Dalam
Undang-undang nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Bab I Pasal 1 point 9
disebutkan : “Jasa hukum yang di berikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada
klien yang tidak mampu”. Kemudian di BAB VI BANTUAN HUKUM CUMA CUMA Pasal 22
disebutkan : (aya 1 ) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma
kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
(ayat 2 ) ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian
bantuan hukum secara cuma-cuma
sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
Selain itu,
ada Undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dimana disebutkan
dalam pasal 1 point 1 bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh
pemberi bantuan hukum secara Cuma Cuma kepada penerima Bantuan Hukum. Sedangkan
Penerima Bantuan Hukum ini adalah orang atau kelompok orang miskin. Kemudian Pemberi Bantuan Hukum ini adalah
Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan
bantuan hukum berdasarkan undang undang ini.
Lembaga Bantuan Hukum merupakan
perwujudan dari salah satu asas penting yang dianut KUHAP yaitu asas accusatoir.
Yaitu asas yang menunjukkan bahwa seorang terdakwa yang diperiksa dalam sidang
pengadilan bukan lagi sebagai objek. Sehigga kedudukan terdakwa dalam proses
persidangan adalah sederajat dengan penegak hukum lainnya.
Lalu
bagaimana orang miskin tersebut sebagaimana disebutkan dalam Undang undang
Bantuan Hukum atau orang tidak mampu
sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Advokat. Orang miskin sebagai
penerima bantuan hukum ini adalah orang miskin yang dalam pengajuan permohonan
bantuan hukum ini di mintakan keterangan miskin yang dikeluarkan oleh
keluarahan yaitu Lurah atau kepala Desa atau pejabat yang setingkat di tempat
tinggalnya. Berdasarkan
Instruksi Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.03-UM.06.02 Tahun 1999
yang termasuk orang kurang mampu adalah orang-orang yang mempunyai penghasilan
yang sangat kecil, sehingga penghasilannya tidak akan cukup untuk membiayai
perkaranya di pengadilan, keadaan ketidakmampuan ini ditentukan oleh Ketua
Pengadilan Negeri berdasarkan keterangan Kepala Desa atau Lurah.
Jadi di
sini ada dua pemberi bantuan, yaitu pertama, seorang advokat profit wajib untuk
memberikan bantuan hukum kepada orang yang datang ke kantornya, seorang advokat
dalam menjalankan profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien
berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, ras atau latar belakang sosial dan
budaya, kedua Lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi
layanan bantuan hukum. Namun demikian, ada perbedaannya yaitu kalau advokat
profit sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan amanah dari UU Advokat dengan
resiko pembiayaan ditanggung sendiri, sedangkan Lembaga bantuan hukum atau
organisasi kemasyarakatan pembiyaan diberikan oleh negara dengan syarat dan
ketentuan berdasarkan undang undang 16 tahun 2011.
Berhubung
ketentuan mengenai bantuan hukum di UU 16/2011 lebih komplit, maka kita akan
mengupas teknis bagaimana Bantuan Hukum ini diberikan.
PERSYARATAN
dan TEKNIS
Kedua
undang-undang tersebut mempunyai sifat mewajibkan dan tidak boleh membedakan /
diskriminasi terhadap siapapun yang
datang untuk memperoleh keadilan termasuk orang yang tidak mampu atau
miskin. Jika terjadi diskriminasi, maka
akan diberikan sanksi bagi advokat privat atau lembaga bantuan hukum. Bagaimana
teknis untuk mendapatkan pelayanan bantuan hukum :
Syarat syaratnya adalah a). Mengajukan permohonan secara tertulis yang
berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok
persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum; b). Menyerahkan dokumen yang berkenaan
dengan perkara; dan c). Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala
desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.
Permohonan akan bantuan hukum bisa dilakukan secara lesan atau tertulis. Dan
Permohonan itu dalam waktu tiga (3) hari wajib untuk dijawab apakah bisa
dilaksanakan atau tidak.
Apabila permohonan itu diajukan ke organisasi
kemasyarakatan, maka surat itu berisi permohonan untuk dilakukan pendampingan
kasus. Dan tidak bisa melakukan proses litigasi lebih lanjut.
Bantuan Hukum yang diberikan oleh Lembaga
Bantuan Hukum jelas gratis tanpa biaya apapun, negara sudah menyediakan dana
tersebut dengan persyaratan Lembaga Bantuan Hukum sudah terdaftar di
kementerian hukum dan wilayah sebagai lembaga bantuan hukum. Sehingga kekuatiran
ada biaya di perjalanan penanganan kasus tidak akan terjadi.
Dan apabila ingin mengetahui Lembaga Bantuan
Hukum, bisa ke menkunham di provinsi masing masing.
0 comments:
Post a Comment