Ketika orang orang ribut terhadap situasi saat ini dimana ketidakpuasan atas situasi kebangsaan dan kehidupan bernegara baik secara ekonomi dan politik, maka sebagian masyarakat menyalahkan bahwa ini akibat gerakan reformasi 98 yang akhirnya menjadikan demokrasi kebablasan. Seolah dulu euforia kebebasan menjadi tersangka utama atas kondisi saat ini. Pertanyaannya adalah kenapa peristiwa masalalu yang sdh menjadi sejarah di salahkan? siapa yang menyalahkan dan apakah pemerintah saat ini tidak mampu mengimbangi begitu derasnya pola pikir masyarakat dan teknologinya.
Saya kembali terkenang dimana disaat saya ditahun 1994 sekjitaran bulan Agustus 1994, menjadi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret ( aku sebut FH UNS ). betapa bangganya aku ketika nama ku tercantum di koran pengumuman
suaramerdeka bahwa ikhtiar selama 1 tahun ke belakang berbuah manis. Tibalah aku masuk dengan memakai jaket hijau muda (telor asin) untuk mengikuti penataran P-4 120 jam. Hari demi hari aku lalui dan aku menemukan banyak teman dengan berbagai pola pikir yang cerdas dan kritis untuk saling berdebat dan berdiskusi. Bahkan ada teman aku namanya JOSEF PINTO, seorang warga Timor Timur ( dia lebih senang dengan sebutan Tim-Tim). Salah satu pemuda timtim yang dikirim oleh pemerintah untuk belajar di Jawa. Namun dia watak keras dan selalu menyatakan bahwa pahlawan perjuangan indonesia bukanlah pahlawan kami, dia pahlawan orang jawa..sumatra, dll. Kami tidak punya pahlawan. keras sekali dan sempat menjadi decak kagum saya.
Namun sayang, selanjutnya dia selalu diawasi oleh otorita tim tim di area nya. Tenggelam sudah dia.
Aku mengenal unjuk rasa, atau demonstrasi manaka kala ada kuliah PIH. Dari lantai 3 tiba tiba di parkir depan...ada suara megaphone yang terus meneriakan orasi dan yel yel di depan ruangan administrasi. ternyata dilakukan oleh aktivis kampus pengurus senat dan BPM, diantara Lilik Hastuti, Putut W, Krisna, dan lain lain..sekitaran 20 orang, semuanya adalah senior saya dua tahun dan tiga tahun diatas saya.
Aku terasa bergetar melihat mereka diantara percaya atau tidak percaya, bahwa aku sdh berhadapan kepada dunia mahasiswa yang yang sedang menyuarakan aspirasinya, sebagaimana referensi buku yang selalu baca di SMA, dan fakta itu ada di hadapanku. Seorang Lilik Hastuti menghampiri saya, ayo turun bergabung bersama kami untuk mewakili angkatan 94, ayo bergabung...akhirnya saya bergabung dengan mereka di halaman parkir dan jantung saya berdetak kencang sekali dan semua memandang ke saya....tapi ya akhirnya aku bergabung dengan mereka. Akhirnya lilik memberikan megaphone itu ke saya dan dengan jantung yang berdetak keras sekali, saya mulai ber orasi...untuk menyuarakan hak mahasiswa terkait biaya yang kuliah dan buku paket kuliah.
Sayang sekali, minat mahasiswa lain cuek dan lebih baik kuliah. Sekitaran 2 Jam aku ikuti kegiatan itu.
dan tibalah saatnya yudisium....3 mata kuliah tidak lulus. aku berpikir bahwa itu mata kuliah favorit, kanapa tdk lulus..pasti tidak di luluskan. Aku tidak terlalu berat memikirkan hal itu. Dari situlah aku berkenalan dengan aktivis kampus dari berbagai organisasi kampus terutrama senat. Aku mulai dikenal sebagai seorang pendemo, walau baru pertama kali aku ikuti.
1994 ------ sampai 1995 diwarnai dengan diskusi diskusi di kampus..mengikuti seminar di lain fakultas..menonton demo di depan rektorat.
suatu ketika saya berkenalan dengan Dadang, dan Johan, mereka adalah pintu untuk masuk ke dunia demo... mereka berdua adalah senior angkatan 93, satunya menjadi PNS di BPK sedangkan satunya nya lagi sebagai advokat...
saya diajak mereka berdua untuk mengikuti diskusi sebuah kelompok dimana saya tidak tahu siapa mereka, yternyata adalah SMID, Ketemu dengan teman teman lain universitas, dan berdikusi kecil membahas situasi orde baru.....
--- bersambung---- di SMID itu aku kenal pertama dengan Prijo, yang ternyata satu almuni SMA di cilacap dan tetangga lain kecamatan di cilacap. Senang rasanya......... to be continued
Pendampingan Saksi
Pendampingan ini untuk mengungkap kasus penggelapan 374 KUHP. Laporan Polisi di Polsek Purwokerto Utara.
Pencarian Orang
Ini salah satu orang yang dicari karena terduga pelaku penggelapan di suatu perusahaan yang kita tangani. sekitar 200 juta.saat ini tidak diketahui keberadaanya dan menjadi DPO Polsek Pati Kota Jateng.
"PELAYANAN YANG PRIMA SPK POLRESTABES MAKASSAR"
Pendampingan Laporan Polisi di Polrestabes Kota Makassar 2017.
NES and Co - ADVOKAT dan KONSULTAN HUKUM"
Call : 087711544454 - 08112780777.
Friday, June 30, 2017
Wednesday, April 19, 2017
BANTUAN HUKUM
Dalam
Undang-undang nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Bab I Pasal 1 point 9
disebutkan : “Jasa hukum yang di berikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada
klien yang tidak mampu”. Kemudian di BAB VI BANTUAN HUKUM CUMA CUMA Pasal 22
disebutkan : (aya 1 ) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma
kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
(ayat 2 ) ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian
bantuan hukum secara cuma-cuma
sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
Selain itu,
ada Undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dimana disebutkan
dalam pasal 1 point 1 bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh
pemberi bantuan hukum secara Cuma Cuma kepada penerima Bantuan Hukum. Sedangkan
Penerima Bantuan Hukum ini adalah orang atau kelompok orang miskin. Kemudian Pemberi Bantuan Hukum ini adalah
Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan
bantuan hukum berdasarkan undang undang ini.
Lembaga Bantuan Hukum merupakan
perwujudan dari salah satu asas penting yang dianut KUHAP yaitu asas accusatoir.
Yaitu asas yang menunjukkan bahwa seorang terdakwa yang diperiksa dalam sidang
pengadilan bukan lagi sebagai objek. Sehigga kedudukan terdakwa dalam proses
persidangan adalah sederajat dengan penegak hukum lainnya.
Lalu
bagaimana orang miskin tersebut sebagaimana disebutkan dalam Undang undang
Bantuan Hukum atau orang tidak mampu
sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Advokat. Orang miskin sebagai
penerima bantuan hukum ini adalah orang miskin yang dalam pengajuan permohonan
bantuan hukum ini di mintakan keterangan miskin yang dikeluarkan oleh
keluarahan yaitu Lurah atau kepala Desa atau pejabat yang setingkat di tempat
tinggalnya. Berdasarkan
Instruksi Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.03-UM.06.02 Tahun 1999
yang termasuk orang kurang mampu adalah orang-orang yang mempunyai penghasilan
yang sangat kecil, sehingga penghasilannya tidak akan cukup untuk membiayai
perkaranya di pengadilan, keadaan ketidakmampuan ini ditentukan oleh Ketua
Pengadilan Negeri berdasarkan keterangan Kepala Desa atau Lurah.
Jadi di
sini ada dua pemberi bantuan, yaitu pertama, seorang advokat profit wajib untuk
memberikan bantuan hukum kepada orang yang datang ke kantornya, seorang advokat
dalam menjalankan profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien
berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, ras atau latar belakang sosial dan
budaya, kedua Lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi
layanan bantuan hukum. Namun demikian, ada perbedaannya yaitu kalau advokat
profit sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan amanah dari UU Advokat dengan
resiko pembiayaan ditanggung sendiri, sedangkan Lembaga bantuan hukum atau
organisasi kemasyarakatan pembiyaan diberikan oleh negara dengan syarat dan
ketentuan berdasarkan undang undang 16 tahun 2011.
Berhubung
ketentuan mengenai bantuan hukum di UU 16/2011 lebih komplit, maka kita akan
mengupas teknis bagaimana Bantuan Hukum ini diberikan.
PERSYARATAN
dan TEKNIS
Kedua
undang-undang tersebut mempunyai sifat mewajibkan dan tidak boleh membedakan /
diskriminasi terhadap siapapun yang
datang untuk memperoleh keadilan termasuk orang yang tidak mampu atau
miskin. Jika terjadi diskriminasi, maka
akan diberikan sanksi bagi advokat privat atau lembaga bantuan hukum. Bagaimana
teknis untuk mendapatkan pelayanan bantuan hukum :
Syarat syaratnya adalah a). Mengajukan permohonan secara tertulis yang
berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok
persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum; b). Menyerahkan dokumen yang berkenaan
dengan perkara; dan c). Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala
desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.
Permohonan akan bantuan hukum bisa dilakukan secara lesan atau tertulis. Dan
Permohonan itu dalam waktu tiga (3) hari wajib untuk dijawab apakah bisa
dilaksanakan atau tidak.
Apabila permohonan itu diajukan ke organisasi
kemasyarakatan, maka surat itu berisi permohonan untuk dilakukan pendampingan
kasus. Dan tidak bisa melakukan proses litigasi lebih lanjut.
Bantuan Hukum yang diberikan oleh Lembaga
Bantuan Hukum jelas gratis tanpa biaya apapun, negara sudah menyediakan dana
tersebut dengan persyaratan Lembaga Bantuan Hukum sudah terdaftar di
kementerian hukum dan wilayah sebagai lembaga bantuan hukum. Sehingga kekuatiran
ada biaya di perjalanan penanganan kasus tidak akan terjadi.
Dan apabila ingin mengetahui Lembaga Bantuan
Hukum, bisa ke menkunham di provinsi masing masing.
Friday, January 13, 2017
SMALL CLAIM COURT ( PERADILAN DENGAN GUGATAN SEDERHANA )
Ketika orang yang sedang bermasalah kemudian menemukan solusi
harus melalui sebuah gugatan perdata,
maka dalam pikirannya akan terbersit prosedur yang panjang, biaya yang
mahal, dan segala keribetannya, sedangkan dia sama sekali tidak berduit dan
menyatakan bahwa kasusnya hanyalah sederhana.
Bagaimana keadilan akan berpihak, bagaimana dia akan menemukan jalan
keadilan manakala sudah tidak berdaya terhadap lembaga peradilan di depan nya.
Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan PERMA
Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana atau small claim court. Jadi Small Claim
Court bisa diterjemahkan sebagai sistem peradilan dengan gugatan yang sederhana
dengan nilai yang dibatasi. Urgensi dari gugatan sederhana ini jelas sebagai
wujud pelaksanaan asaz peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Jadi small claim court bisa menjadi sangat berguna bagi para
pihak yang mencari keadilan karena syarat syarat dan ketentuan yangbsangat
sederhana dengan tetap menjunjung tinggi keadilan dan masih dalam lingkup hukum
acara perdata.
LINGKUP
GUGATAN SEDERHANA
Sesuai pasal 2 bahwa
yang berwenang untuk mengadili perkara ini adalah lingkup peradilan umum. Adapun
syarat syarat jika kasus atau gugatan bisa diajukanpenyelesaian dengan sistem
ini adalah sesuai pasal 3 :
AYAT 1 : GUGATAN
SEDERHANA DIAJUKAN TERHADAP PERKARA CIDERA JANJI DAN ATAU PERBUATAN
MELAWAN HUKUM DENGAN NILAI MATERIIL GUGATAN YANG PALING BANYAK RP. 200,000,000.00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH)
Dari hal tersebut, maka hanya khusus wanprestasi dan
perbuatan melawan hukum yang bisa diajukan dalam sistem peradilan ini.
Juga telah
ditegaskan bahwa ada pengecualian untuk perkara perkara tertentu yaitu :
1.
perkara
yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana
diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
2.
sengketa
hak atas tanah.
Dengan dibatasi pada nilai maksimal gugatan materiil sebesar
Rp. 200,000,000.00 (dua ratus juta rupiah) menunjukan bahwa yang diharapkan
adalah proses yang sangat sederhana, yang mana membutuhkan syarat syarat teknis
lainnya yaitu :
- Para
pihak yaitu penggugat dan tergugat berdomisili dalam satu wilayah hukum
pengadilan negeri
-
Semua
pihak wajib hadir saat proses pengadilan tersebut baik di dampingi kuasa hukum
maupun tidak.
Lebih jelasnya dalam :
Pasal 4 Perma 2/2015 mengatur sebagai berikut:
(1) Para pihak dalam
gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak
boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
(2) Terhadap tergugat
yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
(3) Penggugat dan
tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang
sama.
(4) Penggugat dan
tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa
didampingi oleh kuasa hukum.
Dalam pasal tersebut tidaklah di wajibkan untuk menggunakan
jasa pengacara atau kuasa hukum dalam berperkara. Dan ini juga untuk sebagai salah satu langkah
konkrit untuk mewujudkan secara real prinsip gugatan sederhana ini.
Dan penyelesaian pemeriksaan ini berlangsung selama 25 hari.
Kita tidak perlu kuatir kalau kita tidak bisa berperkara
dalam gugatan sederhana ini, karena PERMA ini akan membantu para pihak mulai
dari pendaftaran sampai dengan upaya hukum
atau keberatan. Dan juga tidak perlua kuatir tentang gugatan, karena
jika tidak bisa membuat, maka pihak kepaniteraan akan menyedialan blanko
formulir yang berisi seperti format penyusunan gugatan perdata pada umumnya.
Pembuktian pun akan sederhana dan tidak memerlukan pembuktian
yang rumit, oleh karena itu hakim yang ditunjuk juga akan memeriksa apakah
gugatan yang diajukan masuk ke sederhana atau tidak berdasarkan nilai gugatan
dan para pihak, dan tingkat pembuktiannya.
Jika ternyata dalam pemeriksaan, ternyata hakim tunggal yang
ditunjuk menemukan adanya persyaratan yang tidak dipenuhi sebagai gugatan
sederhana, maka hakim tunggal akan mencoret dari nomor register. Dan atas
putusan hal tersebut tidak ada upaya keberatan.
Mengenai putusan, maka pelaksanaan dari putusan hakim ini
adalah sukarela. Dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan maka berlaku
hukum acara perdata.
Demikian semoga membantu, dan semakin mudah untuk memperoleh
keadilan jika memang benar benar kita mengetahui cara untuk mendapatkannya.
Silahkan call atau WA kami jika membutuhkan bantuan hukum
lebih lanjut :
087711544454
Tuesday, December 13, 2016
Ahok dan Tuduhan Penistaan Agama : terjebak dalam kepentingan politik?
Dalam artikel sebelumnya yaitu Ahok dan Tuduhan Penistaan Agama : Bisakah jadi tersangka? mencoba mengurai secara singkat tentang bagaimana tuduhan penistaan agama sesuai pasal 156 a KUHP, dan memang saat ini sedang memasuki tahapan peradilan.
Peradilan yang cepat yang kemarin selasa, 13 Desember 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dimana dari pembacaan dakwaan kemudian dilanjutkan dengan eksepsi. Dan ini tentunya menjadi tanda tanya bagi kita semua, bagaimana dakwaan atas perbuatan yang begitu membuat negara gaduh hanya dilakukan dengan begitu cepat. Sewajarnya bahwa setelah dibacakan dakwaan oleh jaksa penuntut umum ( baca : JPU ) akan diberikan kesempatan kepada Terdakwa melalui Penasehat Hukum ( Baca : PH ) untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi. yang sebenarnya itu adalah tahapan dan hak hukum bagi terdakwa untuk membebaskan dirinya dari dakwaan atas perbuatan hukum terdakwa. Bukan keberatan atas perbuatan secara materiil, namun dakwaan secara formil lah yang akan di analisa oleh terdakwa atau PH nya bahwa dakwaan yang dituduhkan kepada nya adalah tidak benar atas penerapan pasal pasalnya, atau salah orang karena tidak terpenuhinya unsur dalam pasal tersebut, atau tidak terpenuhinya kompetensi relatif dan absolut atas dakwaan dan proses peradilan tersebut.
Dalam hal inilah menuntut kejelian dan kecerdasan dari PH dan terdakwa untuk menjawab semua dakwaan dalam eksepsi ataun keberatan. Bahkan dalam kasus pidana secara umum, sering hak eksepsi ini sering tidak dimanfaatkan karena dirasa secara formil memandang sdh terpenuhi dan pertarungan sebenarnya ada dipemeriksaan pokok perkara yaitu pembuktian dan pledoi atau pembelaan.
Melihat dari proses sidang kemarin, dimana eksepsi langsung diberikan ke PH dan terdakwa Ahok, maka sangatlah menjadi pertanyaan, dimana keberatan atas dakwaan tesebut? dimana keberataan formilnya?
Yang ada hanyalah bagaimana terdakwa Ahok dan PH nya keberatan dengan pasal tersebut dan menjadi terdakwa atas tuduhan penistaan tersebut. Diungkapkan bagaimana latar belakang terjadinya ditetapkannya menjadi tersangka dan kemudian menjadi terdakwa, bahwa ini semua karena ada kepentingan pihak luar dan desakan massa yang begitu luar biasa sehingga menjadikan situasi menjadi alat penekan yang merugikan Ahok. Dan dalam kesempatan yang sama juga dalam posisi sebagai pihak yang sedang bertarung dalam pilkada Gubernur DKI yang pada bulan Februari 2017.
Sebuah gerakan massa dengan mengatasnamakan Bela Islam I, II, III (411-212) menjadikan kekuatan front ormas islam dan umat islam untuk tergerak hatinya menuntut keadilan. Sebenarnya sudah bisa ditebak bahwa Ahok pasti akan menjadi tersangka atas tuduhan tersebut, namun semua tahu bahwa Ahok banyak musuh dan banyak juga yang mencintai. Ahok menjadi sosok figur yang mampu memberi harapan akan adanya pemerintahan yang bersih dan anti korup. Disisi lain sebagai non pribumi, mampu bisa menjadi simbol kebhinekaan. Namun demikian, dan sangat menjadi pertanyaan, bahwa Ahok sering berseberangan secara politik, dan pandangan ke depan dengan kelompok tertentu yaitu ormas islam. Sering kali berita menunjukan pertikaian silang pendapat antara Ahok dan beberapa tokoh politik lokal dan ormas islam.
Namun sangat aneh kemudian PH dalam eksepsi mencampurkan adanya tekanan demonstrasi sehingga Ahok menjadi tersangka dan terdakwa yang akhirnya harus di dakwa atas penistaan agama. Bagaimana sebuah gelombang demonstrasi sebagai alat penekan bisa dijadikan materi nota keberatan. Perlu di ingat bahwa tuntutan massa muslimin adalah penegakan keadilan, bukan sebuah penghukuman yang diluar batas, bukan menuntut ahok mundur dari pilkada, Namun adalah kepastian hukum atas apa yang yang telah diperbuatnya.
Dukungan massa ini mungkin diperlukan sebagai upaya untuk lebih hukum benar benar tegak lurus dan pedang dewi themis tajam untuk semua golongan. Mungkin juga karena kekuatiran adanya permainan hukum sehingga kasus ini akan hilang nantinya, karena Ahok orang dekat dengan kekuasaan.
Oleh karena itu persoalan politik dibawa dalam menjawab keberatan hukum itu tidak akan ketemu, karena hukum perlu di kritisi secara formil dan dibuktikan dengan materil.
Persoalan politik dan persoalan hukum menempati domain yang berbeda dan hukum adalah segalanya karena ini adalah keadilan, yaitu keadilan sebagai wakil Tuhan untuk bisa menciptakan rasa adil yang hakiki.
Semarang, 14 Desember 2016.
Monday, December 5, 2016
Bagaimana mungkin....
Ketika harus menuliskan ---sekedar corat coret --- "bagaimana mungkin" adalah sesuatu yang sangat tidak masuk akal, sangat tidak rasional, sangat bingung, dan mungkin kebuntuan otak untuk mencerna "bagaimana mungkin"
Bagaimana mungkin Ahok menjadi gubernur terpilih karena sdh tidak dicintai oleh warga jakarta karena proses pidana penistaan agama. Bagaimana mungkin presiden mengangkat Ahok menjadi menterinya. Bagaimana mungkin 2019 nanti pak jokowi berpasangan dengan Setya Novanto krn salah satu dari keduanya pernah saling berseteru. Terkadang sesuatu yang tidak mungkin menjadi mungkin....mungkin saja bisa terjadi namun apakah akan terjadi begitu saja sesuatu yang bagaimana mungkin menjadi sesuatu yang mungkin dan inkrah dan penuh dengan kepastian ...cieeee cieee
Suatu proses menjadi sesuatu yang mungkin kerap menjadi peribahasa... menjadi alat motivasi supaya tidak patah arang menjadi semangat kembali menjadi sebuah energi terbarukan hehehe. Inilah karunia manusia...dengan terus berinovasi yang tadinya tidak mungkin menjadi sesuatu yang mungkin terjadi. Beda lho ya dengan paranormal. Karunia ini menjadi energi yang dahsyat manusia untuk menciptakan tatanan yang baru dan bahkan bisa dikatakan tidak mungkin pada abad sebelumnya.
Proses politik yang terjadi saat ini penuh dengan hiruk pikuk yang sebenarnya sudah ditebak, yaitu antara yang diperintah dan memerintah yang membutuhkan kedewasaan dan kejujuran. Bukan demokrasi yang sedang ditunjukan namun permainan kekuasaan yang sedang berjalan untuk lebih mengamankan kekuasaan. Wajar sebenarnya jika demikian.
Bagaimana mungkin sosok pak jokowi yang begitu bersahaja...sederhana... taktis... ulet...cerdas... mampu dibuat bingung oleh sebuah gerakan sektarian hanya untuk menuntut keadilan. Sosok yang biasa cag ceg ( bahasa indonesian nya cepat bertindak tanpa ini itu ) seolah bingung sendiri, Seolah menghadapi sendiri. Bahwa beliau merasakan kesendirian yang luar biasa manakala pembantunya sudah kehabisan akal untuk menyelesaikan proses gejolak politik ini.
.
Tuesday, November 29, 2016
TUNTUT KEADILAN...hanya itu saja...
Kadang gemas kadang senyum sendiri, kadang geli, kadang menahan tawa...melihat situasi politik nasional yang serba lucu. Lucu akibat perilaku orang orang yang berkepentingan didalamnya.Lucu terhadap kegusaran penguasa. Lucu terhadap semangatnya sekelompok orang yang ingin bersuara dan diingin didengar.... Lucu lagi terhadap perilaku orang orang yang merasa berkepentingan dan mengambil keuntungan atas situasi yang ada.
Diawali dari gelombang massa pada tanggal 25 November 2016, sebut saja Bela Islam I yang begitu luar biasanya massa turun ke jalan untuk satu suara yaitu AHOK jadi tersangka atas penistaan agama. Terlepas dari perdebatan hukum atas perbuatan Ahok, massa hanya melihat bahwa Ahok tidak bisa menafsirkan surat AL Maidah 51 untuk disampaikan ke publik, terlepas itu disengaja atau tidak disengaja. Ada niat atau tidak ada niat, semua ada referensi bahwa siapapun yang melecehkan agama wajib untuk di hukum.
Desakan massa dalam ribuan ini, membuat hati penguasa ---dan ini pertama kali terjadi saat Pak Jokowi jadi Presiden---- menjadi sangat gundah gulana, bagaimana gerakan primordial sektarian ini mampu menggerakan semuanya. Ini terjadi setelah massa reformasi, yang tadinya menuntut dwi fungsi ABRI, Paket UU Politik, akhirnya mampu menciptakan amarah rakyat ditujukan ke penguasa orde baru. Perlu di catat, bahwa gerakan reformasi itu hanya menjadikan amarah rakyat pada sosok Soeharto supaya turun dari jabatan ( ora patheken ).
Pelajaran ini lah yang di amati oleh penguasa saat ini yang notabene mengakui dirinya sebagai kaum reformis penuh simbol sosialis (kesederhanaan dan bersahaja), kapable, dan transparansi. Bahwa gerakan massa ini sangat lah berbahaya dan pasti akan merongrong kewibawaan penguasa, karena ini sudah mengarah kepada isu SARA yang mengarah kepada adili penista agama, yaitu Ahok. Dikuatirkan tuntutan ini akan melebar dengan cepat menjadi ketidakpercayaan rakyat terhadap kondisi saat ini. Hal ini wajar karena mereka mereka sudah merasakan dan melihat bagaimana kekuatan sipil digerakan, walaupun darimana saja datangnya.
Padahal perlu diketahui, gerakan gerakan massa seperti itu akan meredup dan tidak pernah belajar dari apa yang sudah pernah terjadi, bagaimana efektifnya sebuah gerakan dengan melihat situasi sejarah sebelumnya. Kekuatan rakyat adalah kekuatan dari semua golongan. Memang isu sektarian, selama ini selalu mendominasi dan memicu orang orang bergerak, namun melupakan kelompok orang lain, misalnya buruh, yang saat ini juga sedang meregang nyawa menuntut upah tahunan, atau mahasiswa yang saat ini sdg berlibur kuliah, kenapa tidak mengaca pada sejarah bahwa untuk bersatu dalam menaikan tuntutan dari sektarian ke tuntutan demokratis, yaitu menegakan keadilan dengan memproses AHOK.
Prinsip keadilan dengan meningkatkan tuntutan itu, merupakan simbol bahwa penguasa harus berdiri diatas semua golongan. Dimana sesuai dengan janji janji pilpres. Untung sekali situasi ini tidak begitu cerdas menjadi kepedulian massa ini. Sehingga hanya segelintir saja yang dalam front tersebut menyuarakan kepentingan politik. Bahwa penguasa tidak boleh melindungi ahok karena kepentingan partai pendukung. Posisi sulit sungguh dialami oleh Pak Jokowi, lingkar kekuasaannya hanya wait and see...
pertama, bahwa kepentingan politik PDIP harus diamankan oleh pak Jokowi terkait dengan calon PDIP yaitu Ahok.
Kedua, tuntutan yang luar biasa yang berpotensi pada ketidakpercayaan terhadap pak Jokowi.
sikap sikap ini tiap hari berubah. Bukan demo nya yang ditakutimoleh penguasa, namun efek dan gerakan yang bisa memicu kelompok lain untuk bersekutu. Ini yang ditakui.
Oleh karena itu, Kapolri dan Panglima TNI menjadi harapan untuk bisa diandalkan dalam mengamankan situasi, namun sebatas situasi lapangan. Politik pecah dan pecah dengan cantiknya di lakukan oleh pak jokowi walaupun kita cibir, menyatukan mulai dari tiba tiba naik kuda dengan pak Prabowo, kemudian safari militer kopassus, kostrad,brimob, mengundang makan malam dengan ketua partai teman. Ini lah yang membuat situasi menjadi sangat berubah, menciptakan situasi genting di pemerintahan, dengan berupaya merangkul semua pihak, bahkan berharap rakyat bersimpati bahwa mereka juga korban dari situasi? WHY?????? karena strategi tidak mau disalahkan dan menjadi korban amarah.....
Kenapa tuntutan keadilan ini kemudian dijawab oleh penguasa dengan isu isu kebhinekaan, NKRI harga Mati, dan isu terorisme ? sekali lagi ini hanya ingin bukti kalau tidak ingin di salahkan dan tidak ingin mendapat amarah seperti pak harto. singkat cerita, penguasa telah berhasil belajar bagaimana cara menyelesaikan sebuah gelombang massa. Sedangkan massa Bela Islam III ini hanya meniru dari apa yang sdh pernah terjadi, dan hanya satu tuntutan tegakan keadilan. Tidak urusan itu berpengaruh kepada siapa....dan merugikan siapa.
( bersambung)
Wednesday, October 26, 2016
KODE ETIK ADVOKAT PERADI
KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA
PEMBUKAAN
PEMBUKAAN
Bahwa semestinya organisasi profesi memiliki Kode Etik yang membebankan kewajiban dan sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada setiap anggotanya dalam menjalankan profesinya. Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan. Bahwa profesi Advokat adalah selaku penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, oleh karena itu satu sama lainnya harus saling menghargai antara teman sejawat dan juga antara para penegak hukum lainnya. Oleh karena itu juga, setiap Advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap Advokat tanpa melihat dari organisasi profesi yang mana ia berasal dan menjadi anggota, yang pada saat mengucapkan Sumpah Profesi-nya tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku.
Dengan demikian Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan:
A.
Advokat
adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar
pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku,
baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara praktek ataupun
sebagai konsultan hukum.
B.
Klien adalah
orang, badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa dan atau bantuan hukum
dari Advokat.
C.
Teman
sejawat adalah orang atau mereka yang menjalankan praktek hukum sebagai Advokat
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
D.
Teman
sejawat asing adalah Advokat yang bukan berkewarganegaraan Indonesia yang
menjalankan praktek hukum di Indonesia sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
E.
Dewan
kehormatan adalah lembaga atau badan yang dibentuk oleh organisasi profesi
advokat yang berfungsi dan berkewenangan mengawasi pelaksanaan kode etik
Advokat sebagaimana semestinya oleh Advokat dan berhak menerima dan memeriksa
pengaduan terhadap seorang Advokat yang dianggap melanggar Kode Etik Advokat.
F.
Honorarium
adalah pembayaran kepada Advokat sebagai imbalan jasa Advokat berdasarkan
kesepakatan dan atau perjanjian dengan kliennya.
BAB II
KEPRIBADIAN ADVOKAT
Pasal 2
Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya.
Pasal 3
A. Advokat dapat menolak untuk memberi
nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau
bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena tidak sesuai dengan keahliannya
dan bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan
alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin,
keyakinan politik dan kedudukan sosialnya.
B. Advokat dalam melakukan tugasnya
tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih
mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan.
C. Advokat dalam menjalankan profesinya
adalah bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan
hak-hak azasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia.
D. Advokat wajib memelihara rasa
solidaritas diantara teman sejawat.
E. Advokat wajib memberikan bantuan dan
pembelaan hukum kepada teman sejawat yang diduga atau didakwa dalam suatu
perkara pidana atas permintaannya atau karena penunjukan organisasi profesi.
F. Advokat tidak dibenarkan untuk
melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat
Advokat.
G. Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi
profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile).
H. Advokat dalam menjalankan profesinya
harus bersikap sopan terhadap semua pihak namun wajib mempertahankan hak dan
martabat advokat.
I. Seorang Advokat yang kemudian
diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negara (Eksekutif, Legislatif dan
judikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai Advokat dan tidak
diperkenankan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh
kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama ia
menduduki jabatan tersebut.
BAB III
HUBUNGAN DENGAN KLIEN
Pasal 4
A. Advokat dalam perkara-perkara
perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.
B. Advokat tidak dibenarkan memberikan
keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.
C. Advokat tidak dibenarkan menjamin
kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
D. Dalam menentukan besarnya honorarium
Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien.
E. Advokat tidak dibenarkan membebani
klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
F. Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus
memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima
uang jasa.
G. Advokat harus menolak mengurus
perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.
H. Advokat wajib memegang rahasia
jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan
wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan
klien itu.
I. Advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas yang
dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada
saat tugas itu akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi
bagi klien yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3 huruf a.
J. Advokat yang mengurus kepentingan
bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari
pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul
pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
K. Hak retensi Advokat terhadap klien
diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.
BAB IV
HUBUNGAN DENGAN TEMAN SEJAWAT
Pasal 5
HUBUNGAN DENGAN TEMAN SEJAWAT
Pasal 5
A. Hubungan antara teman sejawat
Advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling
mempercayai.
B. Advokat jika membicarakan teman
sejawat atau jika berhadapan satu sama lain dalam sidang pengadilan, hendaknya
tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tertulis.
C. Keberatan-keberatan terhadap
tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan Kode Etik Advokat
harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan
untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain.
D. Advokat tidak diperkenankan menarik
atau merebut seorang klien dari teman sejawat.
E. Apabila klien hendak mengganti
Advokat, maka Advokat yang baru hanya dapat menerima perkara itu setelah
menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada Advokat semula dan
berkewajiban mengingatkan klien untuk memenuhi kewajibannya apabila masih ada
terhadap Advokat semula.
F. Apabila suatu perkara kemudian
diserahkan oleh klien terhadap Advokat yang baru, maka Advokat semula wajib
memberikan kepadanya semua surat dan keterangan yang penting untuk mengurus
perkara itu, dengan memperhatikan hak retensi Advokat terhadap klien tersebut.
BAB V
TENTANG SEJAWAT ASING
TENTANG SEJAWAT ASING
Pasal 6
Advokat asing yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjalankan profesinya di Indonesia tunduk kepada serta wajib mentaati Kode Etik ini.
BAB VI
CARA BERTINDAK MENANGANI PERKARA
Pasal 7
A. Surat-surat yang dikirim oleh
Advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada
hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan dibuat
dengan membubuhi catatan "Sans Prejudice ".
B. Isi pembicaraan atau korespondensi
dalam rangka upaya perdamaian antar Advokat akan tetapi tidak berhasil, tidak
dibenarkan untuk digunakan sebagai bukti dimuka pengadilan.
C. Dalam perkara perdata yang sedang
berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan
Advokat pihak lawan, dan apabila ia menyampaikan
surat, termasuk surat yang bersifat "ad informandum" maka hendaknya seketika itu tembusan dari surat tersebut wajib diserahkan atau dikirimkan pula kepada Advokat pihak lawan
surat, termasuk surat yang bersifat "ad informandum" maka hendaknya seketika itu tembusan dari surat tersebut wajib diserahkan atau dikirimkan pula kepada Advokat pihak lawan
D. Dalam perkara pidana yang sedang
berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan
jaksa penuntut umum.
E. Advokat tidak dibenarkan mengajari dan atau
mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau
oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana.
F. Apabila Advokat mengetahui, bahwa
seseorang telah menunjuk Advokat mengenai suatu perkara tertentu, maka hubungan
dengan orang itu mengenai perkara tertentu tersebut hanya boleh dilakukan
melalui Advokat tersebut.
G. Advokat bebas mengeluarkan
pernyataan-pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam sidang pengadilan
dalam rangka pembelaan dalam suatu perkara yang menjadi tanggung jawabnya baik
dalam sidang terbuka maupun dalam sidang tertutup yang dikemukakan secara
proporsional dan tidak berkelebihan dan untuk itu memiliki imunitas hukum baik
perdata maupun pidana.
H. Advokat mempunyai kewajiban untuk
memberikan bantuan hukum secara cuma-Cuma (pro deo) bagi orang yang tidak
mampu.
I. Advokat wajib menyampaikan pemberitahuan
tentang putusan pengadilan mengenai perkara yang ia tangani kepada kliennya
pada waktunya.
BAB VII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN TENTANG KODE ETIK
Pasal 8
A. Profesi Advokat adalah profesi yang mulia dan
terhormat (officium nobile), dan karenanya dalam menjalankan profesi selaku
penegak hukum di pengadilan sejajar dengan Jaksa dan Hakim, yang dalam
melaksanakan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan
Kode Etik ini.
B. Pemasangan iklan semata-mata untuk
menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan
ukuran dan! atau bentuk yang berlebih-lebihan.
C. Kantor Advokat atau cabangnya tidak
dibenarkan diadakan di suatu tempat yang dapat merugikan kedudukan dan martabat
Advokat.
D. Advokat tidak dibenarkan mengizinkan
orang yang bukan Advokat mencantumkan namanya sebagai Advokat di papan nama
kantor Advokat atau mengizinkan orang yang bukan Advokat tersebut untuk
memperkenalkan dirinya sebagai Advokat.
E. Advokat tidak dibenarkan mengizinkan
karyawan-karyawannya yang tidak berkualifikasi untuk mengurus perkara atau
memberi nasehat hukum kepada klien dengan lisan atau dengan tulisan.
F. Advokat tidak dibenarkan melalui media massa
mencari publitas bagi dirinya dan atau untuk menarik perhatian masyarakat
mengenai tindakan-tindakannya sebagai Advokat mengenai perkara yang sedang atau
telah ditanganinya, kecuali apabila keterangan-keterangan yang ia berikan itu
bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang
wajib diperjuangkan oleh setiap Advokat.
wajib diperjuangkan oleh setiap Advokat.
G. Advokat dapat mengundurkan diri dari perkara
yang akan dan atau diurusnya apabila timbul perbedaan dan tidak dicapai
kesepakatan tentang cara penanganan perkara dengan kliennya.
H. Advokat yang sebelumnya pernah
menjabat sebagai Hakim atau Panitera dari suatu lembaga peradilan, tidak
dibenarkan untuk memegang atau menangani perkara yang diperiksa pengadilan
tempatnya terakhir bekerja selama 3 (tiga) tahun semenjak ia berhenti dari
pengadilan tersebut.
BAB VIII
PELAKSANAAN KODE ETIK
Pasal 9
A. Setiap Advokat wajib tunduk dan
mematuhi Kode Etik Advokat ini.
B. Pengawasan atas pelaksanaan Kode
Etik Advokat ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan.
BAB IX
DEWAN KEHORMATAN
Bagian Pertama
KETENTUAN UMUM
Pasal 10
1. Dewan Kehormatan berwenang memeriksa
dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Advokat.
2. Pemeriksaan suatu pengaduan dapat
dilakukan melalui dua tingkat, yaitu:
a. Tingkat Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.
a. Tingkat Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.
b.
Tingkat Dewan Kehormatan Pusat.
3. Dewan Kehormatan Cabang/daerah
memeriksa pengaduan pada tingkat pertama dan Dewan Kehormatan Pusat pada
tingkat terakhir.
4. Segala biaya yang dikeluarkan dibebankan kepada:
a. Dewan Pimpinan Cabang/Daerah dimana teradu sebagai anggota pada tingkat Dewan Kehormatan Cabang/Daerah;
b. Dewan Pimpinan Pusat pada tingkat Dewan Kehormatan Pusat organisasi dimana teradu sebagai anggota;
c. Pengadu/Teradu.
Bagian Kedua
PENGADUAN
Pasal 11
1. Pengaduan dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan, yaitu:
a. Klien.
b. Teman sejawat Advokat.
c. Pejabat Pemerintah.
d. Anggota Masyarakat.
e. Dewan Pimpinan Pusat/Cabang/Daerah dari organisasi profesi dimana
Teradu menjadi anggota.
2. Selain untuk kepentingan organisasi, Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Pimpinan Cabang/Daerah dapat juga bertindak sebagai pengadu dalam hal yang menyangkut kepentingan hukum dan kepentingan umum dan yang dipersamakan untuk itu.
3. Pengaduan yang dapat diajukan hanyalah yang mengenai pelanggaran terhadap Kode Etik Advokat.
Bagian Ketiga
TATA CARA PENGADUAN
Pasal 12
1. Pengaduan terhadap Advokat sebagai teradu yang dianggap melanggar Kode Etik Advokat harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah atau kepada dewan Pimpinan Cabang/Daerah atau Dewan Pimpinan Pusat dimana teradu menjadi anggota.
2. Bilamana di suatu tempat tidak ada Cabang/Daerah Organisasi, pengaduan disampaikan kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah terdekat atau Dewan Pimpinan Pusat.
3. Bilamana pengaduan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Cabang/Daerah, maka Dewan Pimpinan Cabang/Daerah meneruskannya kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang berwenang untuk memeriksa pengaduan itu.
4. Bilamana pengaduan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat/Dewan Kehormatan Pusat, maka Dewan Pimpinan Pusat/Dewan Kehormatan Pusat meneruskannya kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang berwenang untuk memeriksa pengaduan itu baik langsung atau melalui Dewan Dewan Pimpinan Cabang/Daerah.
Bagian Keempat
PEMERIKSAAN TINGKAT PERTAMA OLEH DEWAN KEHORMATAN CABANG/DAERAH
Pasal 13
1. Dewan Kehormatan Cabang/Daerah setelah menerima pengaduan tertulis yang disertai surat-surat bukti yang dianggap perlu, menyampaikan surat pemberitahuan selambatlambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari dengan surat kilat khusus/tercatat kepada teradu tentang adanya pengaduan dengan menyampaikan salinan/copy surat pengaduan tersebut.
2. Selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari pihak teradu harus memberikan jawabannya secara tertulis kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang bersangkutan, disertai surat-surat bukti yang dianggap perlu.
3. Jika dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari tersebut teradu tidak memberikan jawaban tertulis, Dewan Kehormatan Cabang/Daerah menyampaikan pemberitahuan kedua dengan peringatan bahwa apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat peringatan tersebut ia tetap tidak memberikan jawaban tertulis, maka ia dianggap telah melepaskan hak jawabnya.
4. Dalam hal teradu tidak menyampaikan jawaban sebagaimana diatur di atas dan dianggap telah melepaskan hak jawabnya, Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dapat segera menjatuhkan putusan tanpa kehadiran pihak-pihak yang bersangkutan.
5. Dalam hal jawaban yang diadukan telah diterima, maka Dewan Kehormatan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari menetapkan hari sidang dan menyampaikan panggilan secara patut kepada pengadu dan kepada teradu untuk hadir dipersidangan yang sudah ditetapkan tersebut.
6. Panggilan-panggilan tersebut harus sudah diterima oleh yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari sidang yang ditentukan.
7. Pengadu dan yang teradu:
a. Harus hadir secara pribadi dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain, yang jika dikehendaki masing-masing dapat didampingi oleh penasehat.
b. Berhak untuk mengajukan saksi-saksi dan bukti-bukti.
8. Pada sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak:
a. Dewan Kehormatan akan menjelaskan tata cara pemeriksaan yang berlaku;
b. Perdamaian hanya dimungkinkan bagi pengaduan yang bersifat perdata atau hanya untuk kepentingan pengadu dan teradu dan tidak mempunyai kaitan langsung dengan kepentingan organisasi atau umum, dimana pengadu akan mencabut kembali pengaduannya atau dibuatkan akta perdamaian yang dijadikan dasar keputusan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang langsung mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
c. Kedua belah pihak diminta mengemukakan alasan-alasan pengaduannya atau pembelaannya secara bergiliran, sedangkan surat-surat bukti akan diperiksa dan saksi-saksi akan didengar oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.
9. Apabila pada sidang yang pertama kalinya salah satu pihak tidak hadir:
a. Sidang ditunda sampai dengan sidang berikutnya paling lambat 14 (empat belas) hari dengan memanggil pihak yang tidak hadir secara patut.
b. Apabila pengadu yang telah dipanggil sampai 2 (dua) kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, pengaduan dinyatakan gugur dan ia tidak dapat mengajukan pengaduan lagi atas dasar yang sama kecuali Dewan Kehormatan Cabang/Daerah berpendapat bahwa materi pengaduan berkaitan dengan kepentingan umum atau kepentingan organisasi.
c. Apabila teradu telah dipanggil sampai 2 (dua) kali tidak datang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan diteruskan tanpa hadirnya teradu.
d. Dewan berwenang untuk memberikan keputusan di luar hadirnya yang teradu, yang mempunyai kekuatan yang sama seperti keputusan biasa.
Bagian Kelima
SIDANG DEWAN KEHORMATAN CABANG/DAERAH
Pasal 14
1. Dewan Kehormatan Cabang/Daerah bersidang dengan Majelis yang terdiri sekurang-kurangnya atas 3 (tiga) orang anggota yang salah satu merangkap sebagai Ketua
Majelis, tetapi harus selalu berjumlah ganjil.
2. Majelis dapat terdiri dari Dewan Kehormatan atau ditambah dengan Anggota Majelis Kehormatan Ad Hoc yaitu orang yang menjalankan profesi dibidang hukum serta mempunyai pengetahuan dan menjiwai Kode Etik Advokat.
3. Majelis dipilih dalam rapat Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang khusus dilakukan untuk itu yang dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan Cabang/Daerah atau jika ia berhalangan oleh anggota Dewan lainnya yang tertua,
4. Setiap dilakukan persidangan, Majelis Dewan Kehormatan diwajibkan membuat atau menyuruh membuat berita acara persidangan yang disahkan dan ditandatangani oleh Ketua Majelis yang menyidangkan perkara itu.
5. Sidang-sidang dilakukan secara tertutup, sedangkan keputusan diucapkan dalam sidang terbuka.
Bagian Keenam
CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15
CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15
(1) Setelah memeriksa dan mempertimbangkan pengaduan, pembelaan, surat-surat bukti dan keterangan saksi-saksi maka Majelis Dewan Kehormatan mengambil Keputusan yang dapat berupa:
a. Menyatakan pengaduan dari pengadu tidak dapat diterima;
b. Menerima pengaduan dari pengadu dan mengadili serta menjatuhkan sanksi-sanksi kepada teradu;
c. Menolak pengaduan dari pengadu.
(2) Keputusan harus memuat pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasarnya dan menunjuk pada pasal-pasal Kode Etik yang dilanggar.
(3) Majelis Dewan Kehormatan mengambil keputusan dengan suara terbanyak dan mengucapkannya dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan, setelah sebelumnya memberitahukan hari, tanggal dan waktu persidangan tersebut kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
(4) Anggota Majelis yang kalah dalam pengambilan suara berhak membuat catatan keberatan yang dilampirkan didalam berkas perkara.
(5) Keputusan ditandatangani oleh Ketua dan semua Anggota Majelis, yang apabila berhalangan untuk menandatangani keputusan, hal mana disebut dalam keputusan yang bersangkutan.
Bagian Ketujuh
SANKSI-SANKSI
Pasal 16
1. Hukuman yang diberikan dalam keputusan dapat berupa:
a. Peringatan biasa.
b. Peringatan keras.
c. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu.
d. Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.
2. Dengan pertimbangan atas berat atau ringannya sifat pelanggaran Kode Etik Advokat dapat dikenakan sanksi:
a. Peringatan biasa bilamana sifat pelanggarannya tidak berat.
b. Peringatan keras bilamana sifat pelanggarannya berat atau karena mengulangi kembali melanggar kode etik dan atau tidak mengindahkan sanksi peringatan yang pernah diberikan.
c. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu bilamana sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik atau bilamana setelah mendapat sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melakukan pelanggaran kode etik.
d. Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi bilamana dilakukan pelanggaran kode etik dengan maksud dan tujuan merusak citra serta martabat kehormatan profesi Advokat yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat.
3. Pemberian sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu harus diikuti larangan untuk menjalankan profesi advokat diluar maupun dimuka pengadilan.
4. Terhadap mereka yang dijatuhi sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dan atau pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk diketahui dan dicatat dalam daftar Advokat.
Bagian Kedelapan
PENYAMPAIAN SALINAN KEPUTUSAN
Pasal 17
Dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah keputusan diucapkan, salinan keputusan Dewan kehormatan Cabang/Daerah harus disampaikan kepada:
a. Anggota yang diadukan/teradu;
b. Pengadu;
c. Dewan Pimpinan Cabang/Daerah dari semua organisasi profesi;
d. Dewan Pimpinan Pusat dari masing-masing organisasi profesi;
e. Dewan Kehormatan Pusat;
f. Instansi-instansi yang dianggap perlu apabila keputusan telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Bagian Kesembilan
PEMERIKSAAN TINGKAT BANDING DEWAN KEHORMATAN PUSAT
Pasal 18
PEMERIKSAAN TINGKAT BANDING DEWAN KEHORMATAN PUSAT
Pasal 18
1. Apabila pengadu atau teradu tidak puas dengan keputusan Dewan Kehormatan Cabang/Daerah, ia berhak mengajukan permohonan banding atas keputusan tersebut kepada Dewan Kehormatan Pusat.
2. Pengajuan permohonan banding beserta Memori Banding yang sifatnya wajib, harus disampaikan melalui Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal yang bersangkutan menerima salinan keputusan.
3. Dewan Kehormatan Cabang/Daerah setelah menerima Memori Banding yang bersangkutan selaku pembanding selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak penerimaannya, mengirimkan salinannya melalui surat kilat khusus/tercatat kepada pihak lainnya selaku terbanding.
4. Pihak terbanding dapat mengajukan Kontra Memori Banding selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak penerimaan Memori Banding.
5. Jika jangka waktu yang ditentukan terbanding tidak menyampaikan Kontra Memori Banding ia dianggap telah melepaskan haknya untuk itu.
6. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak berkas perkara dilengkapi dengan bahan-bahan yang diperlukan, berkas perkara tersebut diteruskan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah kepada dewan Kehormatan Pusat.
7. Pengajuan permohonan banding menyebabkan ditundanya pelaksanaan keputusan Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.
8. Dewan kehormatan Pusat memutus dengan susunan Majelis yang terdiri sekurangkurangnya
3 (tiga) orang anggota atau lebih tetapi harus berjumlah ganjil yang salah satu merangkap Ketua Majelis.
9. Majelis dapat terdiri dari Dewan Kehormatan atau ditambah dengan Anggota Majelis
Kehormatan Ad Hoc yaitu orang yang menjalankan profesi dibidang hukum serta mempunyai pengetahuan dan menjiwai Kode Etik Advokat.
10. Majelis dipilih dalam rapat Dewan Kehormatan Pusat yang khusus diadakan untuk itu yang dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan Pusat atau jika ia berhalangan oleh anggota Dewan lainnya yang tertua.
11. Dewan Kehormatan Pusat memutus berdasar bahan-bahan yang ada dalam berkas perkara, tetapi jika dianggap perlu dapat meminta bahan tambahan dari pihak-pihak yang bersangkutan atau memanggil mereka langsung atas biaya sendiri.
12. Dewan Kehormatan Pusat secara prorogasi dapat menerima permohonan pemeriksaan langsung dari suatu perkara yang diteruskan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah asal saja permohonan seperti itu dilampiri surat persetujuan dari kedua belah pihak agar perkaranya diperiksa langsung oleh Dewan Kehormatan Pusat.
13. Semua ketentuan yang berlaku untuk pemeriksaan pada tingkat pertama oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah, mutatis mutandis berlaku untuk pemeriksaan pada tingkat banding oleh Dewan Kehormatan Pusat.
Bagian Kesepuluh
KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN
Pasal 19
1. Dewan Kehormatan Pusat dapat menguatkan, merubah atau membatalkan keputusan Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dengan memutus sendiri.
2. Keputusan Dewan kehormatan Pusat mempunyai kekuatan tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri para pihak dimana hari, tanggal dan waktunya telah diberitahukan sebelumnya kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
3. Keputusan Dewan Kehormatan Pusat adalah final dan mengikat yang tidak dapat diganggu gugat dalam forum manapun, termasuk dalam MUNAS.
4. Dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah keputusan diucapkan, salinan keputusan Dewan Kehormatan Pusat harus disampaikan kepada:
a. Anggota yang diadukan/teradu baik sebagai pembanding ataupun terbanding;
b. Pengadu baik selaku pembanding ataupun terbanding;
c. Dewan Pimpinan Cabang/Daerah yang bersangkutan;
d. Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang bersangkutan;
e. Dewan Pimpinan Pusat dari masing-masing organisasi profesi;
f. Instansi-instansi yang dianggap perlu.
5. Apabila seseorang telah dipecat, maka Dewan Kehormatan Pusat atau Dewan Kehormatan Cabang/Daerah meminta kepada Dewan Pimpinan Pusat/Organisasi profesi
untuk memecat orang yang bersangkutan dari keanggotaan organisasi profesi. Bagian Kesebelas
KETENTUAN LAIN TENTANG DEWAN
KEHORMATAN
Pasal 20
Pasal 20
Dewan Kehormatan berwenang menyempurnakan hal-hal yang telah diatur tentang Dewan Kehormatan dalam Kode Etik ini dan atau menentukan hal-hal yang belum diatur didalamnya dengan kewajiban melaporkannya kepada Dewan Pimpinan Pusat/Organisasi profesi agar diumumkan dan diketahui oleh setiap anggota dari masing-masing organisasi.
BAB X
KODE ETIK & DEWAN KEHORMATAN
Pasal 21
Kode Etik ini adalah peraturan tentang Kode Etik dan Ketentuan Tentang Dewan Kehormatan bagi mereka yang menjalankan profesi Advokat, sebagai satu-satunya Peraturan Kode Etik yang diberlakukan dan berlaku di Indonesia.
BAB XI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 22
1. Kode Etik ini dibuat dan diprakarsai oleh Komite Kerja Advokat Indonesia, yang disahkan dan ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) yang dinyatakan berlaku bagi setiap orang yang menjalankan profesi Advokat di Indonesia tanpa terkecuali.
2. Setiap Advokat wajib menjadi anggota dari salah satu organisasi profesi tersebut dalam
ayat 1 pasal ini.
3. Komite Kerja Advokat Indonesia mewakili organisasi-organisasi profesi tersebut dalam ayat 1 pasal ini sesuai dengan Pernyataan Bersama tertanggal 11 Februari 2002 dalam hubungan kepentingan profesi Advokat dengan lembaga-lembaga Negara dan
pemerintah.
4. Organisasi-organisasi profesi tersebut dalam ayat 1 pasal ini akan membentuk Dewan kehormatan sebagai Dewan Kehormatan Bersama, yang struktur akan disesuaikan dengan Kode Etik Advokat ini.
Pasal 23
Perkara-perkara pelanggaran kode etik yang belum diperiksa dan belum diputus atau belum berkekuatan hukum yang tetap atau dalam pemeriksaan tingkat banding akan diperiksa dan diputus berdasarkan Kode Etik Advokat ini.
BAB XXII
PENUTUP
Pasal 24
Kode Etik Advokat ini berlaku sejak tanggal berlakunya Undang-undang tentang Advokat
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 23 Mei 2002
PERUBAHAN I
KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA
Ketujuh organisasi profesi advokat yang tergabung dalam Komite Kerjasama Advokat Indonesia (KKAI, yaitu Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), dan Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI), dengan ini merubah seluruh ketentuan Bab XXII, pasal 24 kode etik Advokat Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2002 sehingga seluruhnya menjadi :
BAB XXII
PENUTUP
Kode etik Advokat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu sejak tanggal 23 Mei 2002.
Ditanda-tangani di: Jakarta
Pada tanggal: 1 Oktober 2002
Oleh:
KOMITE KERJA ADVOKAT INDONESIA













