NES & Co


advokat - Konsultan Hukum

Monday, June 20, 2016

Penipuan dan Wanprestasi

Pagi ini saya sempat dibuat emosi gara gara ada mantan karyawan dikantor saya. Emosi meladeni SMS (short Message System ) yang mencoba bertahan bahwa dia tidak bersalah atas problem yang terjadi. Dia telah hutang banyak kepada beberapa orang, yang sebelumnya masing masing orang tidak tahu kalau ternyata dia juga berhutang pada teman nya, padahal itu juga satu kantor.

Meninggalkan pekerjaan tanpa prosedur. Ditagih sana sini selalu mengatakan bahwa dia akan sanggup menyelesaikan namun perlahan. Namun demikian, siapapun dimintai uang untuk dipinjam. Persoalan ini lah yang dia tidak sadari bahwasebenarnya dia juga terancam pidana.

Berbagai cerita saya dapatkan mengenai cara dia kok sampai teman-temannya bisa keluar uang. Dan begitu lihainya sampai sampai masing masing orang yang dipinjam tidak tahu siapa aja yang dipinjam.

Dia membantah setiap kali saya sampaikan bahwa "kamu bohong".
"Saya bohongnya dimana pak"
"bohong = ingkar janji dengan cara menjanjikan sesuatu supaya orang lain percaya. Dan kamu ternyata kasus hutangnya banyak"
"saya hutang sama siapa saja pak....tunjukan"
Disinilah tidak ada penyesalan sama sekali, bahwa hutang ini menyebabkan orang lain menjadi susah.

"kalau saya dituduh penggelapan, apa yang saya gelapkan, saya kan mengembalikan hutang tersebut dan sudah saya cicil"
"Bukan penggelapan. Kamu ke sini akan saya jelaskan masalah hukumnya "
Singkat cerita.....akhirnya dia pasrah, jika teman teman mau memenjarakan dia, dia pasrah mau berbuat apa lagi.....

Sebenarnya, apa kah bisa kasus hutang piutang ini bisa masuk dalam pidana?
Namun sebelum masuk ke ranah pidana, maka akan kita lihat bahwa hutang piutang masuk dalam ranah perdata, termasuk jika ada ingkar janji atau wanprestasi dimana salah satu pihak tidak menyelesaikan kewajibannyaa.

Menurut Yahya Harahap: “Wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya, sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian.
         1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
         2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
         3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
         4. Debitur melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Akibat hukum dari debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi berupa:

          1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi);
          2. Pembatalan perjanjian;
          3. Peralihan resiko. Benda yang dijanjikan obyek perjanjian sejak saat tidak dipenuhinya             kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur;
            4. Membayar biaya perkara, jika perkara sampai dipersidangan.

Apabila seseorang tidak melunasi hutangnya, maka dia  telah melakukan perbuatan cidera janji atau wanprestasi. Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, menyatakan:

“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.
Kemudian dalam KUHP tentang penipuan diatur sebagai berikut :
 
Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, menyatakan:
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, nomor 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990, mengatakan: “Unsur pokok delict penipuan (ex Pasal 378 KUHP) adalah terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh si pelaku delict untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang.”


Selain itu, terdapat beberapa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang juga menyatakan bahwa hutang piutang tidak dapat dipidanakan, yaitu:

                    
P                Putusan Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970
Menyatan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”
  
Putusan Nomor Register : 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984 Menyatakan: “Hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan.”


             Putusan Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 Menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”


 Perdata dan Pidana , adalah dua hal yang sangat berbeda, oleh karena dalam memandang sisi ingkar janji ini harus dilihat rangkaian cerita sebelumnya, sehingga akan ada titik terangnya. Kalau dalam Perdata, maka secara tegas bahwa jika melewati masa tenggat waktu maka sudah merupakan wanprestasi, Namun jika ada rangkaian suatu delik adanya unsur penipuan sesuai pasal 378 KUHP, dengan unsur pokok adalah pada cara / upaya yang telah digunakan oleh sipelaku untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang.

Sering kali kita terjebak adanya ingkar janji /wanprestasi dengan penipuan sebagai unsur yang sama. Sangat tipis sekali dan sangat menjebak yang akhirnya proses seringkali ditemukan adanya bahwa itu adalah perdata. 
Semua berawal dari sebuah rangkaian cerita sehingga akan diketahui titik terang dari sebuah perbuatan tersebut apakah masuk ke wanprestasi atau pidana. 

Memang sering kali dijumpai, orang hutang piutang akhirnya harus melaporkan ke polisi sebagai penipuan dengan maksud untuk membuat jera atau sudah jengkel karena selalu di janjikan terus menerus tanpa diselesaikan.
menurut Perdata 1320 BW : Timbul dari melawan Perikatan (kontrak), dengan tidak melaksanakan kontrak yang disepakati sesuai norma norma klausul kontrak sehingga melanggar sebatas pada  pihak yang membuatnya.
Sedangkan 378 KUHP timbul dari sebuah perbuatan melawan hukum adalah sifat dari sebuah perbuatan pidana dimana sudah melanggar peraturan perundang undangan maupun pribadi sesorang, sehingga perbuatan itu secara jelas dilarang.

Selain rangkaian peristiwa pada sifat diatas, ada lagi yaitu : ingkar janji secara perdata sebagai perbuatan pelanggaran prestasi sedangkan pidana penipuan ada unsur serangkaian kebohongan.
Sudah jelas jikadiperdata ada pelanggaran prestasi. Namun jika ternyata awal cerita adanya serangkaian kebohongan ini lah yang sering menyulitkan penyidik dalam mengembangkan kasusnya.

Bagaimana serangkaian kebohongan itu? 
Wikipedia menyebut Bohong adalah pernyataan yang salah dibuat oleh seseorang dengan tujuan pendengar percaya. Sedangkan kamus bahasa indonesia, bohong adalah tidak sesuai dengan hal (keadaan dan sebagainya) yang sebenarnya; dusta.
Dari hal ini berarti telah ditemukan unsur materiil dari kebohongan itu sendiri sehingga dengan kebohongan sebagai tipu muslihat untuk menyakinkan orang lain menyerahkan sebuah hutan atau benda dalam kekuasaannya.

Kita liat unsur dari pasal 378 KUHP
 Barangsiapa
 Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum
  Menggerakkan orang lain untuk/supaya :
- menyerahkan barang sesuatu kepadanya (kepada pelaku), atau
- memberi hutang kepadanya (kepada pelaku), maupun
- menghapuskan piutang kepadanya (kepada pelaku).
  Dengan menggunakan cara :
- memakai nama palsu atau martabat palsu,
- tipu muslihat, ataupun
- rangkaian kebohongan


mengutip bloger : www.parismanalush.blogspot.com
R.Soesilo (KUHP Serta Komentar-komentarnya Lengkap pasal demi Pasal), Politea Bogor, Tahun 1996. Hal.261.
   Membujuk = melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian itu.
  Memberikan barang = barang itu tidak perlu harus diberikan (diserahkan) kepada terdakwa sendiri, sedang yang menyerahkan itupun tidak perlu harus orang yang dibujuk sendiri, bisa dilakukan oleh orang lain.
   Menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak = menguntungkan diri sendiri dengan tidak berhak.
   Nama palsu = nama yang bukan namanya sendiri. Nama “Saimin” dikatakan “Zaimin”  itu bukan menyebut nama palsu, akan tetapi kalau ditulis, itu dianggap sebagai menyebut nama palsu.
   Keadaan palsu = misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, notaris, pastor, pegawai kotapraja, pengantar surat pos, dsb-nya yang sebenarnya ia bukan penjabat itu.
  Akal cerdik atau tipu muslihat = suatu tipuan yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu. Suatu tipu muslihat sudah cukup, asal cukup liciknya.
  Rangkaian kata-kata bohong : satu kata bohong tidak cukup, disini harus dipakai banyak kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan suatu ceritera sesuatu yang seakan-akan benar.

Oleh karena itu penting lah untuk melihat rangkaian ceritanya, sehingga ada titik terang. Fakta fakta, supaya menjadikan bahwa bahwa terpenuhinya perbedaan wanprestasi dan penipuan.



0 comments: