NES & Co


advokat - Konsultan Hukum

Monday, January 1, 2018

Bagaimana Waris diatur dalam Islam?

Sering orang bertanya tentang harta waris dan pembagiannya. Pembagian waris orang Islam diatur secara mutlak di kitab suci Al-Quran. Sedang bagi non muslim, diatur sesuai dengan Kitab Undang undang Perdata, atau dikenal dengan sistem eropa. Namun pada intinya bahwa pembvagian waris ini bertujuan untuk mencapai kemaslahatan untuk mendapatkan hak secara adil.
Secara umum warisan adalah harta peninggalan yang ditinggalkan pewaris kepada ahli waris. Sementara waris sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain.
Warisan dalam islam diatur dalam Fiqh sebagai hukum islam. Sungguh persoalan waris ini adalah persoalan yang sangat pelik dan tidak sederhana karena masalah yang ditimbulkan akan berdampak yang luar biasa jika salah menerapkannya, oleh karena itu Allah SWT secara mutlak menegaskan sebagai hukum islam
Pewaris adalah orang yang meninggalkan harta dan hak-hak yang pernah diperoleh karena meninggal dunia; laki-laki atau perempuan, baik dengan surat wasiat maupun tidak.
Kenapa Hukum Waris di buat?
Tujuan dari pengaturan harta waris adalah agar tidak ada persengketaan atau perselisihan mengenai harta yang telah ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal. Dengan pengaturan harta waris maka tidak akan ada pihak atau orang yang merasa berhak, merasa paling harus menguasai harta yang ditinggalkan. Pembagian harta warisan akan lebih kekeluargaan dan tidak mengundang konflik.
Tidak jarang, dengan adanya permasalahan waris, keluarga menjadi terpecah belah dan bertengkar karena perebutan harta waris. Untuk itu, Allah dalam fungsi agama memberikan aturan bagaimana tentang harta waris dalam islam agar membawakan kemaslahatan.
Pengelompokan waris
1. Karena Hubungan Darah
Allah SWT. berfirman di dalam Al Quran An-Nisa ayat 7, 11, 12, 33, dan 176
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. An-Nisa: 11)
2. Karena Hubungan Pernikahan
3. Karena Hubungan Persaudaraan
4. Karena Hubungan Kekerabatan (sama-sama orang yang berhijrah pada masa awal Islam)
1. Laki-laki yang Berhak Menerima Warisan
Ada 15 orang laki-laki yang berhak menerima harta peninggalan dari pewaris yang sudah meninggal, sebagai berikut:
  1. Anak laki-laki
  2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
  3. Bapak
  4. Kakek / ayahnya ayah
  5. Saudara laki-laki sekandung
  6. Saudara laki-laki sebapak
  7. Saudara laki-laki seibu
  8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
  9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
  10. Suami
  11. Paman sekandung
  12. Paman sebapak
  13. Anak dari paman laki-laki sekandung
  14. Anak dari paman laki-laki sebapak
  15. Laki-laki yang memerdekakan budak
2. Perempuan yang Berhak Menerima Warisan
Adapun perempuan yang berhak menerima harta peninggalan dari pewaris ada 11 orang, sebagai berikut:
  1. Anak perempuan
  2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
  3. Ibu
  4. Nenek / ibunya ibu
  5. Nenek / ibunya bapak
  6. Nenek / ibunya kakek
  7. Saudari sekandung
  8. Saudari sebapak
  9. Saudari seibu
  10. Isteri
  11. Wanita yang memerdekakan budak
Catatan penting:
  1. Bila 15 daftar laki-laki yang berhak menerima warisan di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta warisan hanya 3 laki-laki saja yaitu Bapak, anak, dan suami. Selain ketiga laki-laki tersebut adalah mahjub (terhalang).
  2. Bila 11 daftar perempuan yang berhak menerima warisan di atas masih hidup semua, maka yang berhak menerima harta warisan hanya 5 perempuan saja yaitu Ibu, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, istri, dan saudari sekandung.
  3. Bila semua ahli waris, baik laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak menerima harta warisan hanya 5 orang saja yaitu Bapak, anak laki-laki, suami / istri, anak perempuan, dan ibu.
1. Bagian Anak Laki-laki
  1. Memperoleh semua harta warisan bilamana ia sendirian (tidak ada ahli waris yang lain).
  2. Harta warisan dibagi sama rata, bila jumlah anak laki-laki lebih dari 1.
  3. Memperoleh sisa bila ada ahli waris lainnya.
  4. Bila anak si pewaris terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka anak laki-laki mendapat dua bagian, sementara anak perempuan mendapatkan satu bagian. Misal, pewaris memiliki 7 orang anak (5 anak perempuan dan 2 anak laki-laki), maka harta warisan warisan dibagi menjadi sembilan bagian. 2 anak laki-laki mendapatkan dua bagian, 5 anak perempuan masing-masing mendapatkan satu bagian.
2. Bagian Ayah
  1. Mendapatkan 1/6 bagian jika si pewaris mempunyai anak laki-laki atau cucu laki-laki. Misal, si pewaris meninggal meninggalkan anak laki-laki dan ayah, maka harta dibagi menjadi 6; ayah mendapatkan 1/6 dari seluruh harta waris, sementara anak laki-laki mendapatkan sisanya yaitu 5/6.
  2. Memperoleh ashabah, jika tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki. Misal, si pewaris meninggal meninggalkan ayah dan suami, maka si suami mendapatkan bagian ½ sementara ayahnya mendapatkan ashabah (sisa).
  3. Memperoleh 1/6 ditambah sisa, jika ada hanya ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misal, si pewaris meninggal meninggalkan ayah dan satu anak perempuan, maka pembagiannya adalah satu anak perempuan mendapatkan ½ bagian, sementara ayah mendapatkan 1/6 ditambah sisa (ashabah).
Terkait anak perempuan yang mendapatkan ½ bagian, lihat keterangan selanjutnya. Semua saudara sekandung atau sebapak / seibu terhalang, karena ada ayah dan kakek.
3. Bagian Kakek
  1. Memperoleh 1/6 bagian jika pewaris meninggal meninggalkan anak laki-laki atau cucu laki-laki (dengan tidak ada ayah). Misal, si pewaris meninggalkan anak laki-laki dan kakek, maka kakek memperoleh 1/6 bagian, sementara anak laki-laki mendapat sisanya yakni 5/6 bagian.
  2. Memperoleh ashabah jika tidak ada yang berhak menerima harta warisan selain dia.
  3. Memperoleh ashabah sebakda dibagikan kepada ahli waris yang lain jika tidak ada anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, dan tidak ada ahli waris wanita. Misal, si pewaris meninggal meninggalkan kakek dan suami, maka suami memperoleh ½ dan sisanya untuk kakek, yang itu berarti ½ bagian juga.
  4. Kakek memperoleh 1/6 dan sisa, jika ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misal, si pewaris meninggal meninggalkan kakek dan anak perempuan, maka anak perempuan mendapatkan ½, sementara kakek mendapatkan 1/6 ditambah sisa (ashabah).
Berdasarkan keterangan di atas tadi, bagian kakek hampir sama dengan bagian ayah kecuali jika masih ada istri / suami dan ibu, maka ibu memperoleh 1/3 dari warisan bukan 1/3 dari sisa sebakda suami / istri memperoleh bagiannya.
4. Bagian Suami
  1. Suami mendapatkan ½ bagian jika istri (pewaris) tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki.
  2. Suami mendapatkan ¼ bagian, jika istri (pewaris) meninggal meninggalkan anak atau cucu. Misal, istri meninggal meninggalkan 1 anak laki-laki, 1 anak perempuan, dan suami, maka suami memperoleh ¼ bagian dari warisan, sisanya untuk dua anak yakni anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian anak perempuan.
5. Bagian Anak Perempuan
  1. Memperoleh ½ bagian dari warisan apabila dia seorang diri (tidak ada anak laki-laki).
  2. Memperoleh 2/3 bagian jika jumlahnya 2 anak perempuan atau lebih dengan tidak ada anak laki-laki.
  3. Memperoleh sisa, jika anak perempuan ini bersama anak laki-laki. Anak perempuan 1 bagian, anak laki-laki 2 bagian.
6. Bagian Cucu Perempuan dari Anak Laki-laki
  1. Cucu perempuan dari anak laki-laki memperoleh ½ bagian dari warisan jika dia sendirian (tidak ada saudara, tidak ada anak laki-laki, dan tidak ada anak perempuan).
  2. Memperoleh 2/3 bagian dari warisan jika jumlahnya dua atau lebih (dengan tidak ada cucu laki-laki, tidak ada anak laki-laki, dan anak perempuan).
  3. Memperoleh 1/6 bagian dari warisan, jika ada satu orang anak perempuan (tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki).
  4. Memperoleh ashabah bersama dengan cucu laki-laki, bila tidak ada anak laki-laki. Cucu yang laki-laki memperoleh 2 bagian, sementara cucu yang perempuan mendapatkan 1 bagian.
7. Bagian Istri
  1. Memperoleh ½ bagian dari harta waris jika tidak anak atau cucu.
  2. Memperoleh 1/8 bagian jika ada anak atau cucu.
  3. Memperoleh ¼ atau 1/8 bagian dibagi rata jika mempunyai istri lebih dari 1.
8. Bagian Ibu
  1. Memperoleh 1/6 bagian dari warisan jika ada anak juga cucu.
  2. Memperoleh 1/6 bagian dari warisan jika ada saudara atau saudari.
  3. Memperoleh 1/3 bagian dari warisan jika hanya ada dia dan ayah.
  4. Memperoleh 1/3 bagian dari sisa setelah suami memperoleh bagiannya, jika ibu bersama ahli waris lain yakni bapak dan suami, maka suami memperoleh bagian sebesar ½, ibu mendapat 1/3 dari sisa, ayah mendapatkan ashabah (sisa).
  5. Memperoleh 1/3 sebakda istri memperoleh bagiannya, bila bersama ibu ada ahli waris yang lain yakni ayah dan istri, maka istri memperoleh ¼ bagian, ibu memperoleh 1/3 dari sisa, dan ayah memperoleh ashabah (sisa).
9. Bagian Saudari Kandung
  1. Memperoleh ½ bagian dari warisan apabila dia sendirian, tidak ada saudara kandung, ayah, kakek, dan anak.
  2. Memperoleh 2/3 bagian bila jumlahnya 2 atau lebih dan tidak ada saudara kandung, anak, ayah, dan kakek.
  3. Memperoleh sisa, jika bersama saudaranya, bila tidak ada anak laki-laki dan ayah. Yang laki-laki mendapatkan 2 bagian, sementara yang perempuan 1 bagian.
10. Bagian Saudari Seayah
  1. Memperoleh ½ bagian bila dia sendirian (tidak ada ayah, kakek, anak, saudara seayah, dan saudara sekandung).
  2. Memperoleh 2/3 bagian bila jumlahnya 2 atau lebih (tidak ada ayah, kakek, anak, saudara seayah, dan saudara sekandung).
  3. Memperoleh 1/6 bagian baik dia sendirian ataupun banyak, jika ada satu saudari kandung (tidak ada anak, cucu, bapak, kakek, saudara sekandung, dan saudara seayah).
  4. Memperoleh ashabah jika ada saudara seaah. Saudara seayah memperoleh 2 bagian, sementara saudari seayah memperoleh 1 bagian.
11. Bagian Saudara Seibu
  1. Memperoleh 1/6 bagian dari warisan bila sendirian (tidak ada anak, cucu, ayah, dan kakek).
  2. Memperoleh 1/3 bagian bila jumlahnya 2 atau lebih, baik perempuan atau laki-laki sama saja (jika tidak ada anak, cucuk ayah, dan kakek).
Di Sadur dari www.islamedia.web.id

0 comments: