NES & Co


advokat - Konsultan Hukum

Sunday, July 3, 2016

TAX AMNESTY ( PENGAMPUNAN PAJAK ) apakah indikasi habis nya uang negara ??

Berapa kira-kira tambahan penerimaan negara dan peningkatan basis pajak dari adanya tax amnesty ini?
Yang pasti kalau dari segi penerimaan, 60 mungkin angka minimum lah ya bisa 60 bisa lebih. Kami melihat sebenarnya potensi uang orang Indonesia di luar negeri sangat banyak karena berbagai macam data menunjukkan, mengindikasikan, meskipun uangnya itu berasal dari Indonesia tetapi disimpannya lebih banyak di luar negeri.
Jadi kami melihat potensinya sebenarnya bisa diatas 100 triliun, minimal. Nah kemudian kalau basis pajaknya tax amnesty ini selain untuk pemilik NPWP yang sudah menjadi wajib pajak untuk memperbaiki atau mendeklarasi harta yang belum dilaporkan, ini juga bermanfaat untuk orang yang belum punya NPWP.
Sehingga kita harapkan dengan tax amnesty ini memberikan peluang bagi yang belum punya NPWP untuk kemudian punya NPWP dan langsung membayar sehingga dia mulai catatan sejarah, catatan pajaknya dengan clear dan tidak dengan lagi catatan masalah di masa lalu lagi.( sumber wawancara Menkeu di situs http://www.kemenkeu.go.id/taxamnesty )

Undang undang di sah kan oleh DPR kemudian langsung di sikapi oleh Presiden Joko Widodo untuk mengambil langkah konkrit. Tax Amnesty ini hanya berlaku 9 bulan, sehingga presiden menekan kan untuk dimanfaatkan sebaik baiknya. Karena selepas berlakunya tax amnesty ini maka ancaman presiden akan dilaksanakan, data data sudah dikantong pak presiden. Bahkan PPATK, POLRI, TNI dan JAGUNG dipaksa untuk mendukung berlakunya tax amnesty supaya lebih efektif dalam penegakan hukumnya.

Tax Amnesty ( pengampunan pajak ) ini bukan lah terbatas pada para pengemplang pajak, namun keringanan pada tebusan aset dan badan atau orang. 
Hal ini mengutip dari kemenkeu :
Intinya itu saja sama repatriasi. Bagaimana aturan repatriasinya, kemudian tadi instrumen apa yang bisa dipakai, arah investasinya kemana. Intinya itu aja, ini undang-undang yang sangat singkat. Intinya ya utamanya bicara uang tebus tadi, tarif dari uang tebus itu, dan ini perlu juga disampaikan kepada pembayar pajak secara umum. Uang tebus itu yang 2% itu tidak sama dengan tarif pajak yang normal 25% sekarang kalau untuk badan, atau 30% kalau untuk orang. Kenapa? Yang namanya tarif pajak dikenakannya terhadap pendapatan, sedangkan yang 2% itu dikenakan terhadap aset.
Nah ini beda jauh, aset itu pasti jauh lebih besar dari pada income sehingga sebenarnya yang dibayarkan oleh para peminta amnesty ini cukup besar karena yang dilihat adalah aset bukan income ya. Jadi intinya ini harus diklarifikasi bahwa tidak semua yang ikut amnesty adalah pengemplang atau Wajib Pajak nakal. Kedua, uang tebus ini bukan tarif pajak normal ya, uang tebus ini adalah uang persentase terhadap aset yang belum pernah dilaporkan, sedangkan tarif pajak normal dikalikan dengan income yang diterima orang dalam setahun.

Dari hal tersebut, bisa diketahui bahwa pengampunan tax ini juga menyoroti uang tebus tarif pajak atas aset yang dimiliki oleh wajib pajak. 

 
“Undang-Undang ini harus yang terakhir. Undang-Undang ini harus ditempatkan sebagai jembatan untuk menuju comprehensive tax reform berupa penguatan sistem perpajakan, peraturan, maupun kelembagaannya. Dalam konteks itu, pemerintah masih punya pekerjaan rumah untuk mewujudkan reformasi pajak dan melakukan penegakan hukum yang kuat dan tegas. Jika pemerintah berhenti pada tax amnesty, ini yang bahaya,” jelas Prastowo.
Bahaya yang dimaksud Prastowo adalah para wajib pajak menjadi semakin leluasa untuk menghindari pajak serta memiliki persepsi bahwa pemerintah lemah dan tidak bisa berbuat apa-apa untuk menindak mereka.Direktur Eksekutif Pusat Analisis Perpajakan Indonesia (CITA), Yustinus Prastowo --- http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/06/160629_indonesia_tax_amnesty_reformasi.

Inti dari tax amnesty ini adalah penerimaan pajak yang besar. uang triulanan segera masuk ke kas negara.
“Dengan adanya tax amnesty maka ada potensi penerimaan yang akan bertambah dalam APBN kita, baik di tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya, yang akan membuat APBN kita lebih sustainable. APBN lebih sustainable dan kemampuan pemerintah untuk spending atau untuk belanja juga semakin besar sehingga otomatis ini akan banyak membantu program-program pembangunan tidak hanya infrastruktur tapi juga perbaikan kesejahteraan masyarakat,” kata Menkeu.
Dia menjelaskan bahwa tarif uang tebusan tidak sama dengan tarif pajak 30% untuk individu Sebab, tarif pajak normal untuk individu dikenakan terhadap pendapatan, sedangkan yang tarif uang tebusan dalam UU Tax Amnesty dikenakan terhadap aset.
“Juga harus diklarifikasi bahwa tidak semua yang ikut amnesty adalah pengemplang atau wajib pajak nakal,” kata Bambang.
Melalui UU Tax Amnesty, para wajib pajak yang bersedia memindahkan asetnya dari luar negeri akan diberikan tarif tebusan sebesar 2% sampai 5%. Adapun wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa memindahkan aset akan dikenai tarif 4% hingga dan 10%.

Point Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty).
  • Pengampunan pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Kewajiban pajak yang mendapat pengampunan pajak terdiri atas kewajiban pajak penghasilan dan pajak penjualan atas barang mewah.
  • Harta, akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun tidak yang berada di dan/atau di luar negeri.
  • Setiap wajib pajak berhak mendapat pengampunan pajak jika wajib pajak belum mempunyai NPWP (nomor pokok wajib pajak).
  • Tarif uang tebusan terbagi atas 2% untuk periode 3 bulan pertama, 3% untuk periode 3 bulan kedua dan 5% untuk periode 1 januari 2017 sampai 31 maret 2017.
  • Periode penyampaian surat pernyataan terbagi atas tiga periode yaitu 3 bulan pertama, bulan keempat sampai 31 desember 2016 , dan 1 januari 2017 sampai 31 maret 2017
  • Wajib pajak dapat mengajukan surat pernyataan maksimal 3 kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) ini mulai berlaku sampai 31 maret 2017.
  • Wajib pajak melakukan repatriasi, pengalihan harta yang berada di luar negeri ke dalam negeri melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan paling lambat 31 desember 2016  untuk periode pertama dan kedua, paling lambat 31 maret 2017 untuk periode ketiga.  Jangka waktu pengalihan harta maksimal 3 tahun sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) disahkan.
  • Wajib pajak yang telah memperoleh surat keterangan, memperoleh fasilitas pengampunan pajak berupa penghapusan pajak terhutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan tidak dikenai sanksi pidana serta dibebaskan dari bunga dan denda sampai tahun pajak berakhir.
  • Terkait kerahasiaan data, Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) ini mengatur data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyidikan. Jika terbukti melanggar dapat di pidana penjara maksimal 5 tahun.


 Saya pun mengira, tax amnesty yang berlaku singkat ini sebenarnya kelonggaran bagi pengemplang pajak lama dan menumbuhkan calon pengemplang baru. Sebab dikeluarkannya UU ini juga berangkat dari reformasi pajak yang tidak berhasil. 
Jengkel lah presiden, sehingga ancaman  bagi siapa yang tidak mendukung maka akan ada tindakan sedangkan bagi wajib pajak yang data sudah diketahui oleh Presiden namun tidak mengikuti tax amnesty maka sanksi denda dan di usir dari NKRI.

Harapannya APBN akan lebih stabil, dan ini menandakan bahwa negara sedang kehabisan modal untuk membangun. Karena tahu sendiri presiden senang membangung sehingga dibutuhkan dana cepat dan banyak untuk membangun, apakah benar untuk kesejahteraan atau untuk melanggengkan kekuasaanya.

Pada awal awal memerintah dana yang di sedot adalah BUMN atau program kerakyatan misalnya premi di jamsostek/BPJS yang digunakan juga untuk membangun, sampai kemudian dengan kemantapannya, menaikan iuran BPJS karena dirasa sanggup buat rakyat Indonesia.

Nah sekarang dengan alat tax amnesty diharapkan warga  negara Indonesia yang punya aset di Luar Negeri untuk segera kembali ke tanah air, atau akan di usir.

MENDESAK karena modal membangun sudah hampir habis. tahun Depan pasti pak Presiden bakalan meresmikan banyak proyek dalam skala besar.











0 comments: