Sering
kita mendengar adanya istilah somasi. Dan kerap juga kata kata somasi dengan
nada keras ancaman jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Somasi
merupakan bahasa hukum dimana digunakan untuk memberi teguran secara tertulis
jika salah satu pihak dianggap ingkar janji atau wanprestasi. Dalam Pasal
1243 KUHPer diatur bahwa tuntutan atas wanprestasi suatu perjanjian hanya
dapat dilakukan apabila si berutang telah diberi peringatan bahwa ia melalaikan
kewajibannya, namun kemudian ia tetap melalaikannya. Jadi, somasi berfungsi
sebagai peringatan dari kreditur kepada debitur untuk melaksanakan prestasi
(kewajibannya).
Somasi
dalam bahasa Inggris dikenal sebagai Legal Notice, sering merupakan surat
berisi peringatan, resiko atas yang akan ditimpa oleh penerima somasi jika tidak
dipenuhinya perjanjian atau kesepakatan di kedua belah pihak suatu prestasi.
Tidak
ada ada pengertian secara utuh dan resmi mengenai SOMASI. Dalam asal kata ,
SOMASI menurut Wikipedia, Somasi adalah sebuah teguran terhadap pihak
calon tergugat pada proses hukum. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, somasi
adalah teguran untuk membayar dan
sebagainya.
Tidak
ada pengaturan dalam hukum acara perdata mengenai siapa yang dapat mengeluarkan
somasi. Ini artinya, siapa saja, sepanjang ia mempunyai kecakapan untuk melakukan
perbuatan hukum, dapat mengeluarkan somasi terhadap counterpart-nya
dalam perjanjian yang melalaikan kewajibannya. Tidak ada kewajiban untuk
mewakilkan kepada kuasa hukum.
Pembuatan
atau perumusan somasi tidak memiliki aturan baku artinya pihak pengirim bebas
menentukan perumusan isi dari somasi, tetapi pengirim wajib menetukan secara
tegas siapa pihak yang ditujukan, masalah yang disomasikan, dan apa yang
menjadi kehendak pengirim somasi yang harus dilaksanakan oleh pihak penerima
somasi. Perlu diingat bahwa pengirim somasi wajib membuat
suatu berita acara penerimaan somasi kepada pihak calon tergugat, hal ini untuk
membuktikan bahwa penggugat telah beritikad baik menyelesaikan perkaranya
secara damai sebelum akhirnya berperkara dipengadilan (hal ini memberikan
penilaian permulaan kepada hakim bahwa tergugat beritikad buruk). Penyampaian
somasi ini dilakukan dengan tertulis
maupun terbuka di media massa.
Dalam
somasi, tidak ada efek hukum jika kemudian kita tidak memenuhi isi dari somasi
tersebut karena somasi ini hanyalah bersifat memberitahukan kepada pihak lain
untuk melaksanakan himbauan atau perintah atau kemauan dari pemberi somasi
tersebut. Jika somasi ini dalam sengketa perdata, maka alanhkah bainya somasi ini
ditanggapi dengan baik baik supaya ada itiad baik dalam penyelesaian perkara.
Namun juga menjadi hak dari penerima kuasa untuk tidak menanggapi. Dengan
resiko yang siap dihadapi karena langkah langah hukum sudah di sampaikan di
dalam surat somasi tersebut.
Pembuatan atau perumusan somasi tidak memiliki aturan baku artinya pihak
pengirim bebas menentukan perumusan isi dari somasi, tetapi pengirim wajib
menetukan secara tegas siapa pihak yang ditujukan, masalah yang disomasikan,
dan apa yang menjadi kehendak pengirim somasi yang harus dilaksanakan oleh
pihak penerima somasi. Pengirim somasi wajib membuat suatu berita acara
penerimaan somasi kepada pihak calon tergugat, hal ini untuk membuktikan bahwa
penggugat telah beritikad baik menyelesaikan perkaranya secara damai sebelum
akhirnya berperkara dipengadilan (hal ini memberikan penilaian permulaan kepada
hakim bahwa tergugat beritikad buruk). Akan tetapi, dengan adanya somasi
tersebut bukan berarti Hakim terikat akan memihak pihak tertentu, Hakim bebas
menjatuhkan putusannya sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.
CONTOH SOMASI
Nomor : 01/S/SP/06/2016
----San Prejudice---
Hal : Somasi - 1
Kepada
Yth.
Sdr. Andreas Anggoro Pramudya
D/A : Ibu Kadarwati
Jl. Bukit Dahlia X No. 199 RT 8 R
15 Tembalang Semarang
Dengan
hormat,
Untuk
dan atas nama klien kami berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 Mei 2016
, Patricia Magdalena sebagai pemberi kuasa
yang beralamat di jalan Pancakarya B 16 No. 111 Semarang, telah memilih
domisili hukum pada kantor advokat Nuredi, SH & Rekan yang beralamat di
jalan Kelengan Kecil 3-G Semarang, telah memberi kuasa khusus kepada Nur Edi
Suseno, SH , advokat-Konsultan Hukum pada Kantor advokat tersebut diatas.
Oleh
karenanya, kami bertindak untuk dan atas nama klien kami untuk mengambil
tindakan tindakan hukum yang dianggap perlu dan berguna bagi klien kami untuk
menyampaikan surat peringatan atau somasi atas hubungan bisnis saudara dengan
klien kami,
1. Bahwa saudara telah menyanggupi untuk menerima order
A. pembuatan furnitur :
-
4 Lemari pakaian
-
4 Bufet TV
-
3 Dipan (tempat
tidur)
Total harga Rp. 22.200.000,00
( dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah)
B. Servis furniture:
- Buffet TV
dengan harga Rp. 375,000 ( Tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
- Kursi teras dengan harga Rp. 350,000 ( tiga ratus
limapuluh ribu rupiah)
- servis warna
2 double bed dengan harga Rp. 500,000 ( lima ratus ribu rupiah)
- Service
warna single bed sebesar Rp. 300,000 ( Tiga ratus ribu rupiah)
Total
servis Rp. 1,525,000 ( satu juta lima ratus limapuluh dua lima ribu rupiah )
2. Bahwa Saudara telah meminta kepada klien kami untuk
diberikan uang sebagai down payment ( DP ) sebanyak 5 kali dengan rincian :
-
Tanggal 24 Maret
2016 sebesar Rp. 10.000.000
-
Tanggal 25 Maret
2016 sebesar Rp. 2.000.000
-
Tanggal 29 Maret
2016 sebesar Rp. 1.000.000
-
Tanggal 19 April 2016 sebesar Rp. 1.000.000
-
Tanggal 3 mei
2016 sebesar Rp. 1.500.000
Total Rp. 15.500.000 ( Lima belas juta lima ratus
ribu rupiah ) dan sudah ditransfer ke rekening saudara Nomor 9000018345489 Bank
Mandiri.
3. Bahwa saudara sudah ketemu secara langsung dengan
klien kami pada tanggal 20 Maret 2016 di Semarang.
4. Bahwa saudara akan menyelesaikan orderan kepada
klien kami maksimal 12 Mei 2016 dan
sampai dengan diberikannya surat somasi ini, klien belum pernah menerima barang
furniture tersebut bagaimana janji Saudara
kepada klien kami.
5. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2016, Saudara telah
mengambil barang barang yang akan diservis sesuai dengan point 1 (B) di rumah
kos klien kami dengan disaksikan oleh penjaga kos klien kami dan beberapa
tukang bangunan yang sedang bekerja.
6. Bahwa pada saat pengambilan barang point 5 tersebut,
saudara didampingi oleh adik saudara yang bernama Arista Aji Pramudya alias
Titut berdasarkan kesaksian dari penjaga kos.
7. Berdasarkan fakta fakta tersebut diatas, kami
berikan surat peringatan (somasi) kepada saudara sebagai berikut :
-
Mengembalikan
uang sebesar Rp. 15.500.000 dan ditransfer ke rekening BCA 0170204131 atas nama
Nur Edi Suseno, SH selaku kuasa hukumnya
-
Mengembalikan
barang barang yang akan diservis kepada klien kami.
8. Batas waktu untuk pengembalian sebagaimana point 8
adalah 14 hari sejak surat ini diterima, setidaknya tanggal 30 Juni 2016
9. Apabila melewati tanggal tersebut diatas kami akan
melakukan upaya hukum ke saudara berupa pelaporan pidana dugaan penggelapan
pasal 372 dan Penipuan 378 KUHP atas uang DP dan barang barang yang diservis oleh saudara di
wilayah hukum POLRESTABES Kota Semarang.
10. Bahwa kami lebih mengutamakan penyelesaian dengan
musyawarah kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan ini, dan bisa menghubungi
kami secara langsung ke 08112780777 atau 087711544454
Demikian
surat peringatan (somasi) ini kami berikan. Terima kasih.
Semarang, 15 Mei
2016
Hormat Kami
Nur
Edi Suseno, SH
0 comments:
Post a Comment