Dalam peraturan meneteri tenaga kerja nomor per-04/men/94 tentang
Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja diperusahaan disebutkan bahwa
tunjangan hari raya keagamaan yang selanjutnya disebut THR, adalah
pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja
atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau
bentuk lain.
Kemudian dalam konsiderannya, disebutkan bahwa masyarakat Indonesia
merupakan masyarakat pemeluk agama yang setiap tahunnya merayakan hari
raya keagamaan sesuai dengan agamanya masing masing, dan bahwa bagi
pekerja untuk merayakan hari raya tersebut memerlukan biaya
tanbahan.Selain itu secara mendasar bahwa pemberian THR ini sebagai
upaya untuk menciptakan ketenangan usaha dan meningkatkan kesejahteraan
pekerja.
Konteks diatas kalau disikapiadalah bagaimana membangun hubungan
industrial tidak sebatas kepada nilai produktivitas saja, melainkan
sebagai nilai produktivitas sosial yang akan mampu menciptakan secara
real produktivitas pekerja. Kalau dianggap sebagai sebuah beban biaya
atau biaya tinggi maka yang muncul adalah bagaimana perusahaan akan
menciptakan kondisi kontraiksi antara kewajiban sebagaimana diatur dalam
permenaker diatas dengan kondisi manajemen keuangan sebagai konsekuensi
produktivitas yang rendah. Demikian akan menjadi pembenar dalam
memutuskan besaran THR untuk pekerja.
Bearapa besaran THR yang diberikan? pasal 3 ayat 1 permenaker
04/men/94 besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1
ditetapkan untuk karyawan yang sudah bekerja secara terus menerus dan
telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lbih adalah 1 bulan upah.
Sedangkan bagi yang bekerja antara 3 bulan secara terus menerus tetapi
kurang dari 12 bulan maka akan diberikan secara proporsional. Selain
diberikan secara cash money, THR juga bisa diberikan dalam bentuk 75%
cash money dan 25% adalah dalam bentuk barang. Kemudian muncul dasar
pemberian THR adalah apakah sebagai take home pay atau gaji pokok
besarannya ditentukan sebagai sebuah kesepakatan antara pekerja dan
pengusaha?
Disebutkan bahwa upah yang diberikan adalah upah pokok dan tunjangan
tunjangan tetap yang melekat dalam komposisi tersebut. Peraturan ini
tidak menyebut sebagai upah minimum kota sebagai dasar upah yang
terendah. Karena dalam prakteknya sering digunakan legitimasi untuk
memberikan THR dibawah UMK. Sektor industri padat karya yang sering
terimabas oleh kelemahan dari hal ini karena disektor padat karya untuk
mencapai tingkat upah yang tinggi adalah hasil dan akan dihitung tingkat
rata ratahasil tersebut kemudian dijadikan dasar THR.
Permenaker ini sebagai alat pmaksa untuk setiap pengusaha melakukan
kewajibannya hanya pada distrata kepatuhan teknisnya. Artinya sebagian
pengusaha menilai bahwa kewajiban memberi akan dipatuhinamun seberapa
besarnya akan dihitung sebagai biaya produksiyang tinggi.
Padahal permenaker sudah juga memberi kelonggaran untuk perusahaan yang
ketidakmampuan membayar THR ini sebagai penyimpangan yang diajukan ke
dirjen pembinaan hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan.
Namun hal ini tidak pernah ditempuh sebagai kesempatan untuk meminta
perlindungan akan jerat pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Selain itu
bahwa bahwa adanya kesempatan penyimpangan ini menunjukan
ketidakkonsistensinya permenaker ini diterapkan , karena adanya gejolak
buruh pasti akan terjadi.
Pengajuan penyimnpangan ini memerlukan perhitungan jauh sebelum jadwal
batas pemberian THR. Disatu sisi buruh akan mensikapi bahwa selama ini
telah mencurahkan segenap kemampuannya untuk perusahaan. Namun ketika
tiba saatnya harapan menerima THR ternyata perusahaan mengajukan
penyimpangan pembayaran THR maka yang terjadi adalah kontraproduktif dan
rawan menimbulkan konflik dan langkah yang diambil adalah mogok kerja.
lalu bagaimana semangat permenaker ? bagaimana posisi pemerintah dalam
hal ini? Tidak ada yang dilakukan oleh pemerintah kecuali mediasi kedua
belah pihak. Tidak berupaya sebagai sebuah pelanggaran ketenagakerjaan ,
dan tidak mwlihat dampak sosialnya.
TINDAK PIDANA KETENAGAKERJAAN
Permenaker THR telah menyatakan bahwa pengusaha yang tidak melaksannakan
ketentuan pembayaran THR ini dianggap sebagai tindak pidana
ketenagakerjaan dengan kategori sebagai pelanggaran. Menurut
Pompe,pengertian tindak pidana adalah suataupelanggaran norma (gangguan
terhadap tata tertib hukum) yang dengan sengaja ataupun dengan tidak
sengaja telah dilakukan oleh seorang individu, dimana penjatuhan hukuman
terhadap pelaku tersebut adlah perlu demi terpeliharanya tertib hukum
dan terjaminnya kepentingan hukum.
Dengan demikian bahwa pemberian THR ini adalah normatif sehingga
konsekuensi hukumnya adalah jika terjadi pelanggaran maka sebagaimana
diatur dalam KUHP pasal 372 yang menyatakan bahwa ” Barang siapa dengan
sengaja memiliki dngan melawan hak ssuatu barang yang sama sekali atau
sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam
tangannya bukan karena kejahatan,dihukum karena penggelapan dengan
hukuman pemnjara selama lamanya empat tahun”
KEWAJIBAN SOSIAL
Setelah diuraikan diatas mengenai tujuan THR THR dan konsekuensinya,
maka dengan bijaksana bahwa ini akan menjadi sebuah kewajiban sosiak
bagi pengusaha. Dimana dalam manajemen sudah dimasukan dalam biaya
produksi yang tentunya akan dipikul bersama dengan para pekerja. Konteks
ini adalah mengembalikan kembali apa yang juga diberikan selama 1 tahun
adanya peningkatan target produksi untuk menekan biaya produksi
tersebut yaitu THR. Pengusaha tidak akan mengurangi pekerja, namun akan
berupaya meningkatkan kapasitas produksi dengan SDM yang ditetapkan
didepan bahwa jika kapasitas produksi dalam satu tahun ini tidak
tercapai target yang diharapkan, maka biaya ketenagakerjaan akan tinggi
dan salah satu upaya yang dipangkas adalah biaya THR.
Tanggung jawab sosial perusahaan tidak hanya dalam bentuk mncetak
laba (sebagai sebuah institusi ekonomi) tetapi juga melindungai dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat (sebagai institusi sosial), ini
pandangan sosioekonomi. Tanggung jawab sosial sbagai kewajiban sosial
ini akan dimulai dari lingkungan internal perusahaan. Sehingga tidak ada
alasan sebagaisebagai high cost atas pemberian THR ini karena planning
product sudah time line. Sebagai harapan publik dan menciptakan kondisi
yang tenag dalam berusaha , maka yakin bahwa energi positif akan keluar
dari hubungan industrial ini sebagai sebuah kewajiban sosial.
Peraturan pemerintah hanyalah pelengkap dalam hubungan ini karena
kewajiban sosial sudah mnjadikan sebagai salah satu komponen proses
produksi bersama.
0 comments:
Post a Comment