NES & Co


advokat - Konsultan Hukum

Friday, July 1, 2016

ADA PANITERA KETANGKAP KPK !!!!

Pemberitaan seputaran penangkapan Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali mengemuka yang ditangkap termyata seorang panitera pada pengadilan negeri diJakarta. KPK telah menangkap dalam operasi tangkap tangan terhadap M. Santoso, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penangkapan ini terkait dengan suap yaitu Satu amplop berisi uang 25.000 dollar Singapura. Amplop lain berisi 3.000 dollar Singapura. Jika dikonversi, total uang tersebut sekitar Rp 273 juta, kurs 1 dollar Singapura = Rp 9.765. Dugaan ini terkait dengan perkara gugatan perdata PT. KTP melawan PT. KMS. 

Selain itu, ada panitera lagi yang tertangkap, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penangkapan terhadap Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi di kawasan Sunter Jakarta Utara, Rabu, 15 Juni 2016. Penangkapan yang dilakukan pada pukul 10.00 WIB itu terkait suap yang diterima Rohadi dalam putusan perkara kasus pencabulan yang melibatkan pesohor Saipul Jamil.

Sebenarnya apa itu paniteria?
Panitera  adalah pejabat pengadilan  yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim  dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan.
 
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Panitera disebut pejabat kantor sekretariat pengadilan yang bertugas pada bagian administrasi pengadilan, membuat berita acara persidangan, dan tindakan administrasi lainnya. 
Dalam menjalankan tugasnya Panitera biasa dibantu oleh beberapa orang Panitera Muda dan Panitera Pengganti.

Pengertian Panitera 

Panitera adalah pegawai negeri yang menjabat sebagai suatu pelaksana segenap kegiatan administrasi atau ketatausahaan dalam pengadilan. Panitera bertugas di kantor kepaniteraan pengadilan, dimana panitera akan selalu ada pada setiap gedung pengadilan.



Tugas panitera

Panitera mempunyai tanggung jawab yang menjadi dasar tugas-tugas mereka yaitu:

  1. Melaksanakan kegiatan kepaniteraan pengadilan setempat dengan mengatur tugas wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti.
  2. Menerima berkas-berkas perkara yang masuk ke pengadilan dan memberinya nomor registerasi perkara serta membubuhkan catatan singkat tentang isi perkara yang bersangkutan. 
  3. Membuat salinan putusan menurut undang-undang yang berlaku. 
  4.  Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya acara sidang pengadilan. 
  5. Melaksanakan putusan pengadilan. 
  6.  Menerima dan menyimpan dengan sebaik-baiknya di kantor kepaniteraan tempatnya bertugas:

  • Berkas perkara,
  •  Putusan,
  •  Dokumen,
  •  Akta-akta,
  •  Buku-buku daftar,
  •  Uang pembayaran ongkos perkara,
  •  Uang titipan pihak ketiga (konsinyasi),
  •  Surat-surat berharga,
  •  Barang-barang bukti perkara
  •  Surat-surat lainnya.
Jabatan Panitera terdapat di pengadilan lingkungan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Secara normatif jabatan fungsional panitera di pengadilan lingkungan Mahkamah Agung diatur dalam UU sesuai jenis peradilan. Misalnya, dalam UU Peradilan Umum, UU PTUN, UU Pengadilan Agama yang mengatur proses pengangkatan dan pemberhentian jabatan panitera. Dalam UU itu diatur secara lebih rinci, mulai dari tugas dan fungsi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti di pengadilan tingkat pertama, banding atau kasasi. 


Lalu kenapa panitera ini rentan dengan jual beli perkara? Melihat dari posisi dan jabatan dan tugas dari panitera jelas posisi yang sangat dekat dengan majelis hakim. Tidak ada batasan komunikasi karena secara teknis pekerjaan Hakim dipermudah dalam hal admnistrasi suatu perkara, sehingga bisa diselesaikan dengan tepat waktu. 
Hal ini lah yang dimanfaatkan oleh oknum oknum untuk bisa menjadikan panitera sebagai jembatan atau penghubung dengan pengambil keputusan, yaitu hakim.

Mulai dari pengurusan awal kasus sampai dengan akhir dari putusan dikerjakan oleh panitera. Bahkan sampai format putusan pun dibuat oleh panitera, sehingga bisa diatur berat ringannya hukuman. 

Mungkin juga oknum oknum melihat bahwa sang panitera memang juga atas inisiatif dari panitera untuk menjadi makelar kasus. 

Akhirnya, dari diri kita sendirilah yang bisa memperbaikinya. Tugas dan Jabatan dengan upah yang diterima pasti sudah memperhitungkan beban beban biaya, kecuali tidak mampu menggunakan dengan baik. Sehingga alasan korupsi yang digunakan adalah kecilnya pendapatan bulanan sang panitera.








0 comments: