NES & Co


advokat - Konsultan Hukum

Pendampingan Saksi

Pendampingan ini untuk mengungkap kasus penggelapan 374 KUHP. Laporan Polisi di Polsek Purwokerto Utara.

Pencarian Orang

Ini salah satu orang yang dicari karena terduga pelaku penggelapan di suatu perusahaan yang kita tangani. sekitar 200 juta.saat ini tidak diketahui keberadaanya dan menjadi DPO Polsek Pati Kota Jateng.

"PELAYANAN YANG PRIMA SPK POLRESTABES MAKASSAR"

Pendampingan Laporan Polisi di Polrestabes Kota Makassar 2017.

NES and Co - ADVOKAT dan KONSULTAN HUKUM"

Call : 087711544454 - 08112780777.

Monday, June 20, 2016

Penipuan dan Wanprestasi

Pagi ini saya sempat dibuat emosi gara gara ada mantan karyawan dikantor saya. Emosi meladeni SMS (short Message System ) yang mencoba bertahan bahwa dia tidak bersalah atas problem yang terjadi. Dia telah hutang banyak kepada beberapa orang, yang sebelumnya masing masing orang tidak tahu kalau ternyata dia juga berhutang pada teman nya, padahal itu juga satu kantor.

Meninggalkan pekerjaan tanpa prosedur. Ditagih sana sini selalu mengatakan bahwa dia akan sanggup menyelesaikan namun perlahan. Namun demikian, siapapun dimintai uang untuk dipinjam. Persoalan ini lah yang dia tidak sadari bahwasebenarnya dia juga terancam pidana.

Berbagai cerita saya dapatkan mengenai cara dia kok sampai teman-temannya bisa keluar uang. Dan begitu lihainya sampai sampai masing masing orang yang dipinjam tidak tahu siapa aja yang dipinjam.

Dia membantah setiap kali saya sampaikan bahwa "kamu bohong".
"Saya bohongnya dimana pak"
"bohong = ingkar janji dengan cara menjanjikan sesuatu supaya orang lain percaya. Dan kamu ternyata kasus hutangnya banyak"
"saya hutang sama siapa saja pak....tunjukan"
Disinilah tidak ada penyesalan sama sekali, bahwa hutang ini menyebabkan orang lain menjadi susah.

"kalau saya dituduh penggelapan, apa yang saya gelapkan, saya kan mengembalikan hutang tersebut dan sudah saya cicil"
"Bukan penggelapan. Kamu ke sini akan saya jelaskan masalah hukumnya "
Singkat cerita.....akhirnya dia pasrah, jika teman teman mau memenjarakan dia, dia pasrah mau berbuat apa lagi.....

Sebenarnya, apa kah bisa kasus hutang piutang ini bisa masuk dalam pidana?
Namun sebelum masuk ke ranah pidana, maka akan kita lihat bahwa hutang piutang masuk dalam ranah perdata, termasuk jika ada ingkar janji atau wanprestasi dimana salah satu pihak tidak menyelesaikan kewajibannyaa.

Menurut Yahya Harahap: “Wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya, sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian.
         1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
         2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
         3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
         4. Debitur melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Akibat hukum dari debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi berupa:

          1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi);
          2. Pembatalan perjanjian;
          3. Peralihan resiko. Benda yang dijanjikan obyek perjanjian sejak saat tidak dipenuhinya             kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur;
            4. Membayar biaya perkara, jika perkara sampai dipersidangan.

Apabila seseorang tidak melunasi hutangnya, maka dia  telah melakukan perbuatan cidera janji atau wanprestasi. Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, menyatakan:

“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.
Kemudian dalam KUHP tentang penipuan diatur sebagai berikut :
 
Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, menyatakan:
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, nomor 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990, mengatakan: “Unsur pokok delict penipuan (ex Pasal 378 KUHP) adalah terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh si pelaku delict untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang.”


Selain itu, terdapat beberapa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang juga menyatakan bahwa hutang piutang tidak dapat dipidanakan, yaitu:

                    
P                Putusan Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970
Menyatan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”
  
Putusan Nomor Register : 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984 Menyatakan: “Hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan.”


             Putusan Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 Menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”


 Perdata dan Pidana , adalah dua hal yang sangat berbeda, oleh karena dalam memandang sisi ingkar janji ini harus dilihat rangkaian cerita sebelumnya, sehingga akan ada titik terangnya. Kalau dalam Perdata, maka secara tegas bahwa jika melewati masa tenggat waktu maka sudah merupakan wanprestasi, Namun jika ada rangkaian suatu delik adanya unsur penipuan sesuai pasal 378 KUHP, dengan unsur pokok adalah pada cara / upaya yang telah digunakan oleh sipelaku untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang.

Sering kali kita terjebak adanya ingkar janji /wanprestasi dengan penipuan sebagai unsur yang sama. Sangat tipis sekali dan sangat menjebak yang akhirnya proses seringkali ditemukan adanya bahwa itu adalah perdata. 
Semua berawal dari sebuah rangkaian cerita sehingga akan diketahui titik terang dari sebuah perbuatan tersebut apakah masuk ke wanprestasi atau pidana. 

Memang sering kali dijumpai, orang hutang piutang akhirnya harus melaporkan ke polisi sebagai penipuan dengan maksud untuk membuat jera atau sudah jengkel karena selalu di janjikan terus menerus tanpa diselesaikan.
menurut Perdata 1320 BW : Timbul dari melawan Perikatan (kontrak), dengan tidak melaksanakan kontrak yang disepakati sesuai norma norma klausul kontrak sehingga melanggar sebatas pada  pihak yang membuatnya.
Sedangkan 378 KUHP timbul dari sebuah perbuatan melawan hukum adalah sifat dari sebuah perbuatan pidana dimana sudah melanggar peraturan perundang undangan maupun pribadi sesorang, sehingga perbuatan itu secara jelas dilarang.

Selain rangkaian peristiwa pada sifat diatas, ada lagi yaitu : ingkar janji secara perdata sebagai perbuatan pelanggaran prestasi sedangkan pidana penipuan ada unsur serangkaian kebohongan.
Sudah jelas jikadiperdata ada pelanggaran prestasi. Namun jika ternyata awal cerita adanya serangkaian kebohongan ini lah yang sering menyulitkan penyidik dalam mengembangkan kasusnya.

Bagaimana serangkaian kebohongan itu? 
Wikipedia menyebut Bohong adalah pernyataan yang salah dibuat oleh seseorang dengan tujuan pendengar percaya. Sedangkan kamus bahasa indonesia, bohong adalah tidak sesuai dengan hal (keadaan dan sebagainya) yang sebenarnya; dusta.
Dari hal ini berarti telah ditemukan unsur materiil dari kebohongan itu sendiri sehingga dengan kebohongan sebagai tipu muslihat untuk menyakinkan orang lain menyerahkan sebuah hutan atau benda dalam kekuasaannya.

Kita liat unsur dari pasal 378 KUHP
 Barangsiapa
 Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum
  Menggerakkan orang lain untuk/supaya :
- menyerahkan barang sesuatu kepadanya (kepada pelaku), atau
- memberi hutang kepadanya (kepada pelaku), maupun
- menghapuskan piutang kepadanya (kepada pelaku).
  Dengan menggunakan cara :
- memakai nama palsu atau martabat palsu,
- tipu muslihat, ataupun
- rangkaian kebohongan


mengutip bloger : www.parismanalush.blogspot.com
R.Soesilo (KUHP Serta Komentar-komentarnya Lengkap pasal demi Pasal), Politea Bogor, Tahun 1996. Hal.261.
   Membujuk = melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian itu.
  Memberikan barang = barang itu tidak perlu harus diberikan (diserahkan) kepada terdakwa sendiri, sedang yang menyerahkan itupun tidak perlu harus orang yang dibujuk sendiri, bisa dilakukan oleh orang lain.
   Menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak = menguntungkan diri sendiri dengan tidak berhak.
   Nama palsu = nama yang bukan namanya sendiri. Nama “Saimin” dikatakan “Zaimin”  itu bukan menyebut nama palsu, akan tetapi kalau ditulis, itu dianggap sebagai menyebut nama palsu.
   Keadaan palsu = misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, notaris, pastor, pegawai kotapraja, pengantar surat pos, dsb-nya yang sebenarnya ia bukan penjabat itu.
  Akal cerdik atau tipu muslihat = suatu tipuan yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu. Suatu tipu muslihat sudah cukup, asal cukup liciknya.
  Rangkaian kata-kata bohong : satu kata bohong tidak cukup, disini harus dipakai banyak kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan suatu ceritera sesuatu yang seakan-akan benar.

Oleh karena itu penting lah untuk melihat rangkaian ceritanya, sehingga ada titik terang. Fakta fakta, supaya menjadikan bahwa bahwa terpenuhinya perbedaan wanprestasi dan penipuan.



Cerita ibu janda di somasi pidana

Ponsel berdering..disebrang sana terdengar suara terbata-bata....wow..teman ...saya duga ini mbah Geng. Teman lama dan juga seorang paranormal.....terbata bata dia dalam suaranya...."Beno .....( saapaan dia ke saya..sering menyebut edi subeno..) kowe nang ndi? iki aku jaluk tulung..mbakyu di somasi karo pengacara meh dilaporke polisi  ( Beno kamu di mana...ini saya minta tolong..kakak saya di somasi sama pengacara mau dilaporkan ke polisi )..."

" lha kenapa mbah kok di somasi"
" kamu segera ke rumah ku segera ya"
" ya mbah ta kesana besok malam.."

Saya kemudian ke sana dan ditemui oleh kakaknya mbah geng, yaitu bu titi. Dia menangis ada surat somasi dari salah seorang lawyer terkenal di kota semarang atas tuduhan penggelapan sertifikat tanah yang bukan haknya. Dia bercerita bahwa dia hanya di titipkan sertifikat oleh mantan suaminya supaya disimpan tanpa ada maksud untuk menguasai atau memilikinya.
Mantan suaminya 40 hari sebelum meninggal kecelakaan, datang ke ruamhnya untuk menyerahkan sertifikat tersebut supaya disimpan karena masih ada anak perempuannya yang juga berhak atas harta dengan istri mudanya. Atas permintaan nya, disimpan lah sertifikat tersebut. 40 hari kemudian mantan suami nya meninggal dunia dalam kecelakaan.

Dengan menangis dan rasa takut adanya somasi tersebut, saya coba baca pelan pelan untuk menjelaskan kalimat demi kalimat isi somasi tersebut. Saya harus mampu mengendalikan suasana ketakutan dan kegelisannya atas somasi tersebut karena merasa tidak bersalah, karena selalu memojokan istri muda almarhum mantan suaminya lah yang begitu tega dan mengingari semuanya atas harta warisan.  Saya tenangkan supaya bisa bersama sama jernih menterjemahkan somasi tersebut.
Pertanyaan saya pertama adalah kenapa muncul surat somasi ke dua? apa yang pertama tidak ada tanggapan sama sekali? dijawab bahwa sudah mengutus seseorang untuk menghadap menyelesaikan kasus ini, namun sampai sekarang belum ada laporan bagaimana perkembangannya, sehingga muncul surat somasi kedua.
"Ibu...somasi ini sudah kelewat batas waktu nya....ini harus segera ditanggapi karena ancamannya adalah ibu akan dilaporkan ke polisi atas tuduhan penggelapan"
"Saya tidak bermaksud menggelapkan mas"
"Iya bu..kalau ibu tidak ada niatan maka ya logikanya di kembalikan, cuman alasan ibu kan karena almarhum menitipkan ke ibu tanpa wasiat apapun. perlu diketahui bahwa sertifikat tersebut berhak dimiliki oleh hanya ahli warisnya saja, sedangkan ibu bukan ahli warisnya.tapi ibu kan masih ada anak perempuan yang masih ada ahli waris, cuman ini anaknya ada gangguan mental sehingga tidak cakap"
"Terus gimana mas....kok sampai begini...itu si A (istri muda mantan suaminya) memang keterlaluan kok sampai begini, harusnyadibicarakan baik baik, dan sudah mengingkari janji janji nya"
"Ibu...kalau somasi ini memang menjadi alat untuk mediasi dan dimusyawarahkan secara baik baik. jika tida ada itikad baik dan tidak ada titik temu ya ada tindakan atau upaya hukum dari pihak sana"
"Saya harus bagaimana mas......"
" Gini bu, sekarang kita bahas satu satu..... bahwa unsur penggelapan yang paling utama adalah adanya niatan dan dengan sengaja untuk menguasai barang dalam kekuasaannya yang mana barang itu diperolehnya bukan sebagai hasil kejahatan. Nah disini saya mendengar kalau ibu memang tidak berniat atau dengan sengaja menguasai sertifikat tersebut. Kira-kira mau ndak sertifkat itu dengan iklas diserahkan ke si A karena sebagai ahli warisnya?"
"Saya tidak mau mas, karena almarhum menitipkan sertifikat ini, apalagi anak saya juga apakah masih mendapatkan hak warisnya"
"Nah berarti kan ibu tetap ingin menguasai sertifikat tersebut. Masalah anak ibu dapat harta waris, dipastikan dapat tergantung dari metode yang akan digunakan."
"Tolong mas supaya ini bisa diselesaikan"
"baik bu...yang terpenting adalah segera menemui lawyer si A untuk membicarakan lebih lanjut. Target saya adalah supaya ibu jangan dilaporkan ke polisi. Kalau dilaporkan ke polisi, repot dan kasihan ibu karena sering bolak balik menyelesaikan pemeriksaan. Saya tidak bisa membantu bagaimana penyidik akan memeriksa ibu karena saya bersifat pasif hanya mendampingi. Saya akan membela ibu jika nanti sampai ke pengadilan"
"terus mas.."
"ya sekarang dibicarakan yang baik baik saja. kalau ibu dilaporkan posisi kita akan susah karena pembelaan ibu sebagai upaya di titipkan oleh almarhum tidak bisa dijadikan alibi, apalagi kalau kemudian pengampuan anaknya. Memang anak ibu sdh pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa, namun ibu harus mendapatkan penetapan pengampuan dari pengadilan atas segala tindakan hukum dari anak ibu. Nah di sini lah ibu tidak berhak sebenarnya. Kita berbicara pahitnya dulu daripada berbicara manis manis....karena profesi advokat tidak akan pernah menjanjikan kemenangan...namun memberi solusi membantu jalan keluar yang terbaik, dan membantu lanjut tindakan tindakan hukum.Oleh karena itu sebelum saya membahas ke sana lagi, apakah ibu akan memberi kuasa ke saya.."
"Ya saya pasrah dan minta tolong mas...sampai saya tidak bisa tidur..pekerjaan menjahit saya terganggu karena masalah ini"

Saya mencoba menenangkan psikis ibu itu.
"begini saya besok ke menemui lawyernya itu, dan saya harus ada surat kuasa tersebut. Yang terpenting jangan sampai ibu dilaporkan ke polisi. kemudian jika ada solusi damai maka berapa prosesntase dari ibu? "
"ya mas..saya minta setengah nya saja"
"baik nanti saya sampaikan, namun paling tidak 40 persen mungkin hal yang wajar bu, tapi tetaplah akan 50 persen ya. Udah ibu berdoa saja dan tenang supaya masalah ini diselesaikan dengan baik baik. Besok saya ke sini untuk meminta tanda tangan kuasa ya, saya ta pamit pulang dulu"
"Terima kasih mas"

Dari sekuel cerita diatas, bersikap lah tenang dalam menghadapi persoalan. tetap fokus dan berdoa semoga ada jalan keluar yang terbaik. karena masalah sengketa hukum --apalagi perdata--- hanyalah kepentingan dua pribadi yang tidak saling memahami kedudukan masing masing, baik yang merasa benar maupun yang lebih benar. Karena selama belum ada putusan hakim, semua merasa benar.




Sunday, June 19, 2016

PIDANA dan DENDA bagi Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan



Pemerintah era JokoWidodo telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan baru ini berlaku mulai 8 Maret 2016. Dan menggantikan peraturan lama PER.04/MEN/1994.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya yang selanjutnya di sebut THR keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. (Bab I pasal 1 ayat 1 )

Lalu, Hari Raya keagamaan mana yang diakui dan dberikan hak THR tersebut? Dalam pasal 1 ayat (2) disebutkan Hari raya Idul Fitri bagi pekerja/buruh yang beragama islam, hari raya natal bagi pekerja/buruh yang beragama kristen protestan dan kristen katolik, hari raya Nyepi bagi pekerja/buruh yang beragama Hindu, hari raya waisak bagi buruh/pekerja yang beragama Buddha, dan hari raya Imlek bagi pekerja/buruh yang beragama khonghucu.

Dalam kebiasaannya, pengusaha akan membayarkan secara serentak kepada seluruh karyawannya baik yang beragama Islam, Kristen, Budha, Hindu, maupun Khonghucu. Dalam permnaker tersebut telah diakui juga adanya keyakinan Khonghucu yang juga mendapatkan THR.
Pemberian serentak ini terkait kebijakan internal bahwa THR sebagai biaya yang sudah terencana dalam satu waktu yang harus dikeluarkan, sehingga dikatakan ingin segera THR terbebas di keluarkan untuk menghindari high cost ( atau biaya tinggi) sebuah produksi. Dan tentunya wajar jika langsung dikeluarkan secara bersamaan. Selain itu juga bahwa saat hari raya Idul fitri merupakan libur yang panjang, sehingga bisa dimanfaatkan oleh semua kalangan untuk berlibur atau merayakannya.

Siapakah penerima THR keagamaan? Pasal 2 ayat 1 mengatakan pengusaha wajib memberikan  THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Selanjutnya diatur bahwa penerima THR keagamaan ini tidak memandang apakah itu buruh kontrak, musiman, borongan, atau tetap. Semua mendapatkan karena terikat hubungan kerja. “THR Keagamaan dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu”.
Lalu besaran berapa yang dibagi? Bahwa besarnya yang dibagi kalau karyawan tersebut dibawah 12 bulan maka akan dibagi proporsional. Jika lebih dari 12 bulan maka minimal adalah 1 kali upah yang diterima. Berapa sebenarnya yang diberikan? Aturan ini tidak mengatur tentang berapa rupiah maksimalmya, hanya mengatur minimal yang diberikan, yaitu 1 kali upah yang diterima yang terdiri dari upah yang tanpa tunjangan yang diterima bersih atau upah sebagai gaji pokok beserta tunjangan tetapnya. ( pasal 3 ayat 3).

THR keagamaan ini diberikan 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya dilaksanakan. Apakah boleh THR diberikan dalam bentuk barang? Dalam Pasal 6 disebutkan THR keagamaan diberikan dalam bentuk uang rupiah. Aturan ini tidak mengatur pemberian THR dalam bentuk barang, namun pernah dalam aturan sebelumnya, bahwa pemberian THR bisa diberikan dalam bentuk uang dan barang namun komposisi upah adalah 75% sedangkan wujud barang adalah 25%.

Ketentuan Pidana

Menurut Bagir Manan dalam bukunya yang berjudul Hukum Positif Indonesia (hal. 56), sebagaimana kami kutip dari artikel yang ditulis A.A. Oka Mahendra berjudul Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam asas lex specialis derogat legi generalis, yaitu:  
1.    Ketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan hukum umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut;

2.    Ketentuan-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan ketentuan-ketentuan lex generalis (undang-undang dengan undang-undang);

3.    Ketentuan-ketentuan lex specialis harus berada dalam lingkungan hukum (rezim) yang sama dengan lex generalis. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sama-sama termasuk lingkungan hukum keperdataan. ( see: www.hukumonline.com)

Ketentuan pidana sebagai sanksi atas pelanggaran aturan THR Keagamaan tersebut diatas tidak disebutkan. Hanya disebutkan sebagai tindakan perbuatan melawan hukum, yaitu denda 5 % dari setiap keterlambatan. Dengan demikian, hukuman administratif pun diterapkan, namun tidak jelas aturan secara pasti.
Pidana, yang dicari adalah perbuatan materiilnya dari sebuah perbuatan. Unsur barang siapa, bagaiamana dilakukan, siapa korban, dan apa bukti bukti nya sebagai alat bukti.
Kalau THR dikatakan sebagai hak pekerja/buruh, dan kewajiban pengusaha, maka jika tidak diberikan, maka atas nama undang undang berlaku penggelapan. Pengusaha jika tidak melakukan pembayaran maka bisa masuk dalam penggelapan.

Pasal 372 KUHP, yaitu Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Berdasar bunyi Pasal 372 KUHP diatas, diketahui bahwa secara yuridis delik penggelapan harus memenuhi unsur-unsur pokok berupa :
1.     Unsur Subyektif Delik
    berupa kesengajaan pelaku untuk menggelapkan barang milik orang lain yang dirumuskan dalam pasal undang-undang melalui kata : “dengan sengaja”; dan
2.     Unsur Oyektif Delik yang terdiri atas :
    (a)     Unsur barang siapa;
    (b)     Unsur menguasai secara melawan hukum;
    (c)     Unsur suatu benda;
(d)     Unsur sebagian atau seluruhnya milik orang lain; dan
(e)     Unsur benda tersebut ada padanya bukan karena kejahatan.

Yang menjadi perdebatan adalah apakah dengan sengaja atau bagaimana unsur menguasai bisa menjeratnya dalam pidana tersebut. Dengan sengaja, berarti memang ada niatan untuk menguasai,mengurangi dan melawan hukum atas suatu kewajiban untuk memberikan uang kepada pekerja/buruh berdasarkan aturan tersebut. Apakah lalai atau tidak, asas hukum di Indonesia tidak mengenal lalai atas pelanggaran aturan.

Permasalahan ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana ketenagakerjaan. Denda 5% merupakan sanksi atas keterlambatan upah THR yang diberikan. Atas hal ini bagian pengawasan pada Dinas Tenaga Kerja lah yang menjadi penyidik atas pelanggaran ini. Kita berharap atas peranan dari pegawai pengawas disnaker ini untuk memantau berjalanya THR bagi pekerja/buruh.
Jika ditemukan adanya pelanggaran ini maka segera untuk dilaporkan ke disnaker.

Wednesday, June 8, 2016

PIDANA : "TURUT SERTA " dalam tindak pidana


Saya mempunyai pengalaman bagaimana mendampingi klien saya sebagai saksi atas kasus perbuatan lalai yang membuat orang celaka. Klien saya dipanggil dengan kapasitas sebagai saksi yang menjelaskan prosedur pemberian pekerjaan kepada pelaku utama untuk mengerjakan pekerjaan membuat papan reklame. Berhubung papan reklame patah karena angin, kemudian menyebabkan kecelakaan parah pada korban.
Pelaku utama sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 360 (1)  “ Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka luka berat,diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”
Materiilnya dari pasal tersebut dikaitkan dengan perda pemerintah daerah setempat bagaimana pengaturan dan teknis pemasangan papan reklame, dan fakta fakta ternyata tidak pernah melakukan standart teknis yang diatur oleh  perda tersebut, Misalnya koordinasi dengan satlantas dan dishub  untuk menentukan kelaikan dan kelayakan dari pemasangan tersebut dalam sisi keamanan lalu lintas, mengingat pemasangan ditepi jalan. Kemudian apakah ada rekomendasi dari dua instansi tersebut. Kemudian juga harusnya berkoordinasi dengan pihak pemda yang terkait dengan material pemasangan karena berkaitan dengan pajak yang dibayarnya.
Ternyata semua tidak dilakukan. Hanya berdasarkan pada instruksi titi pemasangan oleh klien saya. Dalam hal ini,klien saya mempunyai tugas untuk mencari vendor advertising, menentukan titik titik pemasangan, menerima penawaran kerjasama vendor tersebut, mengajukan penawaran ke kantor pusat, dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan,  mengevaluasi hasil nya. Demikian maka klien saya mempunyai kepentingan juga  terhadap titik titik pasangan tersebut yang hanya sebagai sisi keuntungan market dari papan reklame tersebut. Dari sinilah akhirnya, klien saya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 55 KUHP yaitu penyertaan dalam tindakpidana :
(1)    Dipidana sebagai pelaku tindak pidana :
1.    Mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2.    Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan dan martabat, dengan kekuasaan, ancaman, atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2)    Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat akibatnya.
Sangkaan tersebut membuat shock dari klien saya. Dan akhir dari cerita ini adalah kebahagiaan semua pihak yang bisa diselesaikan dengan baik baik. –sensor—
Penyertaan dalam akademisi
Menyikapi kasus diatas, maka penyertaan ini tidak lah perlu ditemukan bukti materiil dari sebuah perbuatan. Ini lah yang sudah bergeser, bahwa pidana tidak perlu dibuktikan secara materiil namun pelanggaran formil yang berpotensi untuk terciptanyasebuah delik atau perbuatan delik atau sebuah pelanggaran sudah bisa dijerat dengan pidana.
Misalnya, hanya tidak berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai yang diatur dengan perda, maka bisa dipidana.  Jika itu menimbulkan pidana maka langsung bisa dijerat dengan sangkaan turut serta, sedangkan pelaku utama adalah orang yang mengerjaan pekerjaan tersebut.
Pasal tersebut diatas haruslah ada unsur sengaja. Dalam penjelasan Pasal 56 KUHP ini dikatakan bahwa elemen “sengaja” harus ada, sehingga orang yang secara kebetulan dengan tidak mengetahui telah memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu tidak dihukum. “Niat” untuk melakukan kejahatan itu harus timbul dari orang yang diberi bantuan, kesempatan, daya upaya atau keterangan itu. Jika niatnya itu timbul dari orang yang memberi bantuan sendiri, maka orang itu bersalah berbuat “membujuk melakukan” (uitlokking).
Analisa dari pasal tersebut merupakan Turut Melakukan ( medeplegen) dan pembantuan (medeplichtigheid) yang merupakan bagian dari turut serta. Darinya didapat adanya unsur kesengajaan sebagai unsur yang mutlak yang harus ditemukan dalam peristiwa hukumnya.
Sebagai sebuah rangkaian peristiwa hukum “turut serta “ sebagai rumusan pidana maka perlu adanya unsur kesengajaan sebagai sebuah kesepakatan, atau apakah tidak memerlukan sebuah kesepakatan atau sengaja untuk menemukan peristiwa hukumnya?
Mari kita akan bedakan Turut melakukan dan Pembantuan, karena masing masing ada pidananya, dan sangat kompleks dalam menggabungkan suatu kejadian atau perbuatan utama pidana.
Projodikoro mengemukakan dalam pasal turut serta ini ada lima golongan peserta delik,yaitu
1.    Yang melakukan perbuatan
2.    Yang menyuruh melakukan perbuatan
3.    Yang turut melakukan perbuatan
4.    Yang membujuk supaya perbuatan dilakukan
5.    Yang membantu perbuatan
Yang diperhatikan bahwa dalam menemukan pidananya, penyidik akan menetapkan dan mencari pembuktian kasus dengan tidak memperhatikan status masing masing pelaku, karena dianggap berrsama sama melakuka peristiwa pidana.
Sesuai dengan kasus klien saya diatas, tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan, namun menyuruh melakukan perbuatan untuk memasang papan reklame dimana tidak mengiktui standart pemasangan sesuai dengan perda sehingga dianggap lalai menyebabkan orang celaka.
Ukuran kesengajaan dapat berupa; (1) soal kehendak si pelaku untuk benar-benar turut melakukan tindak pidana, atau hanya untuk memberikan bantuan, atau (2) soal kehendak si pelaku untuk benar-benar mencapai akibat yang merupakan unsur dari tindak pidana, atau hanya turut berbuat atau membantu apabila pelaku utama menghendakinya. Sedangkan, ukuran mengenai kepentingan atau tujuan yang sama yaitu apabila si pelaku ada kepentingan sendiri atau tujuan sendiri, atau hanya membantu untuk memenuhi kepentingan atau untuk mencapai tujuan dari pelaku utama.


Kalau sebagai sebuah rangaian peristiwa pidana , maka unsur kolektif / bersama –sama dan niatan sengaja akan sudah bisa dikatakan unsur pidana terlahterpenuhi. Nah ini biasanya menjadian penyidik atau hakim dalam menentukan ini tidak melihat ebuah kronologi tanpa melihat peran masing masing.
Karena yang dilakukan adalah pembuktian kasus tanpa melihat status dan peran masing masing.

Tuesday, June 7, 2016

POLRI : SURAT PEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN HASIL PENYIDIKAN (SP2HP)

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan. SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang:
-    pokok perkara;
-    tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya;
-    masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan;
-    rencana tindakan selanjutnya; dan
-    himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.
( see : www.polri.go.id/layanan-sp2hp.php )
SP2HP yang dikirimkan kepada pelapor, ditandatangani oleh Ketua Tim Penyidik dan diketahui oleh Pengawas Penyidik, tembusannya wajib disampaikan kepada atasan langsung.
Secara Teoritis bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan(SP2HP) adalah surat yang diberikan kepada pelapor / pengadu tentang perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan yang ditandatangani oleh atasan penyidik dengan melalui tahapan-tahapan:

1.    SP2HP pertama kali diberikan adalah pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu 3 (tiga) hari Laporan Polisi dibuat.
2.    SP2HP yang diberikan kepada pelapor berisi pernyataan bahwa laporan telah diterima, nama penyidik dan nomor telepon/HP.
3.    Waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk kasus :
-    Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20 dan hari ke-30
-    Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60.
-    Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75 dan hari ke-90.
-    Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100 dan hari ke-120.
e. Tahap penyelesaian dihitung pada saat penyerahan berkas perkara yang pertama.

SP2HP menjadi penting manakala era keterbukaan untuk transparansi penyelesaian kasus di kepolisian, sebagai bukti untuk kinerja kepolisian. Hal ini juga untuk mengkomunikasikan kepada para pihak koordinasi akan perembangan lanjut dari sebuah proses yang diawali dengan sebuah laporan polisi.

Bahwa tidak setiap laporan polisi mudah untuk diselesaikan, namun juga terkadang sangat sulit untuk menemukan titik terang adanya perbuatan materiil, oleh karena itu segala hambatan akan disampaikan kepada pelapor atas perkembangan yang ada, sehingga diaharapkan bisa membantu jika diperlukan.

Sebagai pelapor pun kita juga berha meminta sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009. Ini akan menjadi pegangan kita dalam menilai hasil yang diperoleh.

Bahwa mengenai penyampaian SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga tidak diatur waktu perolehannya. Dahulu dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) Perkap No. 12 Tahun 2009 (yang saat ini sudah dicabut dan diganti dengan berlakunya Perkap No. 14 Tahun 2012) disebutkan setiap bulan paling sedikit 1 (satu) penyidik secara berkala wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta maupun tidak diminta, namun dalam Perkap No. 14 Tahun 2012 tidak lagi diatur mengenai waktu perolehannya.

Oleh karena itu untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung, pihak pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HP kepada pihak kepolisian terkait, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkap No. 21 Tahun 2011 juncto Pasal 12 huruf c Perkap No. 16 tahun 2010.

(see : www.hukumonline.com)

Hal yang menjadi pertanyaan adalah apakah SP2HP ini bisa untuk menunda nunda sebuah penyelesaian Laporan Polisi manakala polisi kesulitan dalam menemukan kasus hukum nya? Karena akan berakibat bahwa kasus ini akan menggantung tanpa waktu penyelesaian, sehingga kita sebagai pelapor tidak bisa melakukan upaya hukum apapun jika kasus ini menggantung tanpa kejelasan.

Kita tidak bisa memproses melalui praperadilan kasus yang tidak selesai selesai tanpa kejelasan tanpa adanya surat penghentian penyidikan kasus, dan ini harus dalam bentuk SP2HP.
Jadi jika polisi telah menghentikan proses laporan polisi maka harus melalui surat SP2HP yang mana menjadi dasar kita untuk melakukan praperadilan.

Monday, June 6, 2016

PIDANA : Unsur " BARANG SIAPA " dalam Pidana




Unsur barang siapa adalah setiap orang yang menjadi subyek hukum yang kepadanya dapat dimintai pertanggung jawaban menurut hukum atas perbuatan yang dilakukannya. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa (nama terdakwa ) sebagai orang yang telah didakwa oleh Penuntut Umum karena melakukan suatu tindak pidana dan terdakwa mengakui seluruh identitas yang sesuai dalam surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana ketentuan pasal 155 ayat (1) KUHAP, dan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab dan mendengar setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga terdakwa tergolong mampu secara hukum dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, berdasarkan uraian tersebut maka unsur barang siapa telah terpenuhi.
Unsur ini lebih melihat pada pelaku Unsur (bestandeel)   ini menunjuk kepada pelaku/ subyek tindak pidana, yaitu orang dan korporasi, yaitu orang pribadi ( naturlijke persoon) dan korporasi sebagai badan hukum ( recht persoon ).
Prof. Sudikno Mertokusumo : “Subyek hukum (subjectum juris) adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh, mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban dari hukum, yang terdiri dari :   orang (natuurlijkepersoon);  badan hukum (rechtspersoon).”
(Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 1999, h. 12, 68-69)
Barang siapa ini lebih kepada sosok pribadi yang mempunyai kemampuan bertindak atau tidak cakap dalam melakukan atau secara fisik bai sehat atau tidak sehat. Dimana sosok orang pribadi ini telah melakukan perbuatan kesalahan baik dolus atau culpa. Dia sebagai sosok orang perorangan.
Ini sebagai unsur obyektif delik dimana mampu dibuktikan dan secara kasat mata sudah diketahui bahwa kejahatan ini dilakukan oleh dia sang pelaku. Selain itu badan hukum korporasi juga bisa menjadi sosok pelaku sebagai barang siapa. Karena kegiatan nya dilindungi uu untuk ,melakukan tindakan sebagai badan hukum.  Dalam Undang – undang nomor  31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Korporasi adalah
kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan
hukum maupun bukan badan hukum. 
“Orang” (person) dalam dunia hukum adalah subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban. Setiap manusia adalah pembawa hak (subyek hukum) dan mampu melakukan perbuatan hukum atau mengadakan hubungan hukum yang harus diikuti dengan adanya kecakapan hukum (rechsbekwaamheid) dan kewenangan hukum (rechtsbevoedgheid). Dua macam Subyek Hukum dalam pengertian hukum adalah :
Istilah badan hukum merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, rechtspersoon. Selain diterjemahkan sebagai badan hukum, beberapa sarjana menerjemahkan istilah rechtpersoon menjadi purusa hukum, awak hukum, dan pribadi hukum. Namun istilah yang resmi digunakan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah badan hukum. Salah satu contoh penggunaan istilah badan hukum dapat kita temukan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menentukan:
"Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalarn saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya".

Unsur "DENGAN SENGAJA"dalam PENGGELAPAN





Tindak pidana Penggelapan diatur dalam BAB XXIV pasal 372, 373, 374, 375, 376, 377 KUHP. Dari pasal – pasal tersebut, yang dikatakan sebagai pokok dari dari penggelapan adalah pasal 374.
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Berdasar bunyi Pasal 372 KUHP diatas, diketahui bahwa secara yuridis delik penggelapan harus memenuhi unsur-unsur pokok berupa :
1.    Unsur Subyektif Delik
       berupa kesengajaan pelaku untuk menggelapkan barang milik orang lain yang dirumuskan dalam pasal undang-undang melalui kata : “dengan sengaja”; dan
2.    Unsur Oyektif Delik yang terdiri atas :
       (a)   Unsur barang siapa;
       (b)   Unsur menguasai secara melawan hukum;
       (c)   Unsur suatu benda;
(d)   Unsur sebagian atau seluruhnya milik orang lain; dan
(e)   Unsur benda tersebut ada padanya bukan karena kejahatan.

UNSUR “DENGAN SENGAJA”
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia , frasa “dengan sengaja” dimaksudkan (direncanakan); memang diniatkan begitu; tidak secara kebetulan atau dibuat-buat; bersengaja.
“dengan sengaja” ini bisa di liat secara subyektif maupun obyetif yang akan kita liat dari sisi motif dari adanya tindakan penggelapan tersebut, karena dengan mengetahui motif tersebut akan mengetahui ada unsur sengaja atau tidak.
Berhubung dengan keadaan batin orang yang berbuat dengan sengaja, yang berisi “menghendaki dan mengetahui” itu, maka dalam ilmu pengetahuan hukum pidana dapat disebut 2 (dua) teori sebagai berikut:

1). Teori kehendak (wilstheorie)
Inti kesengajaan adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang (Simons dan Zevenbergen).

2). Teori pengetahuan / membayangkan (voorstellingtheorie)
Sengaja berarti membayangkan akan akibat timbulnya akibat perbuatannya; orang tak bisa menghendaki akibat, melainkan hanya dapat membayangkannya. Teori ini menitikberatkan pada apa yang diketahui atau dibayangkan oleh sipelaku ialah apa yang akan terjadi pada waktu ia akan berbuat (Frank).

“Dengan Sengaja” sebagai suatu kesengajaan, di perlukan syarat, bahwa si pelaku mempunyai dan ada untuk kesadaran, bahwa perbuatannya dilarang dan/ atau dapat dipidana. Namun pembenaran ini akan terpatahkan jika tida ada unsur pengakuan akan hal tersebut jika ada pemberatan dalam penggelapan. Hal ini di katakan sebagai KESENGAJAAN BERWARNA.
Sisi lain, “Dengan Sengaja” sebagai suatu kesengajaan maka cukuplah di[perlukan bahwa si pelaku memang menghendaki adanya perbuatan tersebut terlepas dari perbuatan tersebut dilarang atau bertentangan, maka disebut KESENGAJAAN TIDAK BERWARNA. Di Indonesia sendiri menganut kesengajaan tidak berwarna karena di Indonesia menganut doktrin fiksi hukum (seseorang dianggap mengetahui hukum yang ada).
Kalau menurut Lamintang, bahwa terjadinya penggelapan disitu sudah ada yang namanya penyalahgunaan tanggung jawab dan kepercayaan demi untuk untuk kepentingannya dengan penguasaan barang bukan sebagai hasil dari kejahatan.
Menurut Tongat, bahwa unsur kesengajaan ini diatur :
-          Mengaku sebagai milik sendiri
-          Sesuatu barang
-          Seluruh atau sebagaian milik orang lain
-          Berada dalam kekuasaannya bukan hasil dari kejahatan.
Jika ada kata di “titipkan”  sebagai usaha untuk mengaburkan “dengan sengaja” maka itu tidak akan berlaku jika si pelaku mengetaui bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan atau berupaya untuk menghalangi pengembalian barang yang berada di penguasaanya. Oleh karena itu kata “dititipkan” bukan sebagai pembenar untuk menguasai barang sebagaimana diatur dalam penggelapan.
Belum ada pakar / ahli yang mencoba untuk menganalisa “dititipkan” sebagai upaya untuk menghindari kata “dengan sengaja”

Macam Kesenggajaan
Dalam doktrin ilmu hukum pidana, kesenggajaan (dolus) mengenal berbagai macam kesenggajaan, antara lain:
  • Aberratio ictus, yaitu dolus yang mana seseorang yang sengaja melakukan tindak pidana untuk tujuan terhadap objek tertentu, namun ternyata mengenai objek yang lain.
  • Dolus premeditates, yaitu dolus dengan rencana terlebih dahulu.
  • Dolus determinatus, yaitu kesengajaan dengan tingkat kepastian objek, misalnya menghendaki matinya.
  • Dolus indeterminatus, yaitu kesengajaan dengan tingkat ketidakpastian objek, misalnya menembak segerombolan orang.
  • Dolus alternatives, yaitu kesengajaan dimana pembuat dapat memperkirakan satu dan lain akbat. Misalnya meracuni sumur.
  • Dolus directus, yaitu kesengajaan tidak hanya ditujukan kepada perbuatannya, tetapi juga kepada akibat perbuatannya.
  • Dolus indirectus yaitu bentuk kesengajaaan yang menyatakan bahwa semua akibat dari perbuatan yang disengaja, dituju atau tidak dituju, diduga atau tidak diduga, itu dianggap sebagai hal yang ditimbulkan dengan sengaja. Misalnya dalam pertengkaran, seseorang mendorong orang lain, kemudian terjatuh dan tergilas mobil (dolus ini berlaku pada Code Penal Perancis, namun KUHP tidak menganut dolus ini).
Di sinilah unsur “dengan sengaja” sangat menjadi beban manakala mengungkap sebuah kejahatan penggelapan. Harus dibuktikan secara materiil adanya arus atas penguasaan barang tersebut, tentu saja unsur yang paling menentukan adalah unsur pengakuan, yaitu disengaja telah di akui oleh pelaku bahwa berupaya untuk menguasai barang terebut, yang kemudian menguasai untuk kepentingan pribadi, terlepas bahwa perbuatan tersebut dilarang atau tidak.
Oleh karena itu jika ada penggelapan,maka sebelum dilakukan proses lanjut di kepolisian, maka dilakukan upaya pengakuan dan telusuri penggunaan barang yang digelapkan. Siapkan bukti bukti yang lain yang menyatakan kebendaan atas barang tersebut. Penggelapan ini tidak mensyaratkan nilai kerugian, yang terpenting adalah motif untuk mengungkap unsur sengajanya. Apakah dengan melibatkan orang lain atau hanya diri sendiri, maka bisa dijeratnya.