NES & Co


advokat - Konsultan Hukum

Wednesday, June 22, 2016

Upaya Perlindungan Konsumen

Salah satu produsen Air Minum Dalam Kemasan ( AMDK ) yang berpusat di Kota Semarang,  memanggil kita untuk diminta diskusi mengenai adanya pengaduan konsumen akibat cacat produk produknya berupa munculnya kotoran berbentu jelly atau lendir dalam air minum gelasan.

Cerita selanjutnya, konsumen --- sebut saja namanya Paijo---- membeli 4 dus yang ternyata ada 6 item yang terdapat lendirnya. Sehingga secara psikis merasa tidak nyaman dan terancam kesehatannya. Dan itu berdampak pada acaradi rumahnya. Paijo kemudian mengadukan persoalan ini ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ( LPKSM ) di kotanya --- maaf nama LPKSM nya tidak saya sebutkan --- Dan ahkhgirnya dilakukan proses pengaduan Paijo ke LPKSM tersebut.Paijo kemudian menulisan berita di portal internet di kotanya. Hal ini supaya mendapatkan perhatian dari produsen.

Pihak produsen kemudian menemui Paijo dan disepakati sesuai prosedur yang ditetapkan yaitu penarikan semua produk, penggantian produk dan uang senilai 15 juta akibat dampak psikis yang ditimbulkan, dan kemudian menyatakan permasalahan ini sudah selesai. 

namun dari Pihak LPKSM terus mempermasalahkan persoalan ini sebagai pihak yang menerima pengaduan dari Paijo. Dan meminta kompensasi 40 Juta rupiah.

singkat cerita...apa yang dilakukan oleh produsen selanjutnya?

Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen diatur dalam Undang undang 8 tahun 1999. Disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Pasal 3
Perlindungan konsumen bertujuan :
a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekse negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak haknya
sebagai konsumen;
d. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Apa saja yang bisa memicu adanya sengketa konsumen ini?

Sengketa ini terjadi jika ada hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha atau produsen, sesuai pasal 4
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa  tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.

Selain awal konflik dari konsumen, konflik ini juga bisa atas inisiatif dari pelaku usaha atau produsen, jika hak haknya juga dilanggar oleh konsumen :
Pasal 6
a. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi  dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
c. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e. hak hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.

Selain sumber asal konflik diatas, maka diatur pula berdasarkan undang undang ini, jika dilanggar maka siapa saja bisa melakukan laporan atau pengaduan atas pelanggaran ini, yang diatur dalam pasal 8 , Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18. 

Pasal pasal tersebut diatas menjadi sumber konflik dari sengketa konsumen dan pelaku usaha.

Apa saja yang wajib di lakukan oleh Pelaku Usaha/Produsen jika ada sengketa ini?

Dalam Pasal 19 diatur sebagai berikut :
(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
(3) Pemberian gantirugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.

ketiga ayat tersebut tidak berlaku jika ternyata apa yang disengketakan tersebut berhasil dibuktikan oleh pelaku usaha bahwa semua itu adalah kesalahan dari konsumen, baik disengaja maupun tidak disengaja. Ayat 4 : "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku  apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.".

Dan juga diatur jika ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana, segala bentuk kompensasi dan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan tidak mempengaruhi proses pidananya. Karena perbuatan ini dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana UU ini diatur.
kewajban lainnya diatur dalam pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28. 

Dimana sajakah penyelesaian Sengketa ini diselesaikan?

Sengketa ini dimulai jika dalam waktu tujuh hari atas pengaduan konsumen tidak ada tanggapan oleh pelaku usaha. Dilakukan dengan 

1. diluar pengadilan ( Mediasi) melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa hal ini dilakukan guna mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yangcdiderita oleh konsumen. ( pasal 47 ) misal melalui  BPSK ( badan penyelesaian sengketa konsumen ).

2. Melalui peradilan umum dengan prosedur pengajuan gugatan.
Apabila ditemukan unsur pidana, maka tidak menghilang perbuatan pidannya.

3. Melalui proses penyidikan pidana.

Siapa sajakah yang bisa bertindak sebagai pelapor atau pengadu atau yang mengajuka gugatan?

Mengenai siapa saja sebaagi subyek hukum yang bisa melakukan tindakan hukum untuk membela hak dan kepentingannya, diatur sebagai berikut :
berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.
 
Pasal 46
(1) Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:

a. seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
b. kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
d. pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.

(2) Gugatan yang diajukan oleh sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,huruf c,atau huruf d diajukan kepada peradilan umum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Demikian artikel hanya membahas sampai pada siapakah yang berhak mengajukan sengketa ini, setelah kita mengetahui rambu rambu yang mengatur hak dan kewajiban masing masing pihak, dan gambaran mengenai langkah langah dan antisipasi pencegahan sehingga setiap masalah atau sengketa bisa diselesaikan dengan baik.





0 comments: