NES & Co


advokat - Konsultan Hukum

Tuesday, June 21, 2016

Kenapa meributkan Sumber Waras dan Ahok?

Sekian lama kasus pembelian sumber waras oleh Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta menjadi perbincangan nasiona. Disniyalir ada dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan temuan audit Badan pemeriksa Keuangan ( BPK ) sebesar  Rp. 191 Milyar. Versi dari pemprov DKI Jakarta dikatakan bahwa jelas selisih karena acuan yang digunakan oleh BPK adalah persoalan Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP ) dimana pembelian dari Pemprov DKI berdasar dari NJOP yang berada dijalan Tapa berdasarkan seritifikat yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Sedangkan dari BPK ditemukan bahwa pembelian lahan tersebut sesuai dengan fisiknya adalah di jalan Tomang, sehingga NJOP nya lebih rendah karena posisinya di belakang, hanya Rp. 7 juta/m2, dibanding dengan yang di jalan Tapa senilai Rp. 20,7 Juta/M2.

Pembelaan dari Ahok dikatakan bahwa titik jalan tidak menjadi masalah dan tidak mempengaruhi NJOP karena jalan Tapa dan jalan Tomang masuk dalam zonasi yang ditentukan oleh dirjen pajak kementerian keuangan. Sedangkan yang menentukan nilai NJOP adalah Pemprov DKI.Ada dugaan fakta tentang perubahan peraturan Gubernur yang mengatur tentang NJOP atas sumber waras.

Berdasarkan Pergub Nomor 135 Tahun 2013, NJOP meliputi tanah dan perairan di dalamnya dan bangunan yang melekat di atasnya. NJOP dihitung berdasar rata-rata harga pasar dan daftar biaya komponen bangunan di suatu wilayah. Peraturan yang diteken Joko Widodo tersebut berlaku sejak 1 Januari 2014.
Namun aturan ini diubah melalui Pergub Nomor 145 Tahun 2014 yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2014 dan ditandatangani gubernur saat itu, Joko Widodo. Terdapat aturan yang berubah di Pergub tersebut. NJOP untuk bangunan dengan zonasi nilai tanah khusus atau wilayah khusus pun tak lagi menyesuaikan dengan harga pasar. (see www.cnnindonesia.com).
Atas hal itu, sumber waras menerima harga dengan NJOP Rp. 20,7 Juta/m2 setelah berlakuknya pergub tersebut.

Perbedaan dalam menetukan NJOP nya inilah yang merupakan sumber konflik dan menjadi isu nasional terkait di desaknya Ahok untuk ditetapkan menjadi tersangka atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan audit insvestigasi BPK. Namun sayang sekali, atas nama Undang undang, BPK dilarang membuka audit investigasi kecuali oleh pengadilan. Artinya, Ahok dan lainnya harus di sidang tipikor untuk membuktikan adanya dugaan korupsi berdasarkan data tersebut.

Unsur Pidana Korupsi

Dalam Undang undang  31 tahun 1999 pasal 2 (1) disebutkan:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Kemudian di dalam pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).


Dari pendapat ahli,

Menurut Mubyarto, Pengertian Korupsi adalah suatu masalah politik lebih dari pada ekonomi yang menyentuh keabsahan (legitimasi) pemerintah di mata generasi muda, kaum elite terdidik dan para pegawai pada umumnya. Akibat yang ditimbulkan dari korupsi ini ialah berkurangnya dukungan pada pemerintah dari kelompok elite di tingkat provinsi dan kabupaten. Pengertian korupsi yang diungkapkan Mubyarto yaitu menyoroti korupsi dari segi politik dan ekonomi.

Syeh Hussein Alatas mengemukan pengertian korupsi, menurut beliau korupsi ialah subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran norma, tugas dan kesejahteraan umum, yang dilakukan dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan akan akibat yang diderita oleh rakyat.

Arti dari korupsi yang telah diterima dalam perbendaharaan kata Bahasa Indonesia itu telah disimpulkan oleh Poerwadarminta dalam kamus umum bahsa Indonesia bahwa korupsi adalah :“Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya, lalu dalam kamus besar bahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan edisi kedua 1995 mengartikan korupsi sebagai penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Jadi secara epistemologis kata korupsi berarti kemerosotan dari keadaan yang semula baik, sehat, benar menjadi penyelewengan, busuk, kemerosotan itu terletak pada fakta bahwa orang menggunakan kekuasaan, kewibawaan, dan wewenang jabatan menyimpang dari tujuan yang semula dimaksud”.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1.    perbuatan melawan hukum
2.    penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
3.    memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
4.    merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
1.    memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan)
2.    penggelapan dalam jabatan,
3.    pemerasan dalam jabatan,
4.    ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
5.    menerima gratifikasi (bagi pegawai negri/penyelenggara negara).
Yang menjadi persoalan  saat ini adalah bahwa tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum atas kasus sumber waras yang dilakukan oleh Ahok.

Apa itu perbuatan melawan hukum?

Secara sederhana, Simons menyebutkanadanya unsur subyektif dan unsur obyektif , dimana unsur obyektif ini adalah perbuatan orang, akibat yang kelihatan dari perbuatan itu dimuka umum.
Selanjutnya dikatakan bahwa sebagai unsur pidana, maka harus merangkum tentang perbuatan manusia, diancam dengan pidana, melawan hukum, dengan kesalahan, dan oleh orang yang bertanggung jawab.

Perbuatan melawan hukum bukan hanya berupa perbuatan yang langsung melawan hukum, melainkan juga perbuatan yang secara langsung melanggar peraturan lain dari hukum yaitu peraturan di lapangan kesusilaan, keagamaan dan sopan santun.

Dari pembuktian ini Kasus sumber waras ini tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang diawali dengan tidak adanya niatan baik secara pribadi maupun korporasi sebagai dalam UU Tipikor 3 tahun 1999. Perbedaan penafsiran kerugian berdasarkan data BPK dan pendapat dari pemprov DKI lebih kepada mala administrasi yang harus di selesaikan dalam konteks menjalankan amanat UUD 1945. Karena setiap temuan auditor BPK  jika ada  kerugian keuangan negara maka harus segera dikembalikan, Namun temuan tersebut yang dikatakan sebagai kerugian negara, belum tentu sebagai tindak perbuatan pidana yang melawan hukum.

Rangkaian peristiwanya harus dibuktikan secara materiil, karena unsur unsur pidana korupsi ini masih perlu pembuktian terutama awal sebagai niat yang kemudian dihubungkan dengan perbuatan nya. Kalau demikian, Para pakar pidana, mengatakan jika itu sudah merupakan perbuatan pidana karena telah merugikan keuangan negara, maka secara formil sudah bisa ditindak dan golongkan sebagai melawan hukum. Karena melawan peraturan, sehingga tidak ada alasan buat KPK untuk menjerat Ahok sebagai tersangka. 

Sebagaian lain pakar juga mengatakan jika perbuatan sudah melanggar, maka niat dengan sendirinya sudah terbntuk sehingga alasan tidak ada niat atas perbuatan tersebut sangatlah subyektif.
KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berdiri diatas undang undang dan amanat UUD 1945, adalah lembaga yang bertindak seperti lembaga penegak hukum lainnya. Dimana langkah dari penyelidikan, penyidikan, sampai dengan dikeluarkannya penetapan tersangka, harus mengacu kepada ketentuan KUHAP.

Jika niat yang dipaksakan untuk menentukan apakah perbuatan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum, maka di selidiki adanya penerbitan pergub yang mengatur NJOP yang berubah dalam beberapa kali. Harus dibuktikan secara materiil apakah itu menguntungkan pihak lain atau tidak. Jika ditemukan, maka sepatutnya kasus sumber waras ditingkatkan menjadi penyidikan.

0 comments: