Ta’ala melarang hamba-Nya yang beriman untuk loyal kepada orang Yahudi dan Nasrani. Mereka itu musuh Islam dan sekutu-sekutunya. Moga kebinasaan dari Allah untuk mereka. Lalu Allah mengabarkan bahwa mereka itu adalah auliya terhadap sesamanya. Kemudian Allah mengancam dan memperingatkan bagi orang mukmin yang melanggar larangan ini, “Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3: 417). Sumber : https://rumaysho.com/14628-surat-al-maidah-ayat-51-jangan-memilih-pemimpin-non-muslim.html Dalam UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (“UU 1/PNPS/1965”). Pasal 1 UU 1/PNPS/1965 menyatakan: “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu. Bagaimana Ahok bisa dikatakan sebagai orang yang telah melanggar penistaan dan penodaan agama? Tentunya masuk dalam penafisran UU tersebut diatas, yaitu mencoba menghasut dan menyebarkan dan menafsirkan surat al maidah 51 itu untuk kepentingan sendiri supaya orang lain terpengaruh untuk kepentingan sendiri. Sebagai calon Gubernur Jakarta. Namun demikian, yang terpenting adalah motif dari pernyataan Ahok itu sendiri, apakah pernyataan itu mengugat atau kah karena memang ingin menempatkan surat al maidah 51 sebagai ungkapan keberatannya kalau dia di serang dengan menggunakan surat tersebut agar dia tidak terpilih kembali. Artinya, dia menuntut keadilan yang seimbang secara HAM bahwa tidak benar jika surat Al Maidah 51 digunakan untuk menyerang dirinya. Mungkin dalam kesempatan yang tepat, misal dalam kajian formal bisa untuk menggugat surat tersebut agar tidak digunakan dalam menyerang hak dia untuk di pilih, namun konteks lain telah membuat situasi menjadi konflik. Jelas bahwa ini tidak bisa diperdebatkan, karena ini adalah kewajiban dari kaum muslimin dengan berpegangan adanya wali/pemimpin yang diambil dari muslimin juga. Pernyataan tersebut --- yang disampaikan Ahok--- jika dikategorikan dalam UU tersebut harus dibuktikan sebagai kegiatan yang memang terencana, teroraginisir dan sebagai kegiatan yang memang ditujukan untuk bisa mempengaruhi umat atau kalayak umum. Apakah memang benar dtujukan untuk menafsirkan sehingga menjadi suatu kaidah baru atau suatu penafsiran baru, atau malah justru akan menciptakan permusuhaan dan sebagaian masyarakat menjadi tersakiti sehingga diantara mereka menjadi terbelah. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yakni, Pasal 156a yang berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Pasal tersebut bisa menjadikan ahok sebagai terpidana, karena salah satu unsur yang paling penting adalah bahwa statement dia telah menciptakan permusuhan, dan menjadikan kaum muslimin menjadi tersakiti karena wahyu Illahi tersebut tidak bisa dibantahkan kebenarannya.

1 comments:

Anonymous said...

Coin Casino Review 2021 | Play with $50 Free at CasinoWow
Coin Casino 코인카지노 가입코드 has all the fun of a classic casino. Play slots, live dealer games, mobile-optimized games, mobile-optimized sign-up  Rating: 9/10 · ‎Review by CasinoWow