NES & Co


advokat - Konsultan Hukum

Monday, June 6, 2016

PIDANA : Unsur " BARANG SIAPA " dalam Pidana




Unsur barang siapa adalah setiap orang yang menjadi subyek hukum yang kepadanya dapat dimintai pertanggung jawaban menurut hukum atas perbuatan yang dilakukannya. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa (nama terdakwa ) sebagai orang yang telah didakwa oleh Penuntut Umum karena melakukan suatu tindak pidana dan terdakwa mengakui seluruh identitas yang sesuai dalam surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana ketentuan pasal 155 ayat (1) KUHAP, dan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab dan mendengar setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga terdakwa tergolong mampu secara hukum dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, berdasarkan uraian tersebut maka unsur barang siapa telah terpenuhi.
Unsur ini lebih melihat pada pelaku Unsur (bestandeel)   ini menunjuk kepada pelaku/ subyek tindak pidana, yaitu orang dan korporasi, yaitu orang pribadi ( naturlijke persoon) dan korporasi sebagai badan hukum ( recht persoon ).
Prof. Sudikno Mertokusumo : “Subyek hukum (subjectum juris) adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh, mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban dari hukum, yang terdiri dari :   orang (natuurlijkepersoon);  badan hukum (rechtspersoon).”
(Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 1999, h. 12, 68-69)
Barang siapa ini lebih kepada sosok pribadi yang mempunyai kemampuan bertindak atau tidak cakap dalam melakukan atau secara fisik bai sehat atau tidak sehat. Dimana sosok orang pribadi ini telah melakukan perbuatan kesalahan baik dolus atau culpa. Dia sebagai sosok orang perorangan.
Ini sebagai unsur obyektif delik dimana mampu dibuktikan dan secara kasat mata sudah diketahui bahwa kejahatan ini dilakukan oleh dia sang pelaku. Selain itu badan hukum korporasi juga bisa menjadi sosok pelaku sebagai barang siapa. Karena kegiatan nya dilindungi uu untuk ,melakukan tindakan sebagai badan hukum.  Dalam Undang – undang nomor  31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Korporasi adalah
kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan
hukum maupun bukan badan hukum. 
“Orang” (person) dalam dunia hukum adalah subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban. Setiap manusia adalah pembawa hak (subyek hukum) dan mampu melakukan perbuatan hukum atau mengadakan hubungan hukum yang harus diikuti dengan adanya kecakapan hukum (rechsbekwaamheid) dan kewenangan hukum (rechtsbevoedgheid). Dua macam Subyek Hukum dalam pengertian hukum adalah :
Istilah badan hukum merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, rechtspersoon. Selain diterjemahkan sebagai badan hukum, beberapa sarjana menerjemahkan istilah rechtpersoon menjadi purusa hukum, awak hukum, dan pribadi hukum. Namun istilah yang resmi digunakan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah badan hukum. Salah satu contoh penggunaan istilah badan hukum dapat kita temukan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menentukan:
"Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalarn saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya".

0 comments: