NES & Co


advokat - Konsultan Hukum

Pendampingan Saksi

Pendampingan ini untuk mengungkap kasus penggelapan 374 KUHP. Laporan Polisi di Polsek Purwokerto Utara.

Pencarian Orang

Ini salah satu orang yang dicari karena terduga pelaku penggelapan di suatu perusahaan yang kita tangani. sekitar 200 juta.saat ini tidak diketahui keberadaanya dan menjadi DPO Polsek Pati Kota Jateng.

"PELAYANAN YANG PRIMA SPK POLRESTABES MAKASSAR"

Pendampingan Laporan Polisi di Polrestabes Kota Makassar 2017.

NES and Co - ADVOKAT dan KONSULTAN HUKUM"

Call : 087711544454 - 08112780777.

Thursday, June 30, 2016

KAIN PENUTUP MATA DEWI THEMIS SUDAH TEMBUS PANDANG


Dalam legenda yunani kuno, Themis dianggap sebagai dewi keadilan. Sosoknya digambarkan sebagai Dewi yang memegang pedang dan mata ditutup secarik kain hitam. Seolah, pedang di tangan kanan Themis siap menebas apapun yang culas. Siap memberantas segala sesuatu yang menindas. Menumpas setiap kejahatan yang merugikan manusia. Themis adalah sosok dewi yang siap menebas setiap keangkaramurkaan yang terjadi. Tentu dengan tanpa pandang bulu. Dalam legenda Yunani kuno terdapat kisah tentang Dewi Themis tentang keadilan yang coba dihadirkan manusia sebagai sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Themis dalam mitologi Yunani adalah salah satu Titan wanita yang memiliki hubungan dekat dengan Zeus. Dia adalah salah satu dari 7 orang Istri Zeus. PenganutNeo-Pagan terutama Helenistic NeoPagan menganggap Themis adalah dewi kebajikan dan keadilan
Dalam legenda yunani kuno, Themis dianggap sebagai dewi keadilan. Sosoknya digambarkan sebagai Dewi yang memegang pedang dan mata ditutup secarik kain hitam. Seolah, pedang di tangan kanan Themis siap menebas apapun yang culas. Siap memberantas segala sesuatu yang menindas. Menumpas setiap kejahatan yang merugikan manusia. Themis adalah sosok dewi yang siap menebas setiap keangkaramurkaan yang terjadi. Tentu dengan tanpa pandang bulu. Dalam legenda Yunani kuno terdapat kisah tentang Dewi Themis tentang keadilan yang coba dihadirkan manusia sebagai sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Themis dalam mitologi Yunani adalah salah satu Titan wanita yang memiliki hubungan dekat dengan Zeus. Dia adalah salah satu dari 7 orang Istri Zeus. PenganutNeo-Pagan terutama Helenistic NeoPagan menganggap Themis adalah dewi kebajikan dan keadilan

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/taufik.firmanto/themis-sang-dewi-keadilan_5510ca5da33311ae2dba9673
Dalam legenda yunani kuno, Themis dianggap sebagai dewi keadilan. Sosoknya digambarkan sebagai Dewi yang memegang pedang dan mata ditutup secarik kain hitam. Seolah, pedang di tangan kanan Themis siap menebas apapun yang culas. Siap memberantas segala sesuatu yang menindas. Menumpas setiap kejahatan yang merugikan manusia. Themis adalah sosok dewi yang siap menebas setiap keangkaramurkaan yang terjadi. Tentu dengan tanpa pandang bulu. Dalam legenda Yunani kuno terdapat kisah tentang Dewi Themis tentang keadilan yang coba dihadirkan manusia sebagai sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Themis dalam mitologi Yunani adalah salah satu Titan wanita yang memiliki hubungan dekat dengan Zeus. Dia adalah salah satu dari 7 orang Istri Zeus. PenganutNeo-Pagan terutama Helenistic NeoPagan menganggap Themis adalah dewi kebajikan dan keadilan

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/taufik.firmanto/themis-sang-dewi-keadilan_5510ca5da33311ae2dba9673


Dalam mitologi Romawi, dewi keadilan itu namanya Lady Justice (Iustitia, atau cukup “Justice”) adalah personifikasi dari dorongan moral yang bernaung di bawah sistem hukum. Sejak era Renaissance, Justitia telah kerapkali digambarkan sebagai wanita yang bertelanjang dada, membawa sebuah pedang dan timbangan, serta terkadang mengenakan tutup mata.Ikonografinya yang lebih modern, yang banyak menghiasi ruang persidangan, merupakan paduan dari Dewi Fortuna Romawi yang mengenakan tutup mata dengan Dewi Tyche Yunani Helleinistik (masa penjajahan Aleksander Agung). Gambaran Justitia yang paling umum adalah timbangan yang menggantung dari tangan kiri, dimana ia mengukur pembelaan dan perlawanan dalam sebuah kasus. Dan kerapkali, ia digambarkan membawa pedang bermata dua yang menyimbolkan kekuatan Pertimbangan dan Keadilan. Kemudian, ia juga digambarkan mengenakan tutup mata. Ini dimaksudkan untuk mengindikasikan bahwa keadilan harus diberikan secara objektif tanpa pandang bulu, blind justice & blind equality. Yang menarik, tutup mata ini baru ‘dikenakannya’ setelah abad ke-15, saat tutup mata tampaknya menjadi ‘trend di kalangan dewi’. Koin kuno Roma berhias gambar Justitia memegang pedang dan timbangan, tetapi matanya tidak tertutup.

Dewi themis dan Dewi Iustitia adalah paralel sebagai dewi keadilan. Adapun lambang tersebut mempunyai arti sebagai berikut:

Kedua mata tertutup
Berarti bahwa di dalam mencari keadilan tidak boleh membedakan terhadap si pelaku. Apakah ia kaya, miskin, mempunyai kedudukan tinggi atau rendah. Dengan singkat dapat dikatakan bahwa di dalam mencari keadilan tidak boleh pandang bulu.

Neraca
 Melambangkan keadilan. Dalam mencari dan menerapkan keadilan harus ada kesamaan atau sama beratnya.

Pedang
Lambang dari keadilan yang mengejar kejahatan dengan suatu hukum dan di mana perlu dengan hukuman mati.

 Munculnya kembali dewi themis dan DewiJustitia sebagai dewi keadilan untuk menghadapkan pada beberapa kejadian yang menciderai rasa keadilan, yaitu operasi tangkap tangan ( OTT ) atas para penegak hukum. Baik itu Jaksa, Advokat, Polisi, maupun di lembaga peradilan (panitera dan hakim).

Kita lihat siapa saja yang telah melakukan pengkhianatan terhadap sucinya lambang keadilan, 

Daftar apgakum Dari data KPK sepanjang 2005-2016, sudah ada 41 aparat penegak hukum yang melakukan atau terkait dengan perbuatan korupsi, termasuk tiga orang yang baru ditangkap KPK.

Berikut adalah nama para aparat penegak hukum dan kasus yang mereka lakukan: Tahun 2005 

  1. Pengacara Gubernur Aceh Abdullah Puteh, Teuku Syaifuddin, kasus suap Tahun 2006
  2. Mantan Penyidik KPK/Polri Suparman, kasus pemerasan terhadap saksi dalam kasus PT. Industri Sandang Nusantara (PT. Insan) Tahun 2008.
  3. Jaksa Pada Kejaksaan Agung Urip Tri Gunawan, kasus kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Tahun 2009.
  4. PNS Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan dan Barat Barat, Eddi Setiadi, kasus suap sebagai imbalan atas pengurangan jumlah pajak kurang bayar Bank Jabar tahun buku 2002 Tahun 2010 5. Advokat Adner Sirait, kasus pemberian suap kepada hakim PTUN terkait kasus DL Sitorus.
  5. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ibrahim, kasus penerimaan suap terkait kasus DL Sitorus.
  6. PNS Ditjen Pajak/Pemeriksa Pajak Muda KPP Pratama Batang,Jawa Tengah Roy Ruliandri, kasus penerimaan suap terkait dengan pemeriksaan pajak PT.Bank Jabar. 
  7. Pensiun Pegawai Ditjen Pajak Dedy Suwardi, kasus penerimaan suap terkait dengan pemeriksaan pajak PT.Bank Jabar Tahun 2011.
  8. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dwi Seno Wijanarko, terkait kasus pemerasan terkait perkara tindak pidana pemalsuan dokumen-dokumen kredit PT Bank BRI.
  9. Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Imas Diansari, terkait suap perkara yang ditanganinya.
  10. Advokat Puguh Wirawan, kasus pemberian suap kepada Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta pusat terkait penjualan aset PT. Skycamping Indonesia yang dalam keadaan pailit.
  11. Hakim pada PN Pusat Syarifuddin, kasus penerimaan suap terkait penanganan perkara penjualan aset PT. Skycamping Indonesia (dalam pailit).
  12. Jaksa Sistoyo, menerima suap dari tersangka terkait perubahan pembuatan rencana tuntutan perkara pemalsuan dan penggelapan Tahun 2012.
  13. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Djoko Susilo, korupsi pengadaan driving simulator roda dua (R2) dan roda empat (R4) di Polri dan tindak pidana pencucian uang 
  14. Wakakorlantas Polri Didik Purnomo, korupsi pengadaan driving simulator roda dua (R2) dan roda empat (R4) di Polri
  15. Hakim Adhoc Tipikor pada PN Pontianak Heru Kusbandono, penerimaan suap dalam penanganan korupsi penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas DPRD kabupaten Grobogan 
  16. Pegawai Ditjen Pajak Tommy Hindratno, penerimaan suap terkait dengan pengurusan pajak lebih bayar/restitusi pajak dari PT Bhakti Investam
  17. Hakim Adhoc Tipikor pada PN Semarang Kartini Juliana Marpaung, penerimaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas DPRD kabupaten Grobogan Tahun 2013
  18. Advokat pada kantor hukum Hotma Sitompoel Mario Cornelio Bernado, terkait pemberian suap saat menangani pengurusan kasasi perkara pidana penipuan
  19. Advokat Susi Tur Andayani, membantu menerima hadiah terkait penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak 2013 di Mahkamah Konsitusi.
  20. Mantan hakim tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Semarang Pragsono, kasus penerimaan suap dalam penanganan korupsi penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas DPRD kabupaten Grobogan
  21. Mantan hakim ad-hoc Tindak Pidana Korupsi Asmadinata, kasus penerimaan suap dalam penanganan korupsi penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas DPRD kabupaten Grobogan
  22. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat Setya Budi Tejocahyono, kasus penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) Kota Bandung.
  23. Pelaksana tugas (Plt) Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung/panitera pengganti PN Bandung Ike Wijayanto, kasus tindak pidana pencucian uang
  24. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat Subri, kasus penerimaan suap terkait pemalsuan atas sertifikat tanah.
  25. Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Ramlan Comel, kasus penerimaan suap terkait penyimpangan dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung di Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
  26. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Seferina Sinaga, kasus penerimaan suap terkait penyimpangan dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung di Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Tahun 2015
  27. Ketua Majelis Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, penerimaan suap terkait penanganan perkara permohonan pengujian kewenangan kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
  28. Hakim PTUN Medan Dermawan Ginting, penerimaan suap terkait penanganan perkara permohonan pengujian kewenangan kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
  29. Hakim PTUN Medan Amir Fauzi, penerimaan suap terkait penanganan perkara permohonan pengujian kewenangan kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
  30. Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, penerimaan suap terkait penanganan perkara permohonan pengujian kewenangan kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
  31. Advokat Mohamad Yagari Bhastara Guntur, kasus pemberian kepada hakim PTUN Medan
  32. Advokat Otto Cornelis Kaligis, kasus pemberian kepada hakim PTUN Medan
  33. Pemeriksa Pajak kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga, Indarto Catur Nugraha, dalam kasus pemerasan terkait restitusi lebih bayar PT EDMI Indonesia
  34.  Pemeriksa Pajak kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga, Herry Setiadji, dalam kasus pemerasan terkait restitusi lebih bayar PT EDMI Indonesia
  35. Pemeriksa Pajak kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga, Slamet Riyono, dalam kasus pemerasan terkait restitusi lebih bayar PT EDMI Indonesia
  36. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti Rochaeni, kasus penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana jaminan kesehatan nasional (jamkesmas)
  37. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Fahri Nurmallo, kasus penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana jamkesmas
  38. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang sekaligus hakim tipikor Janner Purba, kasus penerimaan suap untuk mempengaruhi putusan terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu.
  39. Hakim ad hoc PN Bengkulu Toton, kasus penerimaan suap untuk mempengaruhi putusan terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu
  40. Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin kasus penerimaan suap untuk mempengaruhi putusan terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu.  ---- sumber www.sentananews.com
  41. Panitera Muda PN Jakarta Utara insial R ( masih proses penyidikan dan tertangkap tangan ) dalam kasus Saipul Jamil dalam pelecehan seksual.
  42. Berta Natalia  Advokat kasus Saiful Jamil ditetapkan tersangka pada 20/4-2016
  43. ---- masih menunggu siapa lagi penegak hukum yang di jerat kasus korupsi----
kembali pada Dewi keadilan, dengan mata tertutup kain, membawa pedang, dan timbangan. Keadilan yang akan di lakukan. Penegak hukum adalah wakil Tuhan di Bumi untuk menegakan rasa keadilan. Keadilan selalu ada selama ruh di hayat kita. Bagaimana nasib keadilan jika kemudian bisa di rekayasa oleh pembawa amanat tersebut.

Pedang digunakan untuk menebas yang lemah.... tajam ke bawah tumpul ke atas. timbangan di kasih magnet untuk menjadi pemberat. Namun intinya adalah bahwa simbol kain penutup dewi themis sebagai dewi keadilan sudah semakin transparan, karena para pembawa keadilan tidak melihat dengan hatinurani tapi dengan mata duniawi yang hanya untuk menyenangkan dirinya. Menangislah dewi themis dan Justitia melihat hal ini di Indonesia. Kain penutup sudah tembus pandang.





Monday, June 27, 2016

SURAT KUASA KHUSUS PERDATA

Surat kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang atau pejabat lain. Pelimpahan wewenang dapat mewakili pihak yang memberi wewenang.
Surat kuasa khusus adalah pemberian kuasa yang dilakukan hanya untuk satu kepentingan tertentu atau lebih (pasal 1975 KUHPer). Dalam surat kuasa khusus, di dalamnya dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. Jadi, karena ada tindakan-tindakan yang dirinci dalam surat kuasa tersebut, maka surat kuasa tersebut menjadi surat kuasa khusus. Pasal 1796 KUHPer menyatakan bahwa pemberian kuasa yang dirumuskan dengan kata-kata umum, hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan. Pasal ini selanjutnya menjelaskan bahwa untuk memindahtangankan benda-benda, atau sesuatu perbuatan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas. ( see: www.hukumonline.com )
Ada 19  unsur - unsur nilai yang harus ada dalam SURAT KUASA, berikut ini :
1)    Tulisan judul  : SURAT KUASA
2)    Identitas Pemberi Kuasa
3)    Tulisan dengan kata-kata  " Selanjutnya disebut sebagai ...... PEMBERI KUASA " ;
4)    Tulisan dengan kata-kata " dalam hal ini memilih domisili hukum kuasanya " ;
5)    Penegasan dari kantor penerima kuasa ;
6)    Sebutkan nama penerima kuasa ;
7)    Tulisan dengan kata-kata  " bertindak  untuk.." atau " bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama " apabila penerima kuasa lebih dari 1 orang ;
8)    Tulisan dengan kata-kata " selanjutnya disebut sebagai ................ PENERIMA KUASA " ;
9)    Tulisan dengan kata-kata   " K H U S U S "
10)  Menegaskan tujuan pemberian kuasa >> "  Bahwa kuasa untuk mewakili / kuasa untuk apa "
11)  Menegaskan nama pengadilan dan alamatnya ;
12)  Mencantumkan identitas TERGUGAT ;
13)  Menyebutkan dalam kasus apa >> WANPRESTASI atau PERBUATAN MELAWAN HUKUM
14)  Mencantumkan kata-kata " hak substitusi "
15)  Mencantumkan kata-kata " hak retensi " ;
16)  Tanggal pemberian kuasa ;
17)   Kolom nama / tanda tangan penerima kuasa ;
18)   Kolom nama / tanda tangan pemberi kuasa ;
19)   Pemberian MATERAI RP. 6000 dan TANGGAL ditanda tanganinya Materai




Berikut ini contoh contoh surat kuasa

Contoh 1 surat kuasa perorangan:


SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                          : Aurora Kania Suseno, SH
Alamat                       : Jl. Petempen 345 i Kota Semarang
Pekerjaan                   : Swasta
Bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri, memilih domisili hukum pada kantor advokat dibawah ini, yang selanjutnya disebut Pemberi Kuasa, dengan ini memberikan kuasa khusus kepada Nur Edi Suseno, SH., Rita Widyawati, SE,  Advokat pada kantor Advokat-Konsultan Hukum Nuredi,SH dan Rekan, yang beralamat di jalan Kelengan Kecil 3-G Semarang, selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa, baik bertindak sendiri maupun bersama - sama.


-----------------------------------KHUSUS----------------------------------
Untuk dan atas nama pemberi kuasa untuk mewakili dan membela  kepentingan pemberi kuasa selaku Penggugat untuk  mengajukan surat gugatan Wanprestasi kepada Saudara Subawor, umur 48 tahun, pekerjaan Wiraswasta, yang beralamat dijalan Gajah Mada Nomor 9 Kota Semarang, atas hutang piutang sebesar Rp. 1.000.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ) pada wilayah hukum pengadilan negeri Kota Semarang.

Selanjutnya Penerima Kuasa dikuasakan untuk menghadiri seluruh rangkaian persidangan perkara perdata wanprestasi perjanjian usaha bersama, menghadap pengadilan, instansi-instansi, hakim, panitera, maupun orang ataupun badan hukum yang berkaitan dengan perkara ini, membaca, menyerahkan dan mengajukan segala bentuk dokumen termasuk mengajukan gugatan, duplik, kesimpulan, mengajukan pembuktian, mengajukan atau menolak saksi, mengadakan perundingan, musyawarah, mediasi, melakukan dan menerima pembayaran uang, kwitansi bukti pembayaran dan segala sesuatu hal yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa untuk kepentingan dan upaya hukum bagi Pemberi Kuasa berdasarkan itikad baik dan berdasarkan peraturan dan norma yang berlaku guna tercapainya pemberian kuasa ini. Surat kuasa ini berlaku sejak ditanda tangani oleh para pihak disertai dengan upah (honorarium), hak subtitusi baik sebagian ataupun seluruhnya kepada orang lain dan dengan hak retensi. Deminkian surat kuasa ini diberikan agar dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.

Copy From http://lawyer.fahrul.com | Kuliah Konsultasi Hukum Online.
http://lawyer.fahrul.com/2015/09/contoh-surat-kuasa-khusus-perkara.html
Selanjutnya Penerima Kuasa dikuasakan untuk menghadiri seluruh rangkaian persidangan perkara perdata wanprestasi perjanjian usaha bersama, menghadap pengadilan, instansi-instansi, hakim, panitera, maupun orang ataupun badan hukum yang berkaitan dengan perkara ini, membaca, menyerahkan dan mengajukan segala bentuk dokumen termasuk mengajukan gugatan, duplik, kesimpulan, mengajukan pembuktian, mengajukan atau menolak saksi, mengadakan perundingan, musyawarah, mediasi, melakukan dan menerima pembayaran uang, kwitansi bukti pembayaran dan segala sesuatu hal yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa untuk kepentingan dan upaya hukum bagi Pemberi Kuasa berdasarkan itikad baik dan berdasarkan peraturan dan norma yang berlaku guna tercapainya pemberian kuasa ini. 
Surat kuasa ini berlaku sejak ditanda tangani oleh para pihak disertai dengan hak subtitusi baik sebagian ataupun seluruhnya kepada orang lain dan dengan hak retensi. Demikian surat kuasa ini diberikan agar dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.


                                                                                                                Semarang, 10 Juni 2016

                   Penerima Kuasa                                                                         Pemberi Kuasa


             ttd                             ttd                                                             ttd - Meterai Rp. 6000
                                                


Nur Edi Suseno, SH      Rita Widyawati, SE                                              Aurora Kania Suseno,SH





Contoh 2 : Surat Kuasa Badan Hukum

SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                                              : Aurora Kania Suseno, SH
Jabatan                                           : Direktur Utama PT. Karya Bhakti Sentosa
Alamat                                           : Jl. Gajah Mada 120 Kota Semarang
Bertindak untuk dan karena jabatannya selaku direktur utama PT. Karya Bhakti Sentosa berdasarkan akta pendirian notaris di Notaris Ganendra Pramono, SH nomor 9 tanggal 1 Desember 2014 memilih domisili hukum pada kantor hukum kuasanya, selanjutnya disebut Pemberi Kuasa, dengan ini memberikan kuasa kepada : Nur Edi Suseno, SH., Rita Widyawati, SE., Advokat dan konsultan hukum pada kantor advokat - konsultan hukum Nuredi, SH dan Rekan yang beralamat di jalan Kelengan kecil 3-G Kota Semarang, baik bertindak sendiri sendiri maupun bersama - sama , selanjutnya disebut Penerima Kuasa.
---------------------- KHUSUS---------------
Untuk dan atas nama serta kepentingan Pemberi Kuasa membuat dan mengajukan surat gugatan Perbuatan Melawan Hukum saudara Subawor, umur 45 tahun, pekerjaan wiraswasta, aalamat jalan Gajah Mada nomor 9 Kota Semarang atas perbuatannya tidak melaksanakan perjanjian kerjasama distribusi produk Batik  milik Pemberi Kuasa dalam perjanjian nomor 101 tanggal 12 Desember 2014 pada kepaniteraan pengadilan negeri Kota Semarang.

Selanjutnya Penerima Kuasa dikuasakan untuk menghadiri seluruh rangkaian persidangan perkara perdata wanprestasi perjanjian usaha bersama, menghadap pengadilan, instansi-instansi, hakim, panitera, maupun orang ataupun badan hukum yang berkaitan dengan perkara ini, membaca, menyerahkan dan mengajukan segala bentuk dokumen termasuk mengajukan gugatan, duplik, kesimpulan, mengajukan pembuktian, mengajukan atau menolak saksi, mengadakan perundingan, musyawarah, mediasi, melakukan dan menerima pembayaran uang, kwitansi bukti pembayaran dan segala sesuatu hal yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa untuk kepentingan dan upaya hukum bagi Pemberi Kuasa berdasarkan itikad baik dan berdasarkan peraturan dan norma yang berlaku guna tercapainya pemberian kuasa ini. 
Surat kuasa ini berlaku sejak ditanda tangani oleh para pihak disertai dengan hak subtitusi baik sebagian ataupun seluruhnya kepada orang lain dan dengan hak retensi. Demikian surat kuasa ini diberikan agar dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.

                                                                                                            Semarang, 10 juni 2016

Penerima Kuasa                                                                               Pemberi Kuasa

ttd                                           ttd                                                   ttd meterai 6000




Nur Edi Suseno, SH     Rita Widyawati, SE                                Aurora  Kania Suseno,SH




Thursday, June 23, 2016

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen


Lahirnya Undang undang Perlindungan Konsumen ( UUPK ) yang telah disahkan pada tanggal 20 April 1999,yaitu UU No.8 Tahun 1999 memberikan kepastian akan adanya perlindungan hak-hak konsumen. Perlindungan dalam UUPK ini salah satunya adalah mekanisme bagaimana menyelesaikan sengketa konsumen, yaitu dibentuknya Badan PenyelesaianSengketa Konsumen ( BPSK ).

BPSK ini berdiri di setiap kabupaten / Kota, sebagai lembaga penyelesaian diluar pengadilan yang diharapkan mampu menyelesaikan secara cepat dan tetat dan mengutamakan prinsip keadilan. 

Banyak masyarakat awam yang tidak mengetahui bagaimana cara mengadu jika dirugikan terhadap suatu barang. Bagaimana prosedurnya, apa ruang lingkup nya, apa saja 

Dasar Hukum:

1)      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

2)      Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 605/MPP/8/2002 tentang pembentukan badan penyelesaian sengketa (BPSK);

3)      Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 350/MPP/Kep/2002 pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);

4)      Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang  Tata cara penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK;

5)      Tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan BPSK diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006;

6)      Perma Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);


 Pasal 45
(1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

 (2) Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.

Penyelesaian kasus sengketa ini dapat melalui :
a. Diluar Pengadilan yaitu dengan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK )
b. Pengadilan Umum ( jika masing masing pihak tidak mampu menjalankan kesepakatan damai)

APA ITU BPSK dan Tugas Tugasnya?

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK )  adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara Pelaku Usaha dan Konsumen. ( 350/MPP/Kep/12/2001 Pasal 1 ).
BPSK ini di dirikan setiap kabupaten / kota. Dimana mempunyai tugas sebagai berikut :

Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen meliputi:
  1. melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui
  2. mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;
  3. memberikan konsultasi perlindungan konsumen
  4. melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
  5. melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undangundang ini;
  6. Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
  7. Melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
  8. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
  9. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undangundang ini;
  10. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen;
  11. Mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
  12. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
  13. Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
  14. Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.

Dipertegas dalam   Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 350/MPP/Kep/2002 pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK); 

  1. melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara Konsiliasi, Mediasi atau Arbitrase;
  2. memberikan konsultasi perlindungan konsumen;c. melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
  3. melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  4. menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
  5. melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
  6. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
  7. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  8. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan BPSK;
  9. mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan.
  10. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
  11. memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
  12. menjatuhjan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
 Selain itu, BPSK juga menerima konsultasi terhadap permasalahan sengketa konsumen, yaitu :

  1. Konsultasi tentang pelaksanaan hak dan kewajiban konsumen untuk menuntut ganti rugi sehubungan dengan penggunaan atau pemanfaatan barang dan/atau jasa yang merugikan konsumen;
  2. Konsultasi tentang upaya untuk memperoleh pembelaan dalam penyelesaian sengketa konsumen;
  3. Konsultasi tentang pelaksanaan hak dan kewajiban pelaku usaha yang berkaitan dengan perlindungan konsumen;
  4. Konsultasi tentang bentuk dan tata cara penyelesaian sengketa konsumen di BPSK;
  5. Konsultasi tentang pelaksanaan perundang-undangan yang berkaitan dengan  perlindungan konsumen;
  6. Hal-hal lain yang berhubungan dengan perlindungan konsumen.


Bagaimana Tata Cara Mengadukan?

 Kita akan diberikan pilihan cara penyelesaian melalui BPSK ini yaitu :
1. Mediasi : Penyelesaian sengketa konsumen dengan cara Mediasi dilakukan sendiri oleh para pihak yang bersengketa dengan didampingi oleh Majelis yang bertindak aktif sebagai Mediator.

2. Konsiliasi  : Penyelesaian sengketa konsumen dengan cara Konsiliasi dilakukan sendiri  oleh para pihak yang bersengketa dengan didampingi oleh Majelis yang bertindak pasif sebagai Konsiliator.

3. Arbitrase : Penyelesaian sengketa konsumen dengan cara Arbitrase dilakukan sepenuhnya
dan diputuskan oleh Majelis yang bertindak sebagai Arbiter.

 Perlu menjadi catatan,bahwa penanganan yang dilakukan oleh BPSK adalah kerugian materi atau pemberian ganti rugi. Namun demikian, ganti rugi tersebut tidak menghilangkan unsur pidana jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.

 Mekanisme pengaduan diatur berikut :
  1. Mengajukan permohonan baik tertulis maupun lisan  ke Sekretariat BPSK ( permohonan ini bisa diajukan oleh ahli waris pemohon atau kuasanya jika: Meninggal dunia,Sakit,Usia lanjut,Belum dewasa,  WNA)
  2.  Permohonan yang diajukan secara tertulis kemudian akan diberikan tanda terima permohonan
  3. Permohonan yang diajukan secara lesan akan dicatat dalam format yang sudah ditentukan.
  4. Pencatatan register permohonan oleh sekretariat BPSK
Permohonan penyelesaian sengketa konsumen secara tertulis harus memuat secara benar
dan lengkap mengenai:

a. nama dan alamat lengkap konsumen, ahli waris atau kuasanya disertai bukti diri;
b. nama dan alamat lengkap pelaku usaha;
c. barang atau jasa yang diadukan;
d. bukti perolehan (bon, faktur, wkitansi dan dokumen bukti lain);
e. keterangan tempat, waktu dan tanggal diperoleh barang atau jasa tersebut;
f. saksi yang mengetahui barang atau jasa tersebut diperoleh;
g. foto-foto barang dan kegiatan pelaksanaan jasa, bila ada.

Ketua BPSK menolak permohonan penyelesaian sengketa konsumen apabila :
a. permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud diatas
b. permohonan gugatan bukan merupakan kewenangan BPSK.


 Demikian sekilas mengenai BPSK, yang diharapkan mampu menjadi lembaga penyelesaian yang efektif, murah, cepat, dan adil. Putusan yang diambil dalam BPSK ini bersifat ganti rugi. Mengenai teknis beracara di BPSK, silahkan liat di peraturan peraturan mengenai BPSK seperti yang diatas.




Wednesday, June 22, 2016

Upaya Perlindungan Konsumen

Salah satu produsen Air Minum Dalam Kemasan ( AMDK ) yang berpusat di Kota Semarang,  memanggil kita untuk diminta diskusi mengenai adanya pengaduan konsumen akibat cacat produk produknya berupa munculnya kotoran berbentu jelly atau lendir dalam air minum gelasan.

Cerita selanjutnya, konsumen --- sebut saja namanya Paijo---- membeli 4 dus yang ternyata ada 6 item yang terdapat lendirnya. Sehingga secara psikis merasa tidak nyaman dan terancam kesehatannya. Dan itu berdampak pada acaradi rumahnya. Paijo kemudian mengadukan persoalan ini ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ( LPKSM ) di kotanya --- maaf nama LPKSM nya tidak saya sebutkan --- Dan ahkhgirnya dilakukan proses pengaduan Paijo ke LPKSM tersebut.Paijo kemudian menulisan berita di portal internet di kotanya. Hal ini supaya mendapatkan perhatian dari produsen.

Pihak produsen kemudian menemui Paijo dan disepakati sesuai prosedur yang ditetapkan yaitu penarikan semua produk, penggantian produk dan uang senilai 15 juta akibat dampak psikis yang ditimbulkan, dan kemudian menyatakan permasalahan ini sudah selesai. 

namun dari Pihak LPKSM terus mempermasalahkan persoalan ini sebagai pihak yang menerima pengaduan dari Paijo. Dan meminta kompensasi 40 Juta rupiah.

singkat cerita...apa yang dilakukan oleh produsen selanjutnya?

Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen diatur dalam Undang undang 8 tahun 1999. Disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Pasal 3
Perlindungan konsumen bertujuan :
a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekse negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak haknya
sebagai konsumen;
d. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Apa saja yang bisa memicu adanya sengketa konsumen ini?

Sengketa ini terjadi jika ada hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha atau produsen, sesuai pasal 4
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa  tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.

Selain awal konflik dari konsumen, konflik ini juga bisa atas inisiatif dari pelaku usaha atau produsen, jika hak haknya juga dilanggar oleh konsumen :
Pasal 6
a. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi  dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
c. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e. hak hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.

Selain sumber asal konflik diatas, maka diatur pula berdasarkan undang undang ini, jika dilanggar maka siapa saja bisa melakukan laporan atau pengaduan atas pelanggaran ini, yang diatur dalam pasal 8 , Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18. 

Pasal pasal tersebut diatas menjadi sumber konflik dari sengketa konsumen dan pelaku usaha.

Apa saja yang wajib di lakukan oleh Pelaku Usaha/Produsen jika ada sengketa ini?

Dalam Pasal 19 diatur sebagai berikut :
(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
(3) Pemberian gantirugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.

ketiga ayat tersebut tidak berlaku jika ternyata apa yang disengketakan tersebut berhasil dibuktikan oleh pelaku usaha bahwa semua itu adalah kesalahan dari konsumen, baik disengaja maupun tidak disengaja. Ayat 4 : "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku  apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.".

Dan juga diatur jika ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana, segala bentuk kompensasi dan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan tidak mempengaruhi proses pidananya. Karena perbuatan ini dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana UU ini diatur.
kewajban lainnya diatur dalam pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28. 

Dimana sajakah penyelesaian Sengketa ini diselesaikan?

Sengketa ini dimulai jika dalam waktu tujuh hari atas pengaduan konsumen tidak ada tanggapan oleh pelaku usaha. Dilakukan dengan 

1. diluar pengadilan ( Mediasi) melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa hal ini dilakukan guna mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yangcdiderita oleh konsumen. ( pasal 47 ) misal melalui  BPSK ( badan penyelesaian sengketa konsumen ).

2. Melalui peradilan umum dengan prosedur pengajuan gugatan.
Apabila ditemukan unsur pidana, maka tidak menghilang perbuatan pidannya.

3. Melalui proses penyidikan pidana.

Siapa sajakah yang bisa bertindak sebagai pelapor atau pengadu atau yang mengajuka gugatan?

Mengenai siapa saja sebaagi subyek hukum yang bisa melakukan tindakan hukum untuk membela hak dan kepentingannya, diatur sebagai berikut :
berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.
 
Pasal 46
(1) Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:

a. seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
b. kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
d. pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.

(2) Gugatan yang diajukan oleh sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,huruf c,atau huruf d diajukan kepada peradilan umum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Demikian artikel hanya membahas sampai pada siapakah yang berhak mengajukan sengketa ini, setelah kita mengetahui rambu rambu yang mengatur hak dan kewajiban masing masing pihak, dan gambaran mengenai langkah langah dan antisipasi pencegahan sehingga setiap masalah atau sengketa bisa diselesaikan dengan baik.





Tuesday, June 21, 2016

Kenapa meributkan Sumber Waras dan Ahok?

Sekian lama kasus pembelian sumber waras oleh Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta menjadi perbincangan nasiona. Disniyalir ada dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan temuan audit Badan pemeriksa Keuangan ( BPK ) sebesar  Rp. 191 Milyar. Versi dari pemprov DKI Jakarta dikatakan bahwa jelas selisih karena acuan yang digunakan oleh BPK adalah persoalan Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP ) dimana pembelian dari Pemprov DKI berdasar dari NJOP yang berada dijalan Tapa berdasarkan seritifikat yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Sedangkan dari BPK ditemukan bahwa pembelian lahan tersebut sesuai dengan fisiknya adalah di jalan Tomang, sehingga NJOP nya lebih rendah karena posisinya di belakang, hanya Rp. 7 juta/m2, dibanding dengan yang di jalan Tapa senilai Rp. 20,7 Juta/M2.

Pembelaan dari Ahok dikatakan bahwa titik jalan tidak menjadi masalah dan tidak mempengaruhi NJOP karena jalan Tapa dan jalan Tomang masuk dalam zonasi yang ditentukan oleh dirjen pajak kementerian keuangan. Sedangkan yang menentukan nilai NJOP adalah Pemprov DKI.Ada dugaan fakta tentang perubahan peraturan Gubernur yang mengatur tentang NJOP atas sumber waras.

Berdasarkan Pergub Nomor 135 Tahun 2013, NJOP meliputi tanah dan perairan di dalamnya dan bangunan yang melekat di atasnya. NJOP dihitung berdasar rata-rata harga pasar dan daftar biaya komponen bangunan di suatu wilayah. Peraturan yang diteken Joko Widodo tersebut berlaku sejak 1 Januari 2014.
Namun aturan ini diubah melalui Pergub Nomor 145 Tahun 2014 yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2014 dan ditandatangani gubernur saat itu, Joko Widodo. Terdapat aturan yang berubah di Pergub tersebut. NJOP untuk bangunan dengan zonasi nilai tanah khusus atau wilayah khusus pun tak lagi menyesuaikan dengan harga pasar. (see www.cnnindonesia.com).
Atas hal itu, sumber waras menerima harga dengan NJOP Rp. 20,7 Juta/m2 setelah berlakuknya pergub tersebut.

Perbedaan dalam menetukan NJOP nya inilah yang merupakan sumber konflik dan menjadi isu nasional terkait di desaknya Ahok untuk ditetapkan menjadi tersangka atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan audit insvestigasi BPK. Namun sayang sekali, atas nama Undang undang, BPK dilarang membuka audit investigasi kecuali oleh pengadilan. Artinya, Ahok dan lainnya harus di sidang tipikor untuk membuktikan adanya dugaan korupsi berdasarkan data tersebut.

Unsur Pidana Korupsi

Dalam Undang undang  31 tahun 1999 pasal 2 (1) disebutkan:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Kemudian di dalam pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).


Dari pendapat ahli,

Menurut Mubyarto, Pengertian Korupsi adalah suatu masalah politik lebih dari pada ekonomi yang menyentuh keabsahan (legitimasi) pemerintah di mata generasi muda, kaum elite terdidik dan para pegawai pada umumnya. Akibat yang ditimbulkan dari korupsi ini ialah berkurangnya dukungan pada pemerintah dari kelompok elite di tingkat provinsi dan kabupaten. Pengertian korupsi yang diungkapkan Mubyarto yaitu menyoroti korupsi dari segi politik dan ekonomi.

Syeh Hussein Alatas mengemukan pengertian korupsi, menurut beliau korupsi ialah subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran norma, tugas dan kesejahteraan umum, yang dilakukan dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan akan akibat yang diderita oleh rakyat.

Arti dari korupsi yang telah diterima dalam perbendaharaan kata Bahasa Indonesia itu telah disimpulkan oleh Poerwadarminta dalam kamus umum bahsa Indonesia bahwa korupsi adalah :“Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya, lalu dalam kamus besar bahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan edisi kedua 1995 mengartikan korupsi sebagai penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Jadi secara epistemologis kata korupsi berarti kemerosotan dari keadaan yang semula baik, sehat, benar menjadi penyelewengan, busuk, kemerosotan itu terletak pada fakta bahwa orang menggunakan kekuasaan, kewibawaan, dan wewenang jabatan menyimpang dari tujuan yang semula dimaksud”.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1.    perbuatan melawan hukum
2.    penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
3.    memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
4.    merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
1.    memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan)
2.    penggelapan dalam jabatan,
3.    pemerasan dalam jabatan,
4.    ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
5.    menerima gratifikasi (bagi pegawai negri/penyelenggara negara).
Yang menjadi persoalan  saat ini adalah bahwa tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum atas kasus sumber waras yang dilakukan oleh Ahok.

Apa itu perbuatan melawan hukum?

Secara sederhana, Simons menyebutkanadanya unsur subyektif dan unsur obyektif , dimana unsur obyektif ini adalah perbuatan orang, akibat yang kelihatan dari perbuatan itu dimuka umum.
Selanjutnya dikatakan bahwa sebagai unsur pidana, maka harus merangkum tentang perbuatan manusia, diancam dengan pidana, melawan hukum, dengan kesalahan, dan oleh orang yang bertanggung jawab.

Perbuatan melawan hukum bukan hanya berupa perbuatan yang langsung melawan hukum, melainkan juga perbuatan yang secara langsung melanggar peraturan lain dari hukum yaitu peraturan di lapangan kesusilaan, keagamaan dan sopan santun.

Dari pembuktian ini Kasus sumber waras ini tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang diawali dengan tidak adanya niatan baik secara pribadi maupun korporasi sebagai dalam UU Tipikor 3 tahun 1999. Perbedaan penafsiran kerugian berdasarkan data BPK dan pendapat dari pemprov DKI lebih kepada mala administrasi yang harus di selesaikan dalam konteks menjalankan amanat UUD 1945. Karena setiap temuan auditor BPK  jika ada  kerugian keuangan negara maka harus segera dikembalikan, Namun temuan tersebut yang dikatakan sebagai kerugian negara, belum tentu sebagai tindak perbuatan pidana yang melawan hukum.

Rangkaian peristiwanya harus dibuktikan secara materiil, karena unsur unsur pidana korupsi ini masih perlu pembuktian terutama awal sebagai niat yang kemudian dihubungkan dengan perbuatan nya. Kalau demikian, Para pakar pidana, mengatakan jika itu sudah merupakan perbuatan pidana karena telah merugikan keuangan negara, maka secara formil sudah bisa ditindak dan golongkan sebagai melawan hukum. Karena melawan peraturan, sehingga tidak ada alasan buat KPK untuk menjerat Ahok sebagai tersangka. 

Sebagaian lain pakar juga mengatakan jika perbuatan sudah melanggar, maka niat dengan sendirinya sudah terbntuk sehingga alasan tidak ada niat atas perbuatan tersebut sangatlah subyektif.
KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berdiri diatas undang undang dan amanat UUD 1945, adalah lembaga yang bertindak seperti lembaga penegak hukum lainnya. Dimana langkah dari penyelidikan, penyidikan, sampai dengan dikeluarkannya penetapan tersangka, harus mengacu kepada ketentuan KUHAP.

Jika niat yang dipaksakan untuk menentukan apakah perbuatan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum, maka di selidiki adanya penerbitan pergub yang mengatur NJOP yang berubah dalam beberapa kali. Harus dibuktikan secara materiil apakah itu menguntungkan pihak lain atau tidak. Jika ditemukan, maka sepatutnya kasus sumber waras ditingkatkan menjadi penyidikan.