NES & Co


advokat - Konsultan Hukum

Friday, June 3, 2016

KORPORASI dan KORUPSI

Korupsi menggurita....


Dalam Undang – undang nomor  31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
Albertina Ho, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang, mengatakan sebuah korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya apabila korporasi tersebut memang sebagai pelaku delik. Korporasi itu juga dijadikan alat atau sarana untuk menampung kejahatan atau untuk melakukan kejahatan. Apabila hal tersebut terpenuhi, tidaklah salah jika korporasi dijerat. Tujuannya adalah untuk mengambil aset perusahaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. (www.hukumonline.com)
Dalam UU No.31 Tahun 1999, Pengertian korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja  secara melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Syed Hussein Alatas memberikan ciri-ciri korupsi, sebagai berikut :
(1) Ciri korupsi selalu melibatkan lebih dari dari satu orang. Inilah yang membedakan antara korupsi dengan pencurian atau penggelapan.
(2) Ciri korupsi pada umumnya bersifat rahasia, tertutup terutama motif yang melatarbelakangi perbuan korupsi tersebut.
(3) Ciri korupsi yaitu melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik. Kewajiban dan keuntungan tersebut tidaklah selalu berbentuk uang.
(4) Ciri korupsi yaitu berusaha untuk berlindung dibalik pembenaran hukum.
(5) Ciri korupsi yaitu mereka yang terlibat korupsi ialah mereka yang memiliki kekuasaan atau wewenang serta mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
(6) Ciri korupsi yaitu pada setiap tindakan mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau pada masyarakat umum.
(7) Ciri korupsi yaitu setiap bentuknya melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari mereka yang melakukan tindakan tersebut.
(8) Ciri korupsi yaitu dilandaskan dengan niat kesengajaan untuk menempatkan kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi.(www.pengertianpakar.com)
Perdebatan apakah korporasi ini bisa sebagai pelaku pidana atau apakah pidana yang tepat jika di katakan bahwa korupsi itu sdalah tindak pidana.
Menurut Andi Amir Hamzah sehubungan dengan hal tersebut menyatakan dalam sistem hukum Inggris, korporasi bisa dipertanggungjawabkan secara umum. Secara teori korporasi bisa melakukan delik apa saja, akan tetapi ada pembatasnya. Delik-delik yang tidak dapat dilakukan oleh korporasi adalah delik-delik:
1.       Yang satu-satunya ancaman pidananya hanya bisa dikenakan pada orang biasa, misalnya pembunuhan (murder, manslaughter);
2.       Yang hanya bisa dilakukan oleh orang biasa, misalnya bigamy, perkosaan.
Menurut Andi Hamzah sehubungan dengan hal tersebut menyatakan, patut pula diingat bahwa korporasi itu tidak mungkin dipidana, karena itu jika ditentukan bahwa delik-delik tertentu dapat dilakukan oleh korporasi, delik itu harus ada ancaman pidana alternatif dendanya. Apabila korporasi dapat dipertanggungjawabkan untuk seluruh rumusan delik di dalam KUH harus ada pidana alternatif denda sebagaimana hanya dengan W.v.S Belanda sekarang ini.
Penuntutan dan pemidanaan korporasi mempunyai financial impact dan non-financial impact. Financial impact berkaitan dengan kerugian yang diderita oleh korban akibat kejahatan yang dilakukan oleh korporasi. Sedangkan non-financial impact berkaitan dengan kerugian immaterial yang diderita oleh korban. Oleh karena itu, menurut Prof. Muladi, bilamana tindak pidana yang dilakukan sangat berat, maka di berbagai negara dipertimbangkan untuk menerapkan pengumuman keputusan hakim (adverse publicity) sebagai sanksi atas biaya korporasi. (http://mariske-onlyhope.blogspot.co.id/2011/10/pertanggungjawaban-pidana-korporasi.html)
Bagaimana tindak pemidanaannya?
Dalam KUHP disebutkan bahwa pemidanaan digolongan sebagai berikut :
Pasal 10 KUHP, yang terdiri dari:
1.       Pidana Pokok;
a)      Pidana mati;
b)     Pidana penjara;
c)      Pidana kurungan;
d)     Pidana denda
2.       Pidana Tambahan
a)      Pencabutan hak-hak tertentu;
b)     Perampasan barang-barang tertentu;
c)      Pengumuman putusan hakim.
Dimana letak pemidanaan untuk tindak pidana korporasi?
Suatu terobosan hukum yang luar biasa jika kemudian Mahkamah Agung atau pun Jaksa membuat aturan teknis dan berkepastian hukum untuk menjerat korporasi dengan tindak pidana korupsi. Apakah sesuai dengan pasal 10 KUHP atau hanya sekedar ada tambahan sanksi yang ;lainnya.
Jelas bahwa pemidanaan ini akan membuat pelaku pidana korupsi baik personal individu maupun bentuk korporasinya akan jera.

0 comments: