NES & Co


advokat - Konsultan Hukum

Thursday, October 20, 2016

PUNGUTAN LIAR dalam lingkaran pidana


Fenomena menggemparkan kembali terjadi yaitu hebohnya pungutan liar menjadi musuh bersama yang dipelopori oleh presiden Jokowi. Tidak tanggung tanggung pecat dan sanksi hukum bagi pelaku yang OTT (operasi tangkap tangan ) atau berddasarkan laporan masyarakat. Bahkan fenomena ini kemudian ditunjukan oleh gubernur Ganjar Pranowo yang telah menemukan praktek pungli di samsat kota Magelang, kemudian model penyamaran para atasan untuk blusukan memantau kinerja anak buahnya dan jajaran kerja unit departemen. Fenomena karena ini menjadi sesuatu yang tidak bisa diprediksi sebagai antesis dari ketidak berhasilan pelayanan yang memuaskan sehingga menjadi biaya tinggi dan menghambat proses investasi nasional. Apakah ketidak berdayaan ini akibat dari pungutan resmi ( pajak ) tidak mampu mengalahkan pungutan liar? Ataukah perlawanan terhadap pungli ini sebatas pencitraan saja? Karena dilapangan....kita di suruh tiarap dulu...banyak yang ketangkap...jadi tiarap dulu sampai dengan januari? Terlepas dari apakah itu pencitraan atau apakah itu sebagai wujud nyata pemerintahan yang bersih, maka sepatutnya kita mensikapi dengan positif bahwa semua orang menjalankan pekerjaannya sesuai dengan hak dan kewajibannya yang diterima, oleh karena itu sepatutnya lah jiwa melayani bagi birokrasi menjadi tuntutan dan kinerja yang prima PUNGUTAN LIAR dalam Lingkaran Pidana Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Melihat dari itu, pengenaan biaya tersebut tergolong ilegal/tidak sah. Pungli tersebut lebih kepada kriteria korupsi-kolusi-nepotisme, dengan membebankan melebihi ketentuan agar pekerjaan dan tujuan tercapai melebihi dari apa yang menjadi standarnya. Dalam lingkaran pidana, ada pelaku ( barang siapa ), niat (motif) untuk mendapatkan sesuatu, ada alat untuk mempermudan ( barang bukti ), kemudian ada janji . Ini sudah masuk dalam lingkaran pidana untuk praktek pungli ini. Baik yang memberi maupun menerima akan bisa masuk dalam pidana. Dan bisa diategorikan sebagai korupsi walaupun secara materi tidak merugikan negara, namun sebagai penyelenggara negera telah menyalahgunakan jabatan dan wewenang untuk menjanjikan sesuatu dengan menerima imbalan. Menurut Tin Hulukati, S.H., M.Hum Adapun Pengelompokan jenis pungutan liar: 1. Pungli jenis tindak pidana, diantaranya: (1) Korupsi uang negara; (2) Menghindarkan pajak dan bea cukai; (3) Pemerasan; (4) Penyuapan. 2. Pungli jenis pidana yang sulit dibuktikan, diantaranya: (1) Komisi dalam pemberian kredit bank; (2) Komisi tender proyek; (3) Imbalan jasa, dalam pemberian izin-izin, kenaikan pangkat, penggunaan SKO dan sebagainya; (4) Pungutan gaji pegawai; (5) Pungutan terhadap uang perjalanan; (6) Pungutan oleh pos-pos pencegatan. Ranah pidana dari perbuatan pungutan liar tidak ada kalusul dalam KUHP, namun ada frasa memaksa menyuruh melakukan itu harus dipenuhi terlebih dahulu untuk membutktikan secara materiil dan motif dan niatan dari pungutan tersebut, sehingga timbulah kerugian bagi masyarakat. Jadi tinggal mencari unsur subyekti dan obyektif untuk menentukan pungutan liar sebagai tindak pidana.

0 comments: