NES & Co


advokat - Konsultan Hukum

Pendampingan Saksi

Pendampingan ini untuk mengungkap kasus penggelapan 374 KUHP. Laporan Polisi di Polsek Purwokerto Utara.

Pencarian Orang

Ini salah satu orang yang dicari karena terduga pelaku penggelapan di suatu perusahaan yang kita tangani. sekitar 200 juta.saat ini tidak diketahui keberadaanya dan menjadi DPO Polsek Pati Kota Jateng.

"PELAYANAN YANG PRIMA SPK POLRESTABES MAKASSAR"

Pendampingan Laporan Polisi di Polrestabes Kota Makassar 2017.

NES and Co - ADVOKAT dan KONSULTAN HUKUM"

Call : 087711544454 - 08112780777.

Sunday, July 3, 2016

TAX AMNESTY ( PENGAMPUNAN PAJAK ) apakah indikasi habis nya uang negara ??

Berapa kira-kira tambahan penerimaan negara dan peningkatan basis pajak dari adanya tax amnesty ini?
Yang pasti kalau dari segi penerimaan, 60 mungkin angka minimum lah ya bisa 60 bisa lebih. Kami melihat sebenarnya potensi uang orang Indonesia di luar negeri sangat banyak karena berbagai macam data menunjukkan, mengindikasikan, meskipun uangnya itu berasal dari Indonesia tetapi disimpannya lebih banyak di luar negeri.
Jadi kami melihat potensinya sebenarnya bisa diatas 100 triliun, minimal. Nah kemudian kalau basis pajaknya tax amnesty ini selain untuk pemilik NPWP yang sudah menjadi wajib pajak untuk memperbaiki atau mendeklarasi harta yang belum dilaporkan, ini juga bermanfaat untuk orang yang belum punya NPWP.
Sehingga kita harapkan dengan tax amnesty ini memberikan peluang bagi yang belum punya NPWP untuk kemudian punya NPWP dan langsung membayar sehingga dia mulai catatan sejarah, catatan pajaknya dengan clear dan tidak dengan lagi catatan masalah di masa lalu lagi.( sumber wawancara Menkeu di situs http://www.kemenkeu.go.id/taxamnesty )

Undang undang di sah kan oleh DPR kemudian langsung di sikapi oleh Presiden Joko Widodo untuk mengambil langkah konkrit. Tax Amnesty ini hanya berlaku 9 bulan, sehingga presiden menekan kan untuk dimanfaatkan sebaik baiknya. Karena selepas berlakunya tax amnesty ini maka ancaman presiden akan dilaksanakan, data data sudah dikantong pak presiden. Bahkan PPATK, POLRI, TNI dan JAGUNG dipaksa untuk mendukung berlakunya tax amnesty supaya lebih efektif dalam penegakan hukumnya.

Tax Amnesty ( pengampunan pajak ) ini bukan lah terbatas pada para pengemplang pajak, namun keringanan pada tebusan aset dan badan atau orang. 
Hal ini mengutip dari kemenkeu :
Intinya itu saja sama repatriasi. Bagaimana aturan repatriasinya, kemudian tadi instrumen apa yang bisa dipakai, arah investasinya kemana. Intinya itu aja, ini undang-undang yang sangat singkat. Intinya ya utamanya bicara uang tebus tadi, tarif dari uang tebus itu, dan ini perlu juga disampaikan kepada pembayar pajak secara umum. Uang tebus itu yang 2% itu tidak sama dengan tarif pajak yang normal 25% sekarang kalau untuk badan, atau 30% kalau untuk orang. Kenapa? Yang namanya tarif pajak dikenakannya terhadap pendapatan, sedangkan yang 2% itu dikenakan terhadap aset.
Nah ini beda jauh, aset itu pasti jauh lebih besar dari pada income sehingga sebenarnya yang dibayarkan oleh para peminta amnesty ini cukup besar karena yang dilihat adalah aset bukan income ya. Jadi intinya ini harus diklarifikasi bahwa tidak semua yang ikut amnesty adalah pengemplang atau Wajib Pajak nakal. Kedua, uang tebus ini bukan tarif pajak normal ya, uang tebus ini adalah uang persentase terhadap aset yang belum pernah dilaporkan, sedangkan tarif pajak normal dikalikan dengan income yang diterima orang dalam setahun.

Dari hal tersebut, bisa diketahui bahwa pengampunan tax ini juga menyoroti uang tebus tarif pajak atas aset yang dimiliki oleh wajib pajak. 

 
“Undang-Undang ini harus yang terakhir. Undang-Undang ini harus ditempatkan sebagai jembatan untuk menuju comprehensive tax reform berupa penguatan sistem perpajakan, peraturan, maupun kelembagaannya. Dalam konteks itu, pemerintah masih punya pekerjaan rumah untuk mewujudkan reformasi pajak dan melakukan penegakan hukum yang kuat dan tegas. Jika pemerintah berhenti pada tax amnesty, ini yang bahaya,” jelas Prastowo.
Bahaya yang dimaksud Prastowo adalah para wajib pajak menjadi semakin leluasa untuk menghindari pajak serta memiliki persepsi bahwa pemerintah lemah dan tidak bisa berbuat apa-apa untuk menindak mereka.Direktur Eksekutif Pusat Analisis Perpajakan Indonesia (CITA), Yustinus Prastowo --- http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/06/160629_indonesia_tax_amnesty_reformasi.

Inti dari tax amnesty ini adalah penerimaan pajak yang besar. uang triulanan segera masuk ke kas negara.
“Dengan adanya tax amnesty maka ada potensi penerimaan yang akan bertambah dalam APBN kita, baik di tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya, yang akan membuat APBN kita lebih sustainable. APBN lebih sustainable dan kemampuan pemerintah untuk spending atau untuk belanja juga semakin besar sehingga otomatis ini akan banyak membantu program-program pembangunan tidak hanya infrastruktur tapi juga perbaikan kesejahteraan masyarakat,” kata Menkeu.
Dia menjelaskan bahwa tarif uang tebusan tidak sama dengan tarif pajak 30% untuk individu Sebab, tarif pajak normal untuk individu dikenakan terhadap pendapatan, sedangkan yang tarif uang tebusan dalam UU Tax Amnesty dikenakan terhadap aset.
“Juga harus diklarifikasi bahwa tidak semua yang ikut amnesty adalah pengemplang atau wajib pajak nakal,” kata Bambang.
Melalui UU Tax Amnesty, para wajib pajak yang bersedia memindahkan asetnya dari luar negeri akan diberikan tarif tebusan sebesar 2% sampai 5%. Adapun wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa memindahkan aset akan dikenai tarif 4% hingga dan 10%.

Point Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty).
  • Pengampunan pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Kewajiban pajak yang mendapat pengampunan pajak terdiri atas kewajiban pajak penghasilan dan pajak penjualan atas barang mewah.
  • Harta, akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun tidak yang berada di dan/atau di luar negeri.
  • Setiap wajib pajak berhak mendapat pengampunan pajak jika wajib pajak belum mempunyai NPWP (nomor pokok wajib pajak).
  • Tarif uang tebusan terbagi atas 2% untuk periode 3 bulan pertama, 3% untuk periode 3 bulan kedua dan 5% untuk periode 1 januari 2017 sampai 31 maret 2017.
  • Periode penyampaian surat pernyataan terbagi atas tiga periode yaitu 3 bulan pertama, bulan keempat sampai 31 desember 2016 , dan 1 januari 2017 sampai 31 maret 2017
  • Wajib pajak dapat mengajukan surat pernyataan maksimal 3 kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) ini mulai berlaku sampai 31 maret 2017.
  • Wajib pajak melakukan repatriasi, pengalihan harta yang berada di luar negeri ke dalam negeri melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan paling lambat 31 desember 2016  untuk periode pertama dan kedua, paling lambat 31 maret 2017 untuk periode ketiga.  Jangka waktu pengalihan harta maksimal 3 tahun sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) disahkan.
  • Wajib pajak yang telah memperoleh surat keterangan, memperoleh fasilitas pengampunan pajak berupa penghapusan pajak terhutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan tidak dikenai sanksi pidana serta dibebaskan dari bunga dan denda sampai tahun pajak berakhir.
  • Terkait kerahasiaan data, Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) ini mengatur data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyidikan. Jika terbukti melanggar dapat di pidana penjara maksimal 5 tahun.


 Saya pun mengira, tax amnesty yang berlaku singkat ini sebenarnya kelonggaran bagi pengemplang pajak lama dan menumbuhkan calon pengemplang baru. Sebab dikeluarkannya UU ini juga berangkat dari reformasi pajak yang tidak berhasil. 
Jengkel lah presiden, sehingga ancaman  bagi siapa yang tidak mendukung maka akan ada tindakan sedangkan bagi wajib pajak yang data sudah diketahui oleh Presiden namun tidak mengikuti tax amnesty maka sanksi denda dan di usir dari NKRI.

Harapannya APBN akan lebih stabil, dan ini menandakan bahwa negara sedang kehabisan modal untuk membangun. Karena tahu sendiri presiden senang membangung sehingga dibutuhkan dana cepat dan banyak untuk membangun, apakah benar untuk kesejahteraan atau untuk melanggengkan kekuasaanya.

Pada awal awal memerintah dana yang di sedot adalah BUMN atau program kerakyatan misalnya premi di jamsostek/BPJS yang digunakan juga untuk membangun, sampai kemudian dengan kemantapannya, menaikan iuran BPJS karena dirasa sanggup buat rakyat Indonesia.

Nah sekarang dengan alat tax amnesty diharapkan warga  negara Indonesia yang punya aset di Luar Negeri untuk segera kembali ke tanah air, atau akan di usir.

MENDESAK karena modal membangun sudah hampir habis. tahun Depan pasti pak Presiden bakalan meresmikan banyak proyek dalam skala besar.











Friday, July 1, 2016

ADA PANITERA KETANGKAP KPK !!!!

Pemberitaan seputaran penangkapan Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali mengemuka yang ditangkap termyata seorang panitera pada pengadilan negeri diJakarta. KPK telah menangkap dalam operasi tangkap tangan terhadap M. Santoso, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penangkapan ini terkait dengan suap yaitu Satu amplop berisi uang 25.000 dollar Singapura. Amplop lain berisi 3.000 dollar Singapura. Jika dikonversi, total uang tersebut sekitar Rp 273 juta, kurs 1 dollar Singapura = Rp 9.765. Dugaan ini terkait dengan perkara gugatan perdata PT. KTP melawan PT. KMS. 

Selain itu, ada panitera lagi yang tertangkap, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penangkapan terhadap Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi di kawasan Sunter Jakarta Utara, Rabu, 15 Juni 2016. Penangkapan yang dilakukan pada pukul 10.00 WIB itu terkait suap yang diterima Rohadi dalam putusan perkara kasus pencabulan yang melibatkan pesohor Saipul Jamil.

Sebenarnya apa itu paniteria?
Panitera  adalah pejabat pengadilan  yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim  dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan.
 
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Panitera disebut pejabat kantor sekretariat pengadilan yang bertugas pada bagian administrasi pengadilan, membuat berita acara persidangan, dan tindakan administrasi lainnya. 
Dalam menjalankan tugasnya Panitera biasa dibantu oleh beberapa orang Panitera Muda dan Panitera Pengganti.

Pengertian Panitera 

Panitera adalah pegawai negeri yang menjabat sebagai suatu pelaksana segenap kegiatan administrasi atau ketatausahaan dalam pengadilan. Panitera bertugas di kantor kepaniteraan pengadilan, dimana panitera akan selalu ada pada setiap gedung pengadilan.



Tugas panitera

Panitera mempunyai tanggung jawab yang menjadi dasar tugas-tugas mereka yaitu:

  1. Melaksanakan kegiatan kepaniteraan pengadilan setempat dengan mengatur tugas wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti.
  2. Menerima berkas-berkas perkara yang masuk ke pengadilan dan memberinya nomor registerasi perkara serta membubuhkan catatan singkat tentang isi perkara yang bersangkutan. 
  3. Membuat salinan putusan menurut undang-undang yang berlaku. 
  4.  Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya acara sidang pengadilan. 
  5. Melaksanakan putusan pengadilan. 
  6.  Menerima dan menyimpan dengan sebaik-baiknya di kantor kepaniteraan tempatnya bertugas:

  • Berkas perkara,
  •  Putusan,
  •  Dokumen,
  •  Akta-akta,
  •  Buku-buku daftar,
  •  Uang pembayaran ongkos perkara,
  •  Uang titipan pihak ketiga (konsinyasi),
  •  Surat-surat berharga,
  •  Barang-barang bukti perkara
  •  Surat-surat lainnya.
Jabatan Panitera terdapat di pengadilan lingkungan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Secara normatif jabatan fungsional panitera di pengadilan lingkungan Mahkamah Agung diatur dalam UU sesuai jenis peradilan. Misalnya, dalam UU Peradilan Umum, UU PTUN, UU Pengadilan Agama yang mengatur proses pengangkatan dan pemberhentian jabatan panitera. Dalam UU itu diatur secara lebih rinci, mulai dari tugas dan fungsi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti di pengadilan tingkat pertama, banding atau kasasi. 


Lalu kenapa panitera ini rentan dengan jual beli perkara? Melihat dari posisi dan jabatan dan tugas dari panitera jelas posisi yang sangat dekat dengan majelis hakim. Tidak ada batasan komunikasi karena secara teknis pekerjaan Hakim dipermudah dalam hal admnistrasi suatu perkara, sehingga bisa diselesaikan dengan tepat waktu. 
Hal ini lah yang dimanfaatkan oleh oknum oknum untuk bisa menjadikan panitera sebagai jembatan atau penghubung dengan pengambil keputusan, yaitu hakim.

Mulai dari pengurusan awal kasus sampai dengan akhir dari putusan dikerjakan oleh panitera. Bahkan sampai format putusan pun dibuat oleh panitera, sehingga bisa diatur berat ringannya hukuman. 

Mungkin juga oknum oknum melihat bahwa sang panitera memang juga atas inisiatif dari panitera untuk menjadi makelar kasus. 

Akhirnya, dari diri kita sendirilah yang bisa memperbaikinya. Tugas dan Jabatan dengan upah yang diterima pasti sudah memperhitungkan beban beban biaya, kecuali tidak mampu menggunakan dengan baik. Sehingga alasan korupsi yang digunakan adalah kecilnya pendapatan bulanan sang panitera.








Thursday, June 30, 2016

KAIN PENUTUP MATA DEWI THEMIS SUDAH TEMBUS PANDANG


Dalam legenda yunani kuno, Themis dianggap sebagai dewi keadilan. Sosoknya digambarkan sebagai Dewi yang memegang pedang dan mata ditutup secarik kain hitam. Seolah, pedang di tangan kanan Themis siap menebas apapun yang culas. Siap memberantas segala sesuatu yang menindas. Menumpas setiap kejahatan yang merugikan manusia. Themis adalah sosok dewi yang siap menebas setiap keangkaramurkaan yang terjadi. Tentu dengan tanpa pandang bulu. Dalam legenda Yunani kuno terdapat kisah tentang Dewi Themis tentang keadilan yang coba dihadirkan manusia sebagai sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Themis dalam mitologi Yunani adalah salah satu Titan wanita yang memiliki hubungan dekat dengan Zeus. Dia adalah salah satu dari 7 orang Istri Zeus. PenganutNeo-Pagan terutama Helenistic NeoPagan menganggap Themis adalah dewi kebajikan dan keadilan
Dalam legenda yunani kuno, Themis dianggap sebagai dewi keadilan. Sosoknya digambarkan sebagai Dewi yang memegang pedang dan mata ditutup secarik kain hitam. Seolah, pedang di tangan kanan Themis siap menebas apapun yang culas. Siap memberantas segala sesuatu yang menindas. Menumpas setiap kejahatan yang merugikan manusia. Themis adalah sosok dewi yang siap menebas setiap keangkaramurkaan yang terjadi. Tentu dengan tanpa pandang bulu. Dalam legenda Yunani kuno terdapat kisah tentang Dewi Themis tentang keadilan yang coba dihadirkan manusia sebagai sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Themis dalam mitologi Yunani adalah salah satu Titan wanita yang memiliki hubungan dekat dengan Zeus. Dia adalah salah satu dari 7 orang Istri Zeus. PenganutNeo-Pagan terutama Helenistic NeoPagan menganggap Themis adalah dewi kebajikan dan keadilan

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/taufik.firmanto/themis-sang-dewi-keadilan_5510ca5da33311ae2dba9673
Dalam legenda yunani kuno, Themis dianggap sebagai dewi keadilan. Sosoknya digambarkan sebagai Dewi yang memegang pedang dan mata ditutup secarik kain hitam. Seolah, pedang di tangan kanan Themis siap menebas apapun yang culas. Siap memberantas segala sesuatu yang menindas. Menumpas setiap kejahatan yang merugikan manusia. Themis adalah sosok dewi yang siap menebas setiap keangkaramurkaan yang terjadi. Tentu dengan tanpa pandang bulu. Dalam legenda Yunani kuno terdapat kisah tentang Dewi Themis tentang keadilan yang coba dihadirkan manusia sebagai sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Themis dalam mitologi Yunani adalah salah satu Titan wanita yang memiliki hubungan dekat dengan Zeus. Dia adalah salah satu dari 7 orang Istri Zeus. PenganutNeo-Pagan terutama Helenistic NeoPagan menganggap Themis adalah dewi kebajikan dan keadilan

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/taufik.firmanto/themis-sang-dewi-keadilan_5510ca5da33311ae2dba9673


Dalam mitologi Romawi, dewi keadilan itu namanya Lady Justice (Iustitia, atau cukup “Justice”) adalah personifikasi dari dorongan moral yang bernaung di bawah sistem hukum. Sejak era Renaissance, Justitia telah kerapkali digambarkan sebagai wanita yang bertelanjang dada, membawa sebuah pedang dan timbangan, serta terkadang mengenakan tutup mata.Ikonografinya yang lebih modern, yang banyak menghiasi ruang persidangan, merupakan paduan dari Dewi Fortuna Romawi yang mengenakan tutup mata dengan Dewi Tyche Yunani Helleinistik (masa penjajahan Aleksander Agung). Gambaran Justitia yang paling umum adalah timbangan yang menggantung dari tangan kiri, dimana ia mengukur pembelaan dan perlawanan dalam sebuah kasus. Dan kerapkali, ia digambarkan membawa pedang bermata dua yang menyimbolkan kekuatan Pertimbangan dan Keadilan. Kemudian, ia juga digambarkan mengenakan tutup mata. Ini dimaksudkan untuk mengindikasikan bahwa keadilan harus diberikan secara objektif tanpa pandang bulu, blind justice & blind equality. Yang menarik, tutup mata ini baru ‘dikenakannya’ setelah abad ke-15, saat tutup mata tampaknya menjadi ‘trend di kalangan dewi’. Koin kuno Roma berhias gambar Justitia memegang pedang dan timbangan, tetapi matanya tidak tertutup.

Dewi themis dan Dewi Iustitia adalah paralel sebagai dewi keadilan. Adapun lambang tersebut mempunyai arti sebagai berikut:

Kedua mata tertutup
Berarti bahwa di dalam mencari keadilan tidak boleh membedakan terhadap si pelaku. Apakah ia kaya, miskin, mempunyai kedudukan tinggi atau rendah. Dengan singkat dapat dikatakan bahwa di dalam mencari keadilan tidak boleh pandang bulu.

Neraca
 Melambangkan keadilan. Dalam mencari dan menerapkan keadilan harus ada kesamaan atau sama beratnya.

Pedang
Lambang dari keadilan yang mengejar kejahatan dengan suatu hukum dan di mana perlu dengan hukuman mati.

 Munculnya kembali dewi themis dan DewiJustitia sebagai dewi keadilan untuk menghadapkan pada beberapa kejadian yang menciderai rasa keadilan, yaitu operasi tangkap tangan ( OTT ) atas para penegak hukum. Baik itu Jaksa, Advokat, Polisi, maupun di lembaga peradilan (panitera dan hakim).

Kita lihat siapa saja yang telah melakukan pengkhianatan terhadap sucinya lambang keadilan, 

Daftar apgakum Dari data KPK sepanjang 2005-2016, sudah ada 41 aparat penegak hukum yang melakukan atau terkait dengan perbuatan korupsi, termasuk tiga orang yang baru ditangkap KPK.

Berikut adalah nama para aparat penegak hukum dan kasus yang mereka lakukan: Tahun 2005 

  1. Pengacara Gubernur Aceh Abdullah Puteh, Teuku Syaifuddin, kasus suap Tahun 2006
  2. Mantan Penyidik KPK/Polri Suparman, kasus pemerasan terhadap saksi dalam kasus PT. Industri Sandang Nusantara (PT. Insan) Tahun 2008.
  3. Jaksa Pada Kejaksaan Agung Urip Tri Gunawan, kasus kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Tahun 2009.
  4. PNS Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan dan Barat Barat, Eddi Setiadi, kasus suap sebagai imbalan atas pengurangan jumlah pajak kurang bayar Bank Jabar tahun buku 2002 Tahun 2010 5. Advokat Adner Sirait, kasus pemberian suap kepada hakim PTUN terkait kasus DL Sitorus.
  5. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ibrahim, kasus penerimaan suap terkait kasus DL Sitorus.
  6. PNS Ditjen Pajak/Pemeriksa Pajak Muda KPP Pratama Batang,Jawa Tengah Roy Ruliandri, kasus penerimaan suap terkait dengan pemeriksaan pajak PT.Bank Jabar. 
  7. Pensiun Pegawai Ditjen Pajak Dedy Suwardi, kasus penerimaan suap terkait dengan pemeriksaan pajak PT.Bank Jabar Tahun 2011.
  8. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dwi Seno Wijanarko, terkait kasus pemerasan terkait perkara tindak pidana pemalsuan dokumen-dokumen kredit PT Bank BRI.
  9. Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Imas Diansari, terkait suap perkara yang ditanganinya.
  10. Advokat Puguh Wirawan, kasus pemberian suap kepada Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta pusat terkait penjualan aset PT. Skycamping Indonesia yang dalam keadaan pailit.
  11. Hakim pada PN Pusat Syarifuddin, kasus penerimaan suap terkait penanganan perkara penjualan aset PT. Skycamping Indonesia (dalam pailit).
  12. Jaksa Sistoyo, menerima suap dari tersangka terkait perubahan pembuatan rencana tuntutan perkara pemalsuan dan penggelapan Tahun 2012.
  13. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Djoko Susilo, korupsi pengadaan driving simulator roda dua (R2) dan roda empat (R4) di Polri dan tindak pidana pencucian uang 
  14. Wakakorlantas Polri Didik Purnomo, korupsi pengadaan driving simulator roda dua (R2) dan roda empat (R4) di Polri
  15. Hakim Adhoc Tipikor pada PN Pontianak Heru Kusbandono, penerimaan suap dalam penanganan korupsi penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas DPRD kabupaten Grobogan 
  16. Pegawai Ditjen Pajak Tommy Hindratno, penerimaan suap terkait dengan pengurusan pajak lebih bayar/restitusi pajak dari PT Bhakti Investam
  17. Hakim Adhoc Tipikor pada PN Semarang Kartini Juliana Marpaung, penerimaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas DPRD kabupaten Grobogan Tahun 2013
  18. Advokat pada kantor hukum Hotma Sitompoel Mario Cornelio Bernado, terkait pemberian suap saat menangani pengurusan kasasi perkara pidana penipuan
  19. Advokat Susi Tur Andayani, membantu menerima hadiah terkait penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak 2013 di Mahkamah Konsitusi.
  20. Mantan hakim tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Semarang Pragsono, kasus penerimaan suap dalam penanganan korupsi penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas DPRD kabupaten Grobogan
  21. Mantan hakim ad-hoc Tindak Pidana Korupsi Asmadinata, kasus penerimaan suap dalam penanganan korupsi penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas DPRD kabupaten Grobogan
  22. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat Setya Budi Tejocahyono, kasus penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) Kota Bandung.
  23. Pelaksana tugas (Plt) Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung/panitera pengganti PN Bandung Ike Wijayanto, kasus tindak pidana pencucian uang
  24. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat Subri, kasus penerimaan suap terkait pemalsuan atas sertifikat tanah.
  25. Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Ramlan Comel, kasus penerimaan suap terkait penyimpangan dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung di Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
  26. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Seferina Sinaga, kasus penerimaan suap terkait penyimpangan dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung di Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Tahun 2015
  27. Ketua Majelis Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, penerimaan suap terkait penanganan perkara permohonan pengujian kewenangan kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
  28. Hakim PTUN Medan Dermawan Ginting, penerimaan suap terkait penanganan perkara permohonan pengujian kewenangan kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
  29. Hakim PTUN Medan Amir Fauzi, penerimaan suap terkait penanganan perkara permohonan pengujian kewenangan kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
  30. Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, penerimaan suap terkait penanganan perkara permohonan pengujian kewenangan kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
  31. Advokat Mohamad Yagari Bhastara Guntur, kasus pemberian kepada hakim PTUN Medan
  32. Advokat Otto Cornelis Kaligis, kasus pemberian kepada hakim PTUN Medan
  33. Pemeriksa Pajak kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga, Indarto Catur Nugraha, dalam kasus pemerasan terkait restitusi lebih bayar PT EDMI Indonesia
  34.  Pemeriksa Pajak kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga, Herry Setiadji, dalam kasus pemerasan terkait restitusi lebih bayar PT EDMI Indonesia
  35. Pemeriksa Pajak kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga, Slamet Riyono, dalam kasus pemerasan terkait restitusi lebih bayar PT EDMI Indonesia
  36. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti Rochaeni, kasus penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana jaminan kesehatan nasional (jamkesmas)
  37. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Fahri Nurmallo, kasus penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana jamkesmas
  38. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang sekaligus hakim tipikor Janner Purba, kasus penerimaan suap untuk mempengaruhi putusan terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu.
  39. Hakim ad hoc PN Bengkulu Toton, kasus penerimaan suap untuk mempengaruhi putusan terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu
  40. Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin kasus penerimaan suap untuk mempengaruhi putusan terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu.  ---- sumber www.sentananews.com
  41. Panitera Muda PN Jakarta Utara insial R ( masih proses penyidikan dan tertangkap tangan ) dalam kasus Saipul Jamil dalam pelecehan seksual.
  42. Berta Natalia  Advokat kasus Saiful Jamil ditetapkan tersangka pada 20/4-2016
  43. ---- masih menunggu siapa lagi penegak hukum yang di jerat kasus korupsi----
kembali pada Dewi keadilan, dengan mata tertutup kain, membawa pedang, dan timbangan. Keadilan yang akan di lakukan. Penegak hukum adalah wakil Tuhan di Bumi untuk menegakan rasa keadilan. Keadilan selalu ada selama ruh di hayat kita. Bagaimana nasib keadilan jika kemudian bisa di rekayasa oleh pembawa amanat tersebut.

Pedang digunakan untuk menebas yang lemah.... tajam ke bawah tumpul ke atas. timbangan di kasih magnet untuk menjadi pemberat. Namun intinya adalah bahwa simbol kain penutup dewi themis sebagai dewi keadilan sudah semakin transparan, karena para pembawa keadilan tidak melihat dengan hatinurani tapi dengan mata duniawi yang hanya untuk menyenangkan dirinya. Menangislah dewi themis dan Justitia melihat hal ini di Indonesia. Kain penutup sudah tembus pandang.





Monday, June 27, 2016

SURAT KUASA KHUSUS PERDATA

Surat kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang atau pejabat lain. Pelimpahan wewenang dapat mewakili pihak yang memberi wewenang.
Surat kuasa khusus adalah pemberian kuasa yang dilakukan hanya untuk satu kepentingan tertentu atau lebih (pasal 1975 KUHPer). Dalam surat kuasa khusus, di dalamnya dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. Jadi, karena ada tindakan-tindakan yang dirinci dalam surat kuasa tersebut, maka surat kuasa tersebut menjadi surat kuasa khusus. Pasal 1796 KUHPer menyatakan bahwa pemberian kuasa yang dirumuskan dengan kata-kata umum, hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan. Pasal ini selanjutnya menjelaskan bahwa untuk memindahtangankan benda-benda, atau sesuatu perbuatan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas. ( see: www.hukumonline.com )
Ada 19  unsur - unsur nilai yang harus ada dalam SURAT KUASA, berikut ini :
1)    Tulisan judul  : SURAT KUASA
2)    Identitas Pemberi Kuasa
3)    Tulisan dengan kata-kata  " Selanjutnya disebut sebagai ...... PEMBERI KUASA " ;
4)    Tulisan dengan kata-kata " dalam hal ini memilih domisili hukum kuasanya " ;
5)    Penegasan dari kantor penerima kuasa ;
6)    Sebutkan nama penerima kuasa ;
7)    Tulisan dengan kata-kata  " bertindak  untuk.." atau " bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama " apabila penerima kuasa lebih dari 1 orang ;
8)    Tulisan dengan kata-kata " selanjutnya disebut sebagai ................ PENERIMA KUASA " ;
9)    Tulisan dengan kata-kata   " K H U S U S "
10)  Menegaskan tujuan pemberian kuasa >> "  Bahwa kuasa untuk mewakili / kuasa untuk apa "
11)  Menegaskan nama pengadilan dan alamatnya ;
12)  Mencantumkan identitas TERGUGAT ;
13)  Menyebutkan dalam kasus apa >> WANPRESTASI atau PERBUATAN MELAWAN HUKUM
14)  Mencantumkan kata-kata " hak substitusi "
15)  Mencantumkan kata-kata " hak retensi " ;
16)  Tanggal pemberian kuasa ;
17)   Kolom nama / tanda tangan penerima kuasa ;
18)   Kolom nama / tanda tangan pemberi kuasa ;
19)   Pemberian MATERAI RP. 6000 dan TANGGAL ditanda tanganinya Materai




Berikut ini contoh contoh surat kuasa

Contoh 1 surat kuasa perorangan:


SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                          : Aurora Kania Suseno, SH
Alamat                       : Jl. Petempen 345 i Kota Semarang
Pekerjaan                   : Swasta
Bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri, memilih domisili hukum pada kantor advokat dibawah ini, yang selanjutnya disebut Pemberi Kuasa, dengan ini memberikan kuasa khusus kepada Nur Edi Suseno, SH., Rita Widyawati, SE,  Advokat pada kantor Advokat-Konsultan Hukum Nuredi,SH dan Rekan, yang beralamat di jalan Kelengan Kecil 3-G Semarang, selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa, baik bertindak sendiri maupun bersama - sama.


-----------------------------------KHUSUS----------------------------------
Untuk dan atas nama pemberi kuasa untuk mewakili dan membela  kepentingan pemberi kuasa selaku Penggugat untuk  mengajukan surat gugatan Wanprestasi kepada Saudara Subawor, umur 48 tahun, pekerjaan Wiraswasta, yang beralamat dijalan Gajah Mada Nomor 9 Kota Semarang, atas hutang piutang sebesar Rp. 1.000.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ) pada wilayah hukum pengadilan negeri Kota Semarang.

Selanjutnya Penerima Kuasa dikuasakan untuk menghadiri seluruh rangkaian persidangan perkara perdata wanprestasi perjanjian usaha bersama, menghadap pengadilan, instansi-instansi, hakim, panitera, maupun orang ataupun badan hukum yang berkaitan dengan perkara ini, membaca, menyerahkan dan mengajukan segala bentuk dokumen termasuk mengajukan gugatan, duplik, kesimpulan, mengajukan pembuktian, mengajukan atau menolak saksi, mengadakan perundingan, musyawarah, mediasi, melakukan dan menerima pembayaran uang, kwitansi bukti pembayaran dan segala sesuatu hal yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa untuk kepentingan dan upaya hukum bagi Pemberi Kuasa berdasarkan itikad baik dan berdasarkan peraturan dan norma yang berlaku guna tercapainya pemberian kuasa ini. Surat kuasa ini berlaku sejak ditanda tangani oleh para pihak disertai dengan upah (honorarium), hak subtitusi baik sebagian ataupun seluruhnya kepada orang lain dan dengan hak retensi. Deminkian surat kuasa ini diberikan agar dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.

Copy From http://lawyer.fahrul.com | Kuliah Konsultasi Hukum Online.
http://lawyer.fahrul.com/2015/09/contoh-surat-kuasa-khusus-perkara.html
Selanjutnya Penerima Kuasa dikuasakan untuk menghadiri seluruh rangkaian persidangan perkara perdata wanprestasi perjanjian usaha bersama, menghadap pengadilan, instansi-instansi, hakim, panitera, maupun orang ataupun badan hukum yang berkaitan dengan perkara ini, membaca, menyerahkan dan mengajukan segala bentuk dokumen termasuk mengajukan gugatan, duplik, kesimpulan, mengajukan pembuktian, mengajukan atau menolak saksi, mengadakan perundingan, musyawarah, mediasi, melakukan dan menerima pembayaran uang, kwitansi bukti pembayaran dan segala sesuatu hal yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa untuk kepentingan dan upaya hukum bagi Pemberi Kuasa berdasarkan itikad baik dan berdasarkan peraturan dan norma yang berlaku guna tercapainya pemberian kuasa ini. 
Surat kuasa ini berlaku sejak ditanda tangani oleh para pihak disertai dengan hak subtitusi baik sebagian ataupun seluruhnya kepada orang lain dan dengan hak retensi. Demikian surat kuasa ini diberikan agar dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.


                                                                                                                Semarang, 10 Juni 2016

                   Penerima Kuasa                                                                         Pemberi Kuasa


             ttd                             ttd                                                             ttd - Meterai Rp. 6000
                                                


Nur Edi Suseno, SH      Rita Widyawati, SE                                              Aurora Kania Suseno,SH





Contoh 2 : Surat Kuasa Badan Hukum

SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                                              : Aurora Kania Suseno, SH
Jabatan                                           : Direktur Utama PT. Karya Bhakti Sentosa
Alamat                                           : Jl. Gajah Mada 120 Kota Semarang
Bertindak untuk dan karena jabatannya selaku direktur utama PT. Karya Bhakti Sentosa berdasarkan akta pendirian notaris di Notaris Ganendra Pramono, SH nomor 9 tanggal 1 Desember 2014 memilih domisili hukum pada kantor hukum kuasanya, selanjutnya disebut Pemberi Kuasa, dengan ini memberikan kuasa kepada : Nur Edi Suseno, SH., Rita Widyawati, SE., Advokat dan konsultan hukum pada kantor advokat - konsultan hukum Nuredi, SH dan Rekan yang beralamat di jalan Kelengan kecil 3-G Kota Semarang, baik bertindak sendiri sendiri maupun bersama - sama , selanjutnya disebut Penerima Kuasa.
---------------------- KHUSUS---------------
Untuk dan atas nama serta kepentingan Pemberi Kuasa membuat dan mengajukan surat gugatan Perbuatan Melawan Hukum saudara Subawor, umur 45 tahun, pekerjaan wiraswasta, aalamat jalan Gajah Mada nomor 9 Kota Semarang atas perbuatannya tidak melaksanakan perjanjian kerjasama distribusi produk Batik  milik Pemberi Kuasa dalam perjanjian nomor 101 tanggal 12 Desember 2014 pada kepaniteraan pengadilan negeri Kota Semarang.

Selanjutnya Penerima Kuasa dikuasakan untuk menghadiri seluruh rangkaian persidangan perkara perdata wanprestasi perjanjian usaha bersama, menghadap pengadilan, instansi-instansi, hakim, panitera, maupun orang ataupun badan hukum yang berkaitan dengan perkara ini, membaca, menyerahkan dan mengajukan segala bentuk dokumen termasuk mengajukan gugatan, duplik, kesimpulan, mengajukan pembuktian, mengajukan atau menolak saksi, mengadakan perundingan, musyawarah, mediasi, melakukan dan menerima pembayaran uang, kwitansi bukti pembayaran dan segala sesuatu hal yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa untuk kepentingan dan upaya hukum bagi Pemberi Kuasa berdasarkan itikad baik dan berdasarkan peraturan dan norma yang berlaku guna tercapainya pemberian kuasa ini. 
Surat kuasa ini berlaku sejak ditanda tangani oleh para pihak disertai dengan hak subtitusi baik sebagian ataupun seluruhnya kepada orang lain dan dengan hak retensi. Demikian surat kuasa ini diberikan agar dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.

                                                                                                            Semarang, 10 juni 2016

Penerima Kuasa                                                                               Pemberi Kuasa

ttd                                           ttd                                                   ttd meterai 6000




Nur Edi Suseno, SH     Rita Widyawati, SE                                Aurora  Kania Suseno,SH




Thursday, June 23, 2016

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen


Lahirnya Undang undang Perlindungan Konsumen ( UUPK ) yang telah disahkan pada tanggal 20 April 1999,yaitu UU No.8 Tahun 1999 memberikan kepastian akan adanya perlindungan hak-hak konsumen. Perlindungan dalam UUPK ini salah satunya adalah mekanisme bagaimana menyelesaikan sengketa konsumen, yaitu dibentuknya Badan PenyelesaianSengketa Konsumen ( BPSK ).

BPSK ini berdiri di setiap kabupaten / Kota, sebagai lembaga penyelesaian diluar pengadilan yang diharapkan mampu menyelesaikan secara cepat dan tetat dan mengutamakan prinsip keadilan. 

Banyak masyarakat awam yang tidak mengetahui bagaimana cara mengadu jika dirugikan terhadap suatu barang. Bagaimana prosedurnya, apa ruang lingkup nya, apa saja 

Dasar Hukum:

1)      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

2)      Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 605/MPP/8/2002 tentang pembentukan badan penyelesaian sengketa (BPSK);

3)      Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 350/MPP/Kep/2002 pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);

4)      Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang  Tata cara penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK;

5)      Tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan BPSK diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006;

6)      Perma Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);


 Pasal 45
(1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

 (2) Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.

Penyelesaian kasus sengketa ini dapat melalui :
a. Diluar Pengadilan yaitu dengan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK )
b. Pengadilan Umum ( jika masing masing pihak tidak mampu menjalankan kesepakatan damai)

APA ITU BPSK dan Tugas Tugasnya?

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK )  adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara Pelaku Usaha dan Konsumen. ( 350/MPP/Kep/12/2001 Pasal 1 ).
BPSK ini di dirikan setiap kabupaten / kota. Dimana mempunyai tugas sebagai berikut :

Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen meliputi:
  1. melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui
  2. mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;
  3. memberikan konsultasi perlindungan konsumen
  4. melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
  5. melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undangundang ini;
  6. Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
  7. Melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
  8. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
  9. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undangundang ini;
  10. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen;
  11. Mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
  12. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
  13. Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
  14. Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.

Dipertegas dalam   Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 350/MPP/Kep/2002 pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK); 

  1. melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara Konsiliasi, Mediasi atau Arbitrase;
  2. memberikan konsultasi perlindungan konsumen;c. melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
  3. melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  4. menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
  5. melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
  6. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
  7. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  8. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan BPSK;
  9. mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan.
  10. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
  11. memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
  12. menjatuhjan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
 Selain itu, BPSK juga menerima konsultasi terhadap permasalahan sengketa konsumen, yaitu :

  1. Konsultasi tentang pelaksanaan hak dan kewajiban konsumen untuk menuntut ganti rugi sehubungan dengan penggunaan atau pemanfaatan barang dan/atau jasa yang merugikan konsumen;
  2. Konsultasi tentang upaya untuk memperoleh pembelaan dalam penyelesaian sengketa konsumen;
  3. Konsultasi tentang pelaksanaan hak dan kewajiban pelaku usaha yang berkaitan dengan perlindungan konsumen;
  4. Konsultasi tentang bentuk dan tata cara penyelesaian sengketa konsumen di BPSK;
  5. Konsultasi tentang pelaksanaan perundang-undangan yang berkaitan dengan  perlindungan konsumen;
  6. Hal-hal lain yang berhubungan dengan perlindungan konsumen.


Bagaimana Tata Cara Mengadukan?

 Kita akan diberikan pilihan cara penyelesaian melalui BPSK ini yaitu :
1. Mediasi : Penyelesaian sengketa konsumen dengan cara Mediasi dilakukan sendiri oleh para pihak yang bersengketa dengan didampingi oleh Majelis yang bertindak aktif sebagai Mediator.

2. Konsiliasi  : Penyelesaian sengketa konsumen dengan cara Konsiliasi dilakukan sendiri  oleh para pihak yang bersengketa dengan didampingi oleh Majelis yang bertindak pasif sebagai Konsiliator.

3. Arbitrase : Penyelesaian sengketa konsumen dengan cara Arbitrase dilakukan sepenuhnya
dan diputuskan oleh Majelis yang bertindak sebagai Arbiter.

 Perlu menjadi catatan,bahwa penanganan yang dilakukan oleh BPSK adalah kerugian materi atau pemberian ganti rugi. Namun demikian, ganti rugi tersebut tidak menghilangkan unsur pidana jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.

 Mekanisme pengaduan diatur berikut :
  1. Mengajukan permohonan baik tertulis maupun lisan  ke Sekretariat BPSK ( permohonan ini bisa diajukan oleh ahli waris pemohon atau kuasanya jika: Meninggal dunia,Sakit,Usia lanjut,Belum dewasa,  WNA)
  2.  Permohonan yang diajukan secara tertulis kemudian akan diberikan tanda terima permohonan
  3. Permohonan yang diajukan secara lesan akan dicatat dalam format yang sudah ditentukan.
  4. Pencatatan register permohonan oleh sekretariat BPSK
Permohonan penyelesaian sengketa konsumen secara tertulis harus memuat secara benar
dan lengkap mengenai:

a. nama dan alamat lengkap konsumen, ahli waris atau kuasanya disertai bukti diri;
b. nama dan alamat lengkap pelaku usaha;
c. barang atau jasa yang diadukan;
d. bukti perolehan (bon, faktur, wkitansi dan dokumen bukti lain);
e. keterangan tempat, waktu dan tanggal diperoleh barang atau jasa tersebut;
f. saksi yang mengetahui barang atau jasa tersebut diperoleh;
g. foto-foto barang dan kegiatan pelaksanaan jasa, bila ada.

Ketua BPSK menolak permohonan penyelesaian sengketa konsumen apabila :
a. permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud diatas
b. permohonan gugatan bukan merupakan kewenangan BPSK.


 Demikian sekilas mengenai BPSK, yang diharapkan mampu menjadi lembaga penyelesaian yang efektif, murah, cepat, dan adil. Putusan yang diambil dalam BPSK ini bersifat ganti rugi. Mengenai teknis beracara di BPSK, silahkan liat di peraturan peraturan mengenai BPSK seperti yang diatas.