Unsur barang siapa adalah setiap
orang yang menjadi subyek hukum yang kepadanya dapat dimintai pertanggung
jawaban menurut hukum atas perbuatan yang dilakukannya. Bahwa berdasarkan
fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa (nama terdakwa )
sebagai orang yang telah didakwa oleh Penuntut Umum karena melakukan suatu
tindak pidana dan terdakwa mengakui seluruh identitas yang sesuai dalam surat
dakwaan Penuntut Umum sebagaimana ketentuan pasal 155 ayat (1) KUHAP, dan
terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab dan
mendengar setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga terdakwa tergolong
mampu secara hukum dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, berdasarkan
uraian tersebut maka unsur barang siapa telah terpenuhi.
Unsur ini lebih melihat pada
pelaku Unsur (bestandeel) ini
menunjuk kepada pelaku/ subyek tindak pidana, yaitu orang dan korporasi, yaitu
orang pribadi ( naturlijke persoon) dan korporasi sebagai badan hukum ( recht
persoon ).
Prof. Sudikno Mertokusumo : “Subyek hukum (subjectum juris) adalah segala
sesuatu yang dapat memperoleh, mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban dari
hukum, yang terdiri dari : orang (natuurlijkepersoon); badan hukum (rechtspersoon).”
(Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty
Yogyakarta, Yogyakarta, 1999, h. 12, 68-69)
Barang
siapa ini lebih kepada sosok pribadi yang mempunyai kemampuan bertindak atau
tidak cakap dalam melakukan atau secara fisik bai sehat atau tidak sehat. Dimana
sosok orang pribadi ini telah melakukan perbuatan kesalahan baik dolus atau
culpa. Dia sebagai sosok orang perorangan.
Ini
sebagai unsur obyektif delik dimana mampu dibuktikan dan secara kasat mata
sudah diketahui bahwa kejahatan ini dilakukan oleh dia sang pelaku. Selain itu
badan hukum korporasi juga bisa menjadi sosok pelaku sebagai barang siapa. Karena
kegiatan nya dilindungi uu untuk ,melakukan tindakan sebagai badan hukum. Dalam Undang – undang nomor 31
tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi pasal 1 ayat 1
disebutkan bahwa Korporasi adalah
kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan
hukum maupun bukan badan hukum.
kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan
hukum maupun bukan badan hukum.
“Orang” (person) dalam dunia
hukum adalah subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban. Setiap manusia
adalah pembawa hak (subyek hukum) dan mampu melakukan perbuatan hukum atau
mengadakan hubungan hukum yang harus diikuti dengan adanya kecakapan hukum
(rechsbekwaamheid) dan kewenangan hukum (rechtsbevoedgheid). Dua macam Subyek
Hukum dalam pengertian hukum adalah :
Istilah
badan hukum merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, rechtspersoon.
Selain diterjemahkan sebagai badan hukum, beberapa sarjana menerjemahkan
istilah rechtpersoon menjadi purusa hukum, awak hukum, dan
pribadi hukum. Namun istilah yang resmi digunakan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan di Indonesia adalah badan hukum. Salah satu contoh
penggunaan istilah badan hukum dapat kita temukan dalam Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menentukan:
"Perseroan
Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalarn saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan
pelaksanaannya".
0 comments:
Post a Comment