NES & Co


advokat - Konsultan Hukum

Pendampingan Saksi

Pendampingan ini untuk mengungkap kasus penggelapan 374 KUHP. Laporan Polisi di Polsek Purwokerto Utara.

Pencarian Orang

Ini salah satu orang yang dicari karena terduga pelaku penggelapan di suatu perusahaan yang kita tangani. sekitar 200 juta.saat ini tidak diketahui keberadaanya dan menjadi DPO Polsek Pati Kota Jateng.

"PELAYANAN YANG PRIMA SPK POLRESTABES MAKASSAR"

Pendampingan Laporan Polisi di Polrestabes Kota Makassar 2017.

NES and Co - ADVOKAT dan KONSULTAN HUKUM"

Call : 087711544454 - 08112780777.

Wednesday, April 19, 2017

BANTUAN HUKUM





Dalam Undang-undang nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Bab I Pasal 1 point 9 disebutkan : “Jasa hukum yang di berikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu”. Kemudian di BAB VI BANTUAN HUKUM CUMA CUMA Pasal 22 disebutkan : (aya 1 ) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.  (ayat 2 ) ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan  hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Selain itu, ada Undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dimana disebutkan dalam pasal 1 point 1 bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara Cuma Cuma kepada penerima Bantuan Hukum. Sedangkan Penerima Bantuan Hukum ini adalah orang atau kelompok orang miskin.  Kemudian Pemberi Bantuan Hukum ini adalah Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undang undang ini.
Lembaga Bantuan Hukum merupakan perwujudan dari salah satu asas penting yang dianut KUHAP yaitu asas accusatoir. Yaitu asas yang menunjukkan bahwa seorang terdakwa yang diperiksa dalam sidang pengadilan bukan lagi sebagai objek. Sehigga kedudukan terdakwa dalam proses persidangan adalah sederajat dengan penegak hukum lainnya.
Lalu bagaimana orang miskin tersebut sebagaimana disebutkan dalam Undang undang Bantuan Hukum  atau orang tidak mampu sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Advokat. Orang miskin sebagai penerima bantuan hukum ini adalah orang miskin yang dalam pengajuan permohonan bantuan hukum ini di mintakan keterangan miskin yang dikeluarkan oleh keluarahan yaitu Lurah atau kepala Desa atau pejabat yang setingkat di tempat tinggalnya. Berdasarkan Instruksi Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.03-UM.06.02 Tahun 1999 yang termasuk orang kurang mampu adalah orang-orang yang mempunyai penghasilan yang sangat kecil, sehingga penghasilannya tidak akan cukup untuk membiayai perkaranya di pengadilan, keadaan ketidakmampuan ini ditentukan oleh Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan keterangan Kepala Desa atau Lurah.
Jadi di sini ada dua pemberi bantuan, yaitu pertama, seorang advokat profit wajib untuk memberikan bantuan hukum kepada orang yang datang ke kantornya, seorang advokat dalam menjalankan profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, ras atau latar belakang sosial dan budaya, kedua Lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum. Namun demikian, ada perbedaannya yaitu kalau advokat profit sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan amanah dari UU Advokat dengan resiko pembiayaan ditanggung sendiri, sedangkan Lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan pembiyaan diberikan oleh negara dengan syarat dan ketentuan berdasarkan undang undang 16 tahun 2011.
Berhubung ketentuan mengenai bantuan hukum di UU 16/2011 lebih komplit, maka kita akan mengupas teknis bagaimana Bantuan Hukum ini diberikan.
PERSYARATAN dan TEKNIS
Kedua undang-undang tersebut mempunyai sifat mewajibkan dan tidak boleh membedakan / diskriminasi  terhadap siapapun yang datang untuk memperoleh keadilan termasuk orang yang tidak mampu atau miskin.  Jika terjadi diskriminasi, maka akan diberikan sanksi bagi advokat privat atau lembaga bantuan hukum. Bagaimana teknis untuk mendapatkan pelayanan bantuan hukum :
Syarat syaratnya adalah a). Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum; b). Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan c). Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum. Permohonan akan bantuan hukum bisa dilakukan secara lesan atau tertulis. Dan Permohonan itu dalam waktu tiga (3) hari wajib untuk dijawab apakah bisa dilaksanakan atau tidak.
Apabila permohonan itu diajukan ke organisasi kemasyarakatan, maka surat itu berisi permohonan untuk dilakukan pendampingan kasus. Dan tidak bisa melakukan proses litigasi lebih lanjut.
Bantuan Hukum yang diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum jelas gratis tanpa biaya apapun, negara sudah menyediakan dana tersebut dengan persyaratan Lembaga Bantuan Hukum sudah terdaftar di kementerian hukum dan wilayah sebagai lembaga bantuan hukum. Sehingga kekuatiran ada biaya di perjalanan penanganan kasus tidak akan terjadi.
Dan apabila ingin mengetahui Lembaga Bantuan Hukum, bisa ke menkunham di provinsi masing masing.