NES & Co


advokat - Konsultan Hukum

Pendampingan Saksi

Pendampingan ini untuk mengungkap kasus penggelapan 374 KUHP. Laporan Polisi di Polsek Purwokerto Utara.

Pencarian Orang

Ini salah satu orang yang dicari karena terduga pelaku penggelapan di suatu perusahaan yang kita tangani. sekitar 200 juta.saat ini tidak diketahui keberadaanya dan menjadi DPO Polsek Pati Kota Jateng.

"PELAYANAN YANG PRIMA SPK POLRESTABES MAKASSAR"

Pendampingan Laporan Polisi di Polrestabes Kota Makassar 2017.

NES and Co - ADVOKAT dan KONSULTAN HUKUM"

Call : 087711544454 - 08112780777.

Friday, January 13, 2017

SMALL CLAIM COURT ( PERADILAN DENGAN GUGATAN SEDERHANA )







Ketika orang yang sedang bermasalah kemudian menemukan solusi harus melalui sebuah gugatan perdata,  maka dalam pikirannya akan terbersit prosedur yang panjang, biaya yang mahal, dan segala keribetannya, sedangkan dia sama sekali tidak berduit dan menyatakan bahwa kasusnya hanyalah sederhana.  Bagaimana keadilan akan berpihak, bagaimana dia akan menemukan jalan keadilan manakala sudah tidak berdaya terhadap lembaga peradilan di depan nya.

Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana  atau small claim court. Jadi Small Claim Court bisa diterjemahkan sebagai sistem peradilan dengan gugatan yang sederhana dengan nilai yang dibatasi. Urgensi dari gugatan sederhana ini jelas sebagai wujud pelaksanaan asaz peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. 
Jadi small claim court bisa menjadi sangat berguna bagi para pihak yang mencari keadilan karena syarat syarat dan ketentuan yangbsangat sederhana dengan tetap menjunjung tinggi keadilan dan masih dalam lingkup hukum acara perdata.

LINGKUP GUGATAN SEDERHANA

Sesuai pasal  2 bahwa yang berwenang untuk mengadili perkara ini adalah lingkup peradilan umum. Adapun syarat syarat jika kasus atau gugatan bisa diajukanpenyelesaian dengan sistem ini adalah sesuai pasal 3 :

AYAT 1 : GUGATAN  SEDERHANA DIAJUKAN TERHADAP PERKARA CIDERA JANJI DAN ATAU PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN NILAI MATERIIL GUGATAN YANG PALING BANYAK  RP. 200,000,000.00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH)

Dari hal tersebut, maka hanya khusus wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang bisa diajukan dalam sistem peradilan ini.

Juga telah ditegaskan bahwa ada pengecualian untuk perkara perkara tertentu yaitu :
1.        perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
2.        sengketa hak atas tanah.

Dengan dibatasi pada nilai maksimal gugatan materiil sebesar Rp. 200,000,000.00 (dua ratus juta rupiah) menunjukan bahwa yang diharapkan adalah proses yang sangat sederhana, yang mana membutuhkan syarat syarat teknis lainnya yaitu :

-     Para pihak yaitu penggugat dan tergugat berdomisili dalam satu wilayah hukum pengadilan negeri
-         Semua pihak wajib hadir saat proses pengadilan tersebut baik di dampingi kuasa hukum maupun tidak. 

Lebih jelasnya dalam :
Pasal 4 Perma 2/2015 mengatur sebagai berikut:

(1)  Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
(2)  Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
(3)  Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
(4)  Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Dalam pasal tersebut tidaklah di wajibkan untuk menggunakan jasa pengacara atau kuasa hukum dalam berperkara. Dan  ini juga untuk sebagai salah satu langkah konkrit untuk mewujudkan secara real prinsip gugatan sederhana ini.

Dan penyelesaian pemeriksaan ini berlangsung selama 25 hari.
Kita tidak perlu kuatir kalau kita tidak bisa berperkara dalam gugatan sederhana ini, karena PERMA ini akan membantu para pihak mulai dari pendaftaran sampai dengan upaya hukum  atau keberatan. Dan juga tidak perlua kuatir tentang gugatan, karena jika tidak bisa membuat, maka pihak kepaniteraan akan menyedialan blanko formulir yang berisi seperti format penyusunan gugatan perdata pada umumnya. 

Pembuktian pun akan sederhana dan tidak memerlukan pembuktian yang rumit, oleh karena itu hakim yang ditunjuk juga akan memeriksa apakah gugatan yang diajukan masuk ke sederhana atau tidak berdasarkan nilai gugatan dan para pihak, dan tingkat pembuktiannya.

Jika ternyata dalam pemeriksaan, ternyata hakim tunggal yang ditunjuk menemukan adanya persyaratan yang tidak dipenuhi sebagai gugatan sederhana, maka hakim tunggal akan mencoret dari nomor register. Dan atas putusan hal tersebut tidak ada upaya keberatan.

Mengenai putusan, maka pelaksanaan dari putusan hakim ini adalah sukarela. Dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan maka berlaku hukum acara perdata.

Demikian semoga membantu, dan semakin mudah untuk memperoleh keadilan jika memang benar benar kita mengetahui cara untuk mendapatkannya.
Silahkan call atau WA kami jika membutuhkan bantuan hukum lebih lanjut :
087711544454