Ketika orang yang sedang bermasalah kemudian menemukan solusi
harus melalui sebuah gugatan perdata,
maka dalam pikirannya akan terbersit prosedur yang panjang, biaya yang
mahal, dan segala keribetannya, sedangkan dia sama sekali tidak berduit dan
menyatakan bahwa kasusnya hanyalah sederhana.
Bagaimana keadilan akan berpihak, bagaimana dia akan menemukan jalan
keadilan manakala sudah tidak berdaya terhadap lembaga peradilan di depan nya.
Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan PERMA
Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana atau small claim court. Jadi Small Claim
Court bisa diterjemahkan sebagai sistem peradilan dengan gugatan yang sederhana
dengan nilai yang dibatasi. Urgensi dari gugatan sederhana ini jelas sebagai
wujud pelaksanaan asaz peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Jadi small claim court bisa menjadi sangat berguna bagi para
pihak yang mencari keadilan karena syarat syarat dan ketentuan yangbsangat
sederhana dengan tetap menjunjung tinggi keadilan dan masih dalam lingkup hukum
acara perdata.
LINGKUP
GUGATAN SEDERHANA
Sesuai pasal 2 bahwa
yang berwenang untuk mengadili perkara ini adalah lingkup peradilan umum. Adapun
syarat syarat jika kasus atau gugatan bisa diajukanpenyelesaian dengan sistem
ini adalah sesuai pasal 3 :
AYAT 1 : GUGATAN
SEDERHANA DIAJUKAN TERHADAP PERKARA CIDERA JANJI DAN ATAU PERBUATAN
MELAWAN HUKUM DENGAN NILAI MATERIIL GUGATAN YANG PALING BANYAK RP. 200,000,000.00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH)
Dari hal tersebut, maka hanya khusus wanprestasi dan
perbuatan melawan hukum yang bisa diajukan dalam sistem peradilan ini.
Juga telah
ditegaskan bahwa ada pengecualian untuk perkara perkara tertentu yaitu :
1.
perkara
yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana
diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
2.
sengketa
hak atas tanah.
Dengan dibatasi pada nilai maksimal gugatan materiil sebesar
Rp. 200,000,000.00 (dua ratus juta rupiah) menunjukan bahwa yang diharapkan
adalah proses yang sangat sederhana, yang mana membutuhkan syarat syarat teknis
lainnya yaitu :
- Para
pihak yaitu penggugat dan tergugat berdomisili dalam satu wilayah hukum
pengadilan negeri
-
Semua
pihak wajib hadir saat proses pengadilan tersebut baik di dampingi kuasa hukum
maupun tidak.
Lebih jelasnya dalam :
Pasal 4 Perma 2/2015 mengatur sebagai berikut:
(1) Para pihak dalam
gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak
boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
(2) Terhadap tergugat
yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
(3) Penggugat dan
tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang
sama.
(4) Penggugat dan
tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa
didampingi oleh kuasa hukum.
Dalam pasal tersebut tidaklah di wajibkan untuk menggunakan
jasa pengacara atau kuasa hukum dalam berperkara. Dan ini juga untuk sebagai salah satu langkah
konkrit untuk mewujudkan secara real prinsip gugatan sederhana ini.
Dan penyelesaian pemeriksaan ini berlangsung selama 25 hari.
Kita tidak perlu kuatir kalau kita tidak bisa berperkara
dalam gugatan sederhana ini, karena PERMA ini akan membantu para pihak mulai
dari pendaftaran sampai dengan upaya hukum
atau keberatan. Dan juga tidak perlua kuatir tentang gugatan, karena
jika tidak bisa membuat, maka pihak kepaniteraan akan menyedialan blanko
formulir yang berisi seperti format penyusunan gugatan perdata pada umumnya.
Pembuktian pun akan sederhana dan tidak memerlukan pembuktian
yang rumit, oleh karena itu hakim yang ditunjuk juga akan memeriksa apakah
gugatan yang diajukan masuk ke sederhana atau tidak berdasarkan nilai gugatan
dan para pihak, dan tingkat pembuktiannya.
Jika ternyata dalam pemeriksaan, ternyata hakim tunggal yang
ditunjuk menemukan adanya persyaratan yang tidak dipenuhi sebagai gugatan
sederhana, maka hakim tunggal akan mencoret dari nomor register. Dan atas
putusan hal tersebut tidak ada upaya keberatan.
Mengenai putusan, maka pelaksanaan dari putusan hakim ini
adalah sukarela. Dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan maka berlaku
hukum acara perdata.
Demikian semoga membantu, dan semakin mudah untuk memperoleh
keadilan jika memang benar benar kita mengetahui cara untuk mendapatkannya.
Silahkan call atau WA kami jika membutuhkan bantuan hukum
lebih lanjut :
087711544454